Paksa Pembantu Makan Kotoran Kucing, Majikan di Surabaya Jadi Tersangka dan Ditahan
Merdeka.com - Polisi akhirnya menetapkan status tersangka pada majikan dari Elok Anggraini Setyawati (45), pembantu rumah tangga (PRT) yang disiksa dan dipaksa makan kotoran kucing di Surabaya. Tidak hanya itu, polisi juga sekaligus melakukan penahanan terhadapnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan, setelah melakukan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan F, majikan dari Elok sebagai tersangka penganiayaan.
"Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Oki, Rabu (19/5).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Oki menyebut penahanan dilakukan setelah F diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Pemeriksaan terhadap tersangka F kami lakukan pada Selasa (18/5) pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Setelah itu tersangka kami tahan," tambahnya.
Ia menyebut, kronologis kasus ini terungkap dari kecurigaan petugas Liponsos saat mendapati sejumlah luka pada tubuh korban. Apalagi, saat itu korban dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya oleh majikannya dengan laporan gangguan jiwa.
Selain dianiaya, EAS juga diperlakukan tidak manusiawi oleh sang majikan, dengan cara dipaksa untuk makan kotoran kucing. "Motifnya kesal, karena soal pekerjaan," tegasnya.
Dikonfirmasi soal kondisi korban, mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim ini menjelaskan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara di Surabaya. "Masih dalam perawatan (rumah sakit)," ujarnya.
Terkait kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang no 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara. Barang bukti yang disita ada sapu, ada setrika," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
N nekat mengonsumsi daging kucing, karena rendah kalori. Selain itu, pelaku mengaku tidak sanggup membeli daging sapi.
Baca SelengkapnyaIa berbuat keji menyiksa kucing sampai akhirnya mati
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya majikan hingga sesama ART di apartemen kawasan Simprug Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaLima ART di bawah umur itu sempat diperlakukan tidak layak oleh majikannya.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku sebelumnya viral karena menganiaya dan memaku kucing liar di sebuah pohon
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaTiga perempuan memberikan minuman keras berupa wija soju original ke dalam mulut seekor kucing.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut terdapat belasan rekening milik Ivan yang telah diblokir PPATK.
Baca SelengkapnyaDia pun, dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
Baca SelengkapnyaWarga kadang mendengar suara rintihan dari rumah pelaku.
Baca SelengkapnyaPria yang juga terduga pelaku dengan inisial NY (63) langsung diamankan ke Polrestabes Semarang
Baca SelengkapnyaTetangga kerap mendengarkan suara rintihan dari rumah pelaku.
Baca Selengkapnya