Palak tarif 10 kali lipat, 13 juru parkir di Yogyakarta diciduk
Merdeka.com - Sejumlah tukang parkir nakal di Yogyakarta menggetok tarif saat libur lebaran. Keluhan wisatawan, khususnya di kawasan wisata Kota Yogyakarta mewarnai lini massa di sejumlah media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Keluhan tersebut di antaranya, perubahan tarif parkir kendaraan roda empat dengan cara mengubah tarif parkir awal dari Rp 2.000 menjadi Rp 20.000. Padahal sesuai peraturan, tarif parkir tepi jalan umum untuk kendaraan roda empat di Kota Yogyakarta ditetapkan Rp 2.000.
"Upaya pembinaan dan penertiban juru parkir terus dilakukan dari sebelum Lebaran hingga saat libur Lebaran. Total, ada 13 juru parkir yang terjaring operasi penertiban," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta, Senin, (18/6). Demikian dikutip Antara.
-
Siapa yang melakukan pungli di objek wisata? Pungli biasa dilakukan pihak yang tidak berwenang, seperti kelompok masyarakat atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya.
-
Apa saja wisata di Yogyakarta? Yogyakarta memiliki banyak destinasi wisata sejarah dan budaya yang unik, seperti Keraton Yogyakarta, Candi Borobudur, dan Candi Prambanan.
-
Apa itu Pungutan Wisatawan Asing di Bali? Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Tourism Levy telah mulai diberlakukan di Bali sejak bulan Februari 2024. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memegang peranan penting sebagai bank penampung dana dari pungutan tersebut.
-
Apa yang dialami oleh para wisatawan? Tujuh orang turis, di antaranya empat warga negara Australia, mengalami gejala seperti mual, muntah, dan masalah neurologis setelah mengonsumsi koktail pina colada di sebuah resor bintang lima.
-
Kapan pungli terjadi di objek wisata? Di sejumlah destinasi wisata di Jawa Barat, beberapa laporan dari wisatawan mengindikasikan bahwa mereka lebih memilih destinasi lain karena adanya pungli, sehingga destinasi tersebut perlahan-lahan kehilangan daya tarik.
-
Bagaimana Pemprov Bali ingin wisatawan membayar pungutan? Alternatif pertama, Pemprov Bali mendorong wisman melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali. Alternatif kedua, Pemprov juga memfasilitasi pembayaran di bandara.“Alternatif ketiga yang akan kita intensifkan adalah pembayaran yang dilakukan ketika tamu tiba di tempat mereka menginap.
Seluruh juru parkir yang terjaring operasi penertiban tersebut berasal dari ruas-ruas jalan utama yang berada di kawasan wisata Kota Yogyakarta, di antaranya di Jalan Suryatmajan, Jalan Beskalan, Jalan Pasar Kembang, Jalan Ketandan Lor, Jalan KH Ahmad Dahlan, dan Jalan C Simanjuntak.
10 Juru parkir nakal terjaring operasi penertiban sebelum Lebaran, sedangkan tiga lainnya terjaring penertiban usai Lebaran. Seluruh juru parkir tersebut diajukan dalam sidang tindak pidana ringan.
"Operasi penertiban pelanggaran parkir termasuk juru parkir liar ini akan kami lakukan secara intensif hingga libur Lebaran berakhir," kata Imanudin.
Pihaknya juga menempatkan sejumlah petugas di lokasi-lokasi tertentu rawan pelanggaran parkir seperti di dekat simpang.
Selain memungut tarif di atas ketentuan, pelanggaran parkir yang kerap ditemui di antaranya, menggunakan lokasi larangan parkir untuk parkir, serta pemanfaatan parkir tidak sesuai peruntukannya.
"Sebelum melakukan penertiban, kami pun sudah melakukan upaya pembinaan dengan menyampaikan surat edaran ke juru parkir sebagai imbauan agar mematuhi aturan atau ketentuan dalam peraturan daerah," katanya.
Aziz juga mengingatkan agar pengelola tempat khusus parkir swasta termasuk tempat parkir yang berada di persil pribadi perlu memberikan informasi secara transparan kepada pengguna jasa.
"Misalnya menyampaikan informasi mengenai tarif parkir yang diberlakukan atau penerapan tarif parkir progresif. Jika pengguna jasa menggunakan parkir selama berjam-jam dan tarif parkir diberlakukan secara progresif maka bisa jadi tarif parkir yang dikenakan akan mahal," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudho menegaskan, tidak ada perubahan tarif parkir selama libur Lebaran dan seluruhnya harus sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.
"Tarif parkir yang diatur meliputi tarif parkir tepi jalan umum dan tarif tempat khusus parkir. Sedangkan untuk parkir di persil pribadi tidak masuk dalam aturan. Namun, diharapkan tarif yang diterapkan wajar," katanya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru Budi Hartono menanggapi soal marak parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaPungli biasa dilakukan pihak yang tidak berwenang, seperti kelompok masyarakat atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya.
Baca SelengkapnyaViral parkir liar di sekitar Taman Lapangan Banteng.
Baca Selengkapnya"Kepolisian bersama pihak terkait akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus dugaan pungli tersebut terungkap," kata Ipda Dicka
Baca SelengkapnyaSaat itu korban baru saja mengambil orderan di warung Reachess. Ketika keluar, korban ditagih uang parkir.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami sejumlah luka akibat dikeroyok para pelaku.
Baca SelengkapnyaViral aksi pungutan liar bermodif tarif parkir di kawasan masjid Istiqlal, Jakarta.
Baca SelengkapnyaJalanan menjadi macet karena menyaksikan peristiwa berdarah yang terjadi pada Kamis (23/5) sekitar pukul 12.30 WIB
Baca SelengkapnyaSetiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan.
Baca SelengkapnyaPekan Raya Jakarta (PRJ) di JIExpo Kemayoran kembali menjadi sorotan setelah kejadian kontroversial terkait kesulitan mencari tempat parkir pada akhir pekan.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda
Baca Selengkapnya