Palak 2 guru, pegawai UPT Dinas Pendidikan Medan Labuhan ditangkap
Merdeka.com - Ar (50), pegawai UPT Dinas Pendidikan di Kecamatan Medan Labuhan, Medan, ditangkap Tim Saber Pungli Polda Sumut. Warga Jalan Kutilang IV, Perumnas Mandala ini, tertangkap tangan melakukan pungli terhadap dua guru ingin mengajukan kredit ke Bank Sumut.
"Penangkapan terhadap tersangka Ar dilakukan Kamis (12/1) sekitar pukul 09.00 WIB," kata AKBP MP Nainggolan, Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, Jumat (13/1).
Ar ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari dua orang guru mengaku jadi korban pungli. Keduanya memberi data lengkap mengenai peristiwa itu. "Mereka menelepon petugas Polda Sumut dan menyatakan di UPT Kecamatan Medan Labuhan telah terjadi korupsi dengan cara setiap guru mengajukan permohonan pinjaman uang ke Bank Sumut Belawan wajib memberikan 3 persen dari total jumlah pinjaman," jelas Nainggolan.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
Untuk memastikan laporan, Tim Saber Pungli menemui kedua pelapor di kedai terletak di Titi Papan, Labuhan Deli. Mereka menceritakan Ar merupakan pegawai pembantu Bendahara UPT Dinas Pendidikan Medan Labuhan meminta uang untuk mempercepat proses pencairan pinjaman.
Selanjutnya, tim bersama kedua pelapor mendatangi Kantor Cabang Pembantu Bank Sumut Belawan untuk melakukan penyidikan dengan jarak dekat. Kedua pelapor kemudian menemui Ar yang sudah menunggu di lobi.
Setelah proses administrasi selesai dan kedua pelapor mendapatkan uang pinjamannya, mereka kembali duduk di lobi bersama Ar. Saat pembicaraan, perempuan itu beberapa kali mengetik tuts kalkulator yang dipegangnya dan menunjukkan kepada kedua pelapor.
Pada pukul 16.00 WIB, kedua pelapor masing-masing memegang amplop putih dan menyerahkan kepada Ar. Amplop itu kemudian dimasukkan ke dalam tasnya.
"Melihat hal itu tim langsung menghampiri Ar dan menyuruhnya membuka tas yang disandang untuk mengeluarkan amplop yang baru diterimanya dari kedua korban," jelas Nainggolan.
Ar sempat mencoba mengelak dan mengatakan amplop itu berisi uang koperasi. Setelah didesak petugas, dia akhirnya mengeluarkan kedua amplop, masing-masing berisi Rp 5.000.000 dan Rp 3.500.000.
Tim dari Polda Sumut kemudian membawa Ar ke Mapolda Sumut. Dia diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit kalkulator, 2 lembar fotokopi permohonan kredit, fotokopi promo Kredit Multi Guna Bank Sumut, dan 2 amplop putih berisi uang yang diserahkan korban.
Dalam kasus ini, Ar disangka melanggar Pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. "Kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini," jelas Nainggolan. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.
Baca SelengkapnyaKPK mencatat ada dua kali transaksi dilakukan Imran terkait suap kepada Gani sebelum dilantik menjadi Kadisdik.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
Baca SelengkapnyaI Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaGuru tersebut menjual sedikitnya 26 unit komputer dan beberapa barang elektronik lainnya milik sekolah
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaTersangka juga memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korbannya.
Baca SelengkapnyaBid Propam terus melakukan pemeriksaan terhadap Ipda Muhammad Idris dan Aiptu Amiruddin terkait kasus guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani.
Baca SelengkapnyaPria ini mengaku sopir Kepala Dispendik dan mengaku bisa meloloskan siswa pada PPDB 2023. Orang tua sudah bayar puluhan juta tapi anaknya lolos PPDB.
Baca SelengkapnyaPelaku telah menipu dua orang dan total kerugian sekitar Rp20 juta.
Baca Selengkapnya