Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar: Temuan Ombudsman Soal TWK Harus Dihormati Meski KPK Jalankan Putusan MK

Pakar: Temuan Ombudsman Soal TWK Harus Dihormati Meski KPK Jalankan Putusan MK KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah suatu hal yang berbeda dengan rekomendasi maladministrasi dari Ombudsman RI. Atau temuan dugaan pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

Pernyataan itu terkait dengan dasar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tetap ngotot memecat 57 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan/TWK pada 30 September 2021. Salah satunya merujuk pada putusan MA dab MK.

"Jadi dua hal yang berbeda putusan MA dan MK tidak akan bertabrakan dengan rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman RI," kata Feri kepada merdeka.com, Jumat (17/9).

Dia menjelaskan, keputusan MA dan MK terkait keabsahaan penyelengaraan TWK yang telah sesuai kewenangan KPK. Sedangkan rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM menduga terkait dugaan penyelewenangan dalam penyelenggaraan TWK.

Sehingga, polemik TWK, dia mempersoalkan prosedur penyelenggaran yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-undang No 30 Tahun 2014 yang pada kewenangannya pejabat negara atau badan tata usaha negara tidak boleh melakukan tindakan sewenang-wenang.

"Tidak boleh sewenang-wenang. Nah di titik inilah pelanggaran, karena kesewenang-wenangan proses penyelenggaran bertentangan dengan HAM dan cacat administrasi karena tidak terbuka, segala macem. Sebagaimana ditemukan Ombudsman dan Komnas HAM," katanya

Dia memandang Presiden Joko Widodo selaku kepala negara seharusnya menegakkan HAM dan menertibkan proses penyelenggraan TWK sesuai asas umum penyelenggaraan negara yang baik.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 UU 30 Tahun 2014, penyelenggara negara harus meliputi asas; a.kepastian; hukum; b.kemanfaatan; c.ketidakberpihakan; d.kecermatan; e.tidak menyalahgunakan kewenangan; f.keterbukaan; g.kepentingan umum; dan h.pelayanan yang baik.

"Jadi tidak ada masalah menjalani putusan MA ataupun MK, tetapi harus juga menghormati rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI yang kemudian mereview proses penyelenggaraan. Sementara MA dan MK mereview ketentuan peraturan perundangan-undangannya," jelasnya.

Feri menambahkan suatu hal yang wajar ketika seluruh pihak menagih sikap presiden terhadap masalah TWK pegawai KPK. Karena PP No 40 Tahun 2020 terkait alih status Pegawai KPK serta PP No 17 Tahun 2020 soal Manajemen Pegawai Negeri Sipil Presiden lah yang berwenang mengangkat PNS.

"Artinya ya, kalau problematika berkaitan status PNS ya memang ujungnya ada di Presiden," ujarnya.

Sebelumnya, 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat pada 30 September 2021. Hal tersebut diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9) hari ini.

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ujar Alex saat jumpa pers seperti dikutip dalam chanel youtube KPK.

Alex menyebut jika 51 pegawai itu merupakan pegawai yang mendapat rapor merah dalam TWK. Sementara 6 lainnya adalah mereka yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.

Sementara, Alex mengatakan, terhadap 18 pegawai nonaktif yang telah mengikuti diklat bela negara dan dinyatakan lulus menjadi ASN bakal segera dilantik dan diangkat secara resmi.

"KPK akan mengangkat dan melantik 18 pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," kata dia.

Kemudian, untuk tiga orang pegawai yang baru menyelesaikan tugas luar negeri, KPK memberikan kesempatan untuk mengikuti TWK susulan. Ketiga orang tersebut akan mengikuti TWK pada 20 September 2021.

"Memberi kesempatan kepada tiga orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan yang akan dimulai 20 September 2021," kata dia.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Pastikan Tak Ada Konflik Antarhakim Konstitusi Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Pastikan Tak Ada Konflik Antarhakim Konstitusi Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN

MK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK
Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK

Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tanggapi Putusan MKMK, TPN Ganjar Mahfud Ngotot Anwar Usman Dipecat
VIDEO: Tanggapi Putusan MKMK, TPN Ganjar Mahfud Ngotot Anwar Usman Dipecat

PN Ganjar-Mahfud tetap menghormati putusan MKMK tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin soal Sidang Sengketa Pilpres 2024
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin soal Sidang Sengketa Pilpres 2024 "Pemerintah Enggak Boleh Ikut Campur!"

Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Sindir Kinerja MK, Sebut Majelis Kehormatan MK Bisa Dibeli
VIDEO: Mahfud Sindir Kinerja MK, Sebut Majelis Kehormatan MK Bisa Dibeli

Cawapres Mahfud Md buka suara terkait tugas Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya

Baca Selengkapnya
Tanggapi Putusan MKMK, TPN Ganjar Mahfud Ngotot Anwar Usman Dipecat
Tanggapi Putusan MKMK, TPN Ganjar Mahfud Ngotot Anwar Usman Dipecat

Menurut Arsjad Rasjid, MKMK seharusnya menjatuhkan sanksi pemecatan

Baca Selengkapnya
Respons TNI Usai MK Izinkan KPK Usut Kasus Korupsi di Militer
Respons TNI Usai MK Izinkan KPK Usut Kasus Korupsi di Militer

MK pada akhir pekan lalu (29/11) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tegaskan MKMK Tidak Mungkin Batalkan Putusan MK, Ini Penjelasannya
Gerindra Tegaskan MKMK Tidak Mungkin Batalkan Putusan MK, Ini Penjelasannya

Gerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Soal Putusan MK jadi Sorotan Publik: Harus Dipandang Sebagai Keberkahan
Anwar Usman Soal Putusan MK jadi Sorotan Publik: Harus Dipandang Sebagai Keberkahan

Dia menyebut bahwa putuskan MK itu tak bisa memuaskan semua pihak.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Ogah Tanggapi Desakan Anwar Usman Dipecat dari MK: Banyak Urusan Negara yang Lebih Penting
Moeldoko Ogah Tanggapi Desakan Anwar Usman Dipecat dari MK: Banyak Urusan Negara yang Lebih Penting

Moeldoko pun mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga suasana politik agar tetap damai, dengan tidak mencampuri urusan hukum.

Baca Selengkapnya
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim

"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.

Baca Selengkapnya