Palak tak diberi, dua preman di Cirebon tebas pedagang durian pakai samurai
Merdeka.com - Dua orang preman pasar di Kota Cirebon, Jawa Barat, ditangkap polisi karena membacok seorang pedagang buah durian. Mereka menganiaya pedagang itu karena mencoba memalak namun tidak diberi.
"Korban dibacok sebanyak tiga kali dan luka robek di lengan sebelah kiri, pelipis sebelah kanan dan di dada sebelah kanan," kata Kapolresta Cirebon, AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Minggu (8/4). Seperti dilansir Antara.
Roland menjelaskan, awalnya kedua tersangka yakni RO dan DS mencoba meminta buah durian kepada korban. Namun korban yang bernama Novan Sidik tidak mau memberikan buah durian yang diminta kedua pelaku.
-
Kenapa pedagang buah itu dikeroyok? Penyebab pengeroyokan karena persoalan uang keamanan.
-
Bagaimana para pelaku menganiaya pedagang buah? '15 orang mengacak-acak dagangan korban, melemparkan kaca dengan batu,' ucap dia. Ade Ary menyebut, beberapa orang di antaranya bahkan sampai menganiaya korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Korban mengaku bahwa buah durian itu bukan miliknya, sehingga terjadi cekcok mulut dan pelaku kemudian membacoknya sebanyak tiga kali," tuturnya.
Setelah korban terkapar, para pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor dan juga membawa sebelah samurai yang digunakan untuk membacok korban.
Setelah pelaku kabur, korban melapor ke Polisi dan setelah beberapa jam kemudian pelaku ditangkap saat digelar razia cipta kondisi.
"Pelaku diamankan ketika kita sedang menggelar razia dan kedua pelaku kedapatan membawa senjata tanjam, setelah diselidiki ternyata kedua pelaku yang melakukan penganiayaan kepada Novan Sodik," katanya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 170 dan atau 351 ayat 2 dan ayat 4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku ditangkap pada Jumat (28/7) dini hari di sebuah rumah di kecamatan Batujaya setelah pelariannya selama 10 hari.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terbukti merusak lapak pedagang buah sekaligus menganiaya pemiliknya.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan pihak kepolisian masih mendalami peran-peran masing-masing anggota ormas.
Baca SelengkapnyaSejumlah senjata tajam disita polisi saat menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaSadis, Preman Tebas Jari Nelayan Makassar hingga Putus Gara-Gara Tak Diberi Jatah Ikan
Baca SelengkapnyaDua orang tak dikenal memalak korban dengan dalih uang keamanan
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaSeorang pria tewas seusai terlibat perkelahian di Pasar Baru Bekasi, Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (27/12) pagi.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini bermula ketika truk yang dikemudikan wanita itu diberhentikan oleh para pelaku pungli yang meminta sejumlah uang.
Baca SelengkapnyaKejadian bermula saat tiga orang laki-laki tak dikenal menghampiri Warkop tersebut pada Selasa, 24 Desember 2024.
Baca Selengkapnya