Palsukan air mineral galon, tiga pelaku dibekuk petugas
Merdeka.com - Jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengungkap praktek pemalsuan air mineral dalam galon merk ternama yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.
"Terungkapnya pemalsuan air mineral galon itu bermula dari informasi masyarakat yang merasa air mineral yang dibeli ada kejanggalan," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo seperti dilansir dari Antara, Sabtu (13/8).
Menurut dia, rumah produksi air mineral galon palsu di wilayah Sleman itu terungkap pada Kamis (11/8) setelah jajarannya melakukan penggerebekan di lokasi pemalsuan minuman tersebut.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Sebelum mengungkap kasus pemalsuan dan menangkap tiga tersangka itu, Polres Bantul telah melakukan penyelidikan dan penelusuran di lapangan selama hampir satu bulan atau sejak pertengahan Juli 2016 sejak laporan masyarakat yang dirugikan itu.
"Dari laporan itu kita kembangkan dan diperoleh informasi ada di Gamping Sleman, selanjutnya kita ke sana terdapat sebuah rumah produksi air mineral palsu, kemudian kita geledah dan amankan tersangka," jelasnya.
Anggaito mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 galon merk Aqua berisi air mineral palsu siap edar, dan 13 galon kosong. Serta sebuah mobil yang digunakan untuk mendistribusikan ke berbagai warung-warung warga.
"Kita juga mengamankan sebuah pompa air, selang untuk mengalirkan ke galon tersebut. Jadi mereka (tersangka) menggunakan air sumur langsung yang dipompa, kemudian dari keran langsung dituangkan ke galon," terangnya.
Ia menjelaskan, dari galon isi air mineral palsu tersebut, oleh tersangka ditutup dengan tutup bekas yang sudah direkondisi dengan cara disoldir agar kembali merekat untuk kemudian dipasang ke galon setelah sebelumnya dicelupkan ke dalam air panas.
"Sekilas memang terlihat sama antara galon asli (produksi pabrik resmi) dengan yang palsu, namun akan terlihat beda pada bagian tutupnya, karena terlihat bekas terbakar kena soldir," katanya.
Ketiga tersangka akan dijerat dalam pasal KUHP tentang mengedarkan makanan dan minuman palsu secara sengaja dengan ancaman pidana kurungan selama empat tahun. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.
Baca SelengkapnyaPertalite Bercampur Air di Bekasi Ternyata akibat Tindak Kejahatan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaModus yang digunakan pelaku yakni dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya anak di bawah umur Inisial AA (15).
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaSetelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca SelengkapnyaSelundupkan Benih Lobster, 3 Orang Ditangkap Polisi di Bogor
Baca SelengkapnyaMenetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca Selengkapnya