Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar: UU Pers Perlu Direvisi, Agar Pemilik Media Tak Bisa Intervensi

Pakar: UU Pers Perlu Direvisi, Agar Pemilik Media Tak Bisa Intervensi Peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Mantan Anggota Tim Panitia Kerja Perumusan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Bambang Sadono menganggap UU Pers perlu direvisi. Menurut Bambang, jika mengikuti tren perkembangan zaman, UU Pers saat ini banyak memiliki kekurangan.

Menurutnya, UU Pers saat ini kurang melindungi profesi kewartawanan. Di mana masih kerap ditemui kejadian pemilik media mendikte tim editorial. Sehingga pemberitaan media justru cenderung disetir oleh pemiliknya.

Padahal, menurut Bambang, hal itu mestinya dilarang. Dan pengaturan akan hal itu harus dimasukan pada revisi UU Pers yang baru.

Orang lain juga bertanya?

"Sehingga ada batas-batas pemilik media seberapa kuat pun dia, dia tidak boleh mendikte kebebasan para awak media," katanya dalam sebuah diskusi daring, Kami (30/9).

UU Pers saat ini, lanjut Bambang, juga kurang memperhatikan kesejahteraan awak media. Bambang mengungkap saat penyusunan UU itu, pihaknya terpaksa tak mendalami pembahasan tentang kesejahteraan awak media lantaran telah mencapai tujuan utama penyusunan UU Pers, yakni memberikan iklim kebebasan pers yang disebutnya telah tercapai.

"Sehingga yang detail-detail seperti ini tidak sempat kita bahas," ujar dia.

Menurut Bambang, UU Pers juga kurang tajam dalam merumuskan pengaturan media siber. Lantaran waktu penyusunan, kata Bambang media siber belum setenar saat ini.

UU Pers saat ini juga dianggap kurang tegas mengatur Dewan Pers. Hal ini patut dimaklumi, menurut Bambang saat penyusunan UU tersebut, pihaknya kali pertama menyusun badan mandiri yang mengatur pers setelah sebelumnya kewenangan yang sama diatur oleh Kementerian Penerangan.

Dalam merevisi UU Pers, Bambang berharap, insan media turut memberikan sumbangsih pemikirannya. Jangan sampai baru bereaksi setelah UU itu memberatkan awak media.

"Ini kritik saya, para insan pers itu tidak peduli pada saat pembuatan UU, tetapi pada saat UU itu merugikan mereka, baru mereka ribut, tapi ya sudah terlambat, ini biasanya terjadi di mana-mana,” pungkasnya.

Peringkat Media

Sementara itu, Jurnalis Senior Bambang Harymurti mendesak Dewan Pers agar mengembangkan pemeringkatan media berbasis data ketataan media terhadap kode etik jurnalistik. Polanya seperti yang diterapkan oleh NewsGuard di Amerika Serikat.

Di mana NewsGuard mengidentifikasi portal berita mana saja yang tingkat kepatuhan terhadap kode etik di atas ambang batas minimum. Kata Bambang, jika media itu taat, maka diberi warna hijau pada pencarian di mesin penelusuran Google. Sementara jika media yang kurang taat jadi warna merah.

"Saya kira ini memberikan ide, kalau NewsGuard bisa melakukan itu saya kira Indonesia mestinya bisa melakukan itu," ujar Bambang.

Audit itu bisa dilakukan menggunakan algoritma tertentu agar tak menyita banyak waktu dan tenaga. Pasalnya jika audit manual, menurut Bambang akan sangat sulit dilakukan untuk mengaudit lebih dari 40 ribu media.

"Mumpung Ketua Dewan Pers-nya itu M Nuh seorang yang ahli di bidang elektro bahkan pernah menjadi Rektor ITS. Ditambah beliau mantan Menteri Kominfo, saya kira ini kombinasi yang pas untuk beliau legacy-nya nantinya meninggalkan algoritma kode etik jurnalistik," ujar Bambang.

Jika ada media yang tak sepakat dengan hasil pemeringkatan algoritma media tersebut, menurut Bambang media bersangkutan berhak untuk mengajukan banding ke Dewan Pers. Sehingga peran lembaga tersebut layaknya Mahkamah Agung bagi media.

Basis Tentukan Tarif Iklan

Pemeringkatan ini, menurut Bambang, nantinya bisa juga diatur untuk menentukan skema pentarifan iklan pada media. "Jadi kayak e-catalog, jadi nantinya pemerintah hanya boleh masang iklan di media-media yang taat kode etik, minimum skornya berapa lalu juga tarifnya pun diberikan," jelas dia.

"Jadi kalau dia bintang 5 tarifnya minimum berapa maksimum berapa. Kalau dia bintang 3 kelas melati itu tarifnya tentu berbeda," sambungnya.

Skema seperti ini, menurut Bambang, bakal menumbangkan media-media abal-abal yang hanya memberitakan kebencian. Lantaran profit mereka tidak terdongkrak dengan cap pemeringkatan dari Dewan Pers yang berada di ambang bawah.

"Termasuk juga (media) penipuan seperti negative click bait. Dengan begitu Dewan Pers telah menjalankan amanatnya sebagai lembaga yang menjaga kemerdekaan pers," pungkasnya.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gerindra Minta Pembahasan Revisi UU Penyiaran Ditunda
Gerindra Minta Pembahasan Revisi UU Penyiaran Ditunda

Revisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Baca Selengkapnya
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik

Draf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan

RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers

Baca Selengkapnya
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber

Media siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Ninik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Mahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi

Mahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi

Baca Selengkapnya
FOTO: Tolak Revisi UU Penyiaran, Organisasi Pers Gabungan Geruduk Gedung Parlemen
FOTO: Tolak Revisi UU Penyiaran, Organisasi Pers Gabungan Geruduk Gedung Parlemen

Ada tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.

Baca Selengkapnya
PDIP: Kalau UU Polri Disahkan, Kebebasannya Tidak Ada
PDIP: Kalau UU Polri Disahkan, Kebebasannya Tidak Ada

PDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.

Baca Selengkapnya
Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran
Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran

Sapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo

Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Baca Selengkapnya