Paksa ABG 12 tahun hubungan intim, Ketut divonis 9 tahun bui
Merdeka.com - I Ketut Resep (23) terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial WS (12) dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Ketua Majelis Hakim Purnami di Pengadilan Negeri Denpasar, seperti dilansir Antara, Selasa (28/6).
Vonis majelis hakim itu, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut sembilan tahun penjara dan denda Rp60 juta, subsider empat bulan kurungan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa perbuatan terdakwa dilaporkan orangtua korban pada 18 Januari 2016 ke polisi. Resep melakukan aksi bejat terhadap korban di dalam kamar kos teman terdakwa Made di Desa Abiansemal, Badung, Bali.
Perbuatan bejat terdakwa dilakukan pada 16 Januari 2016, Pukul 14.00 Wita, saat saksi tetangga korban Dinda melihat korban WS menangis di dalam kamar kos teman terdakwa.
Saat ditanya saksi Dinda, korban mengaku disetubuhi terdakwa. Usai melakukan aksi bejatnya, terdakwa kabur dan tetangga korban melaporkan kejadian itu ke orangtua korban. Selanjutnya, melapor kejadian itu ke kantor polisi.
Kemudian, polisi berhasil menangkap terdakwa dan berdasarkan pengakuan Ketut Resep mengaku telah mencabuli korban sebanyak lima kali.
Korban dirayu pelaku untuk diajak melakukan layaknya hubungan suami istri itu dengan iming-iming uang Rp 20.000. Namun, korban sempat menolak, namun terdakwa tetap memaksa pelaku sehingga terjadi aksi pencabulan itu.
Terdakwa mengaku, pertama kali melakukan aksi bejatnya itu di Kamar Hotel di Kawasan Abiansemal hingga tiga kali dan aksi bejat terdakwa kembali dilakukan di kamar kos temannya Made sebanyak dua kali.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaWarga Surabaya RH (47) diringkus polisi karena diduga mencabuli anak-anak di Sidoarjo dan Surabaya.
Baca SelengkapnyaKonten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaPelaku bekerja sebagai penjaga kost. Ketika itu, ada penghuni yang pergoki pelaku menarik N ke kamar kost.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaJika korban menolak, pelaku YH mengancam akan mengikat dan membunuh.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaTersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp5 ribu untuk melampiaskan nafsunya kepada korban.
Baca Selengkapnya