Paksa Mantan Istri Rujuk sambil Bawa Pedang, Usman Akhirnya Menginap di Hotel Prodeo
Merdeka.com - Lantaran ajakan rujuk ditolak, membuat Usman (38) naik pitam. Dia mengancam membacok mantan istri dan merusak rumahnya. Setelah dilaporkan korban, pelaku diamankan polisi. Dia dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.
Pengancaman itu terjadi ketika pelaku mendatangi rumah mantan istrinya, Fitria Ulfa (28) di Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Gandus, Palembang, Senin (20/1) malam. Ketika itu, pelaku membawa senjata tajam jenis pedang.
Pelaku mengajak paksa korban rujuk kembali, tetapi ditolak. Pelaku pun beringas. Buruh bangunan itu mengancam membacok korban dengan pedang dan menghancurkan rumahnya.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Kejadian itu mengudang perhatian yang kemudian neneknya keluar dari kamar.'Juga ditusuk oleh terduga pelaku saat keluar. (Urutannya) Bapaknya. Bapaknya, neneknya, baru ibunya,' ujar dia.
Ancaman itu dilakukan pelaku sambil membacokkan senjata tajam itu ke rumah korban. Korban dan keluarganya merasa terancam sehingga melapor ke polisi dan pelaku ditangkap.
Kapolsek Gandus AKP Willian Harbensyah mengatakan, status perkawinan korban dan tersangka telah bercerai dibuktikan dengan akta cerai dari Pengadilan Agama Palembang. Namun, tersangka tak terima dan mengajak korban rujuk kembali.
"Tersangka kesal ajakan rujuk ditolak, dia lantas mengancam membunuh dan merusak rumah istrinya," ungkap Willian, Rabu (22/1). Saat mereka bertemu, tersangka dan korban sempat adu mulut. Alhasil, tersangka semakin emosi dan mengeluarkan kalimat bernada ancaman.
"Jika tidak mau (rujuk) akan aku hancurkan rumah ini," kata Willian menirukan kata-kata tersangka.
"Kami amankan tersangka dan barang bukti sebilah pedang. Kami ingatkan warga jangan membawa sajam, kalau tidak menginap gratis di Hotel Prodeo (penjara)," sambung dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati kepada korban, hingga niat untuk membunuh.
Baca SelengkapnyaAkibatnya pasangan terlarang tersebut mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaPadahal korban hanya coba mengingatkan Rudi untuk tak pukuli istrinya
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk ke dalam kamar indekos korban.
Baca SelengkapnyaIstrinya melarang sang suami keluar malam mabuk-mabukan.
Baca SelengkapnyaSebelum melakukan kekejian itu, pelaku diduga sengaja membeli pisau dapur.
Baca SelengkapnyaFauzan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan membunuh dan memutilasi wanita di Muara Baru.
Baca SelengkapnyaMD ditangkap usai menikam mantan suami istrinya AR (40) hingga meningga dunia.
Baca SelengkapnyaRisma Fatmawati (RF), wanita berusia 19 tahun, tewas setelah ditikam suaminya IS (23) memakai sikat gigi.
Baca SelengkapnyaUsai membacok kedua warga itu langsung melarikan diri ke luar pulau Jawa.
Baca SelengkapnyaJasad korban ditemukan tanpa kepala di kolam proyek, Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Baca Selengkapnya