Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Palsukan Akta Pernikahan Demi Kuasai Harta Orang yang Sudah Wafat

Palsukan Akta Pernikahan Demi Kuasai Harta Orang yang Sudah Wafat borgol. shutterstock

Merdeka.com - Penyidik Harta dan Benda (Harda), Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka pemalsu akta perkawinan, masing-masing berinisial MHH, ABB, dan J. Ketiganya memalsukan akta perkawinan antara tersangka J dan seorang laki-laki bernama Basri Sudibjo yang sudah meninggal dunia dengan tujuannya untuk menguasai harta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, J sengaja memalsukan akta perkawinan dengan Basri Sudibjo agar bisa diakui secara hukum sebagai istri. Sehingga, tersangka J bisa mendapatkan harta warisan berupa tanah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp40 miliar.

"Para pelaku secara bersama-sama melakukan pemalsuan dan atau pemalsuan akta otentik pernikahan untuk mendapatkan legalitas. Sehingga, dia (tersangka J) bisa menguasai aset berupa sertifikat tanah atas nama almarhum Basri Sudibjo," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (28/1).

Orang lain juga bertanya?

Yusri menjelaskan, guna memuluskan niatnya itu J dibantu oleh tersangka berinisial ABB. Pria itu mempertemukan J dengan MHH yang mengaku sebagai pendeta di Bogor, Jawa Barat dan mengaku dapat membuatkan akta pernikahan untuk J dan Basri.

Setelah diperiksa, MHH tidak pernah terdaftar sebagai pendeta di Bogor. Bahkan, akta perkawinan yang diterbitkan pun terbukti palsu.

"MHH mencatut nama salah satu gereja di Bogor. Namun, penyelidikan memastikan pencatutan nama maupun dokumen akta nikah yang dibuat MHH palsu," katanya.

Menurut Yusri, J dan korban telah berkenalan sudah lama, yang mana antara hubungan terapis dan pasien. Perkenalan itu pun membuat pelaku nekat. Atas hal ini, anak korban pun merasa dirugikan sehingga melaporkan kasus pemalsuan akta perkawinan itu ke polisi.

"Kita persangkakan di sini kepada tiga tersangka adalah di Pasal 263 KUHP, 264, 266 dan 242. Ancamannya di atas 5 tahun penjara kepada para pelaku ini dengan perannya masing-masing," pungkas Yusri.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Taruna Akmil Ditipu Polisi Gadungan, Harta Warisan Lenyap
Taruna Akmil Ditipu Polisi Gadungan, Harta Warisan Lenyap

Sejumlah harta warisan AH lenyap setelah digondol oleh polisi gadungan tersebut, yang juga mengaku sebagai anak seorang Brigjen Polisi.

Baca Selengkapnya
Kronologi Istri di Karawang Dalang Pembunuhan Suami, Bikin Skenario Pembegalan hingga Isu Asmara Orang Ketiga
Kronologi Istri di Karawang Dalang Pembunuhan Suami, Bikin Skenario Pembegalan hingga Isu Asmara Orang Ketiga

Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Pegawai Pajak Gadungan Bawa Kabur Mobil Milik Janda di Malang
Pegawai Pajak Gadungan Bawa Kabur Mobil Milik Janda di Malang

Keduanya berkenalan melalui aplikasi perjodohan sekitar awal Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Cinta Tidak Direstui, Anak Perempuan di Jember Tega Bunuh Ibu
Cinta Tidak Direstui, Anak Perempuan di Jember Tega Bunuh Ibu

Kasus penemuan mayat di saluran irigasi persawahan Jember mengungkap fakta memilukan.

Baca Selengkapnya
Caleg di Sumsel Diduga Kumpul Kebo dengan Janda, Digerebek Warga dan Dihukum 'Cuci Kampung'
Caleg di Sumsel Diduga Kumpul Kebo dengan Janda, Digerebek Warga dan Dihukum 'Cuci Kampung'

Kasus ini berakhir damai dengan sanksi berupa cuci kampung alias bayar denda.

Baca Selengkapnya
Nikah Lagi Tanpa Izin Istri, Kades Ini Dipolisikan
Nikah Lagi Tanpa Izin Istri, Kades Ini Dipolisikan

Kades ini menikah lagi dengan seorang wanita berstatus ASN di Puskesmas Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Selengkapnya
Pura-Pura Jadi Santriwati, Kakek 53 Tahun Tipu Pekerja Tambang Rp50 Juta
Pura-Pura Jadi Santriwati, Kakek 53 Tahun Tipu Pekerja Tambang Rp50 Juta

Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya
Rabithah Alawiyah Desak Sobri Tunjukkan Bukti Sebagai Habib Keturunan Nabi Muhammad
Rabithah Alawiyah Desak Sobri Tunjukkan Bukti Sebagai Habib Keturunan Nabi Muhammad

Ayah tersangka kasus penjualan gelar habib palsu Janes Meliank, Sobri disebut sebagai habib.

Baca Selengkapnya
Suami Minta Izin ke Istri Mau Rawat Bayi yang Ditemukan, Ternyata Hasil Perselingkuhan
Suami Minta Izin ke Istri Mau Rawat Bayi yang Ditemukan, Ternyata Hasil Perselingkuhan

Bayi itu diketahui merupakan hubungan antara JR dengan NJ dan akhirnya mengamankan keduanya.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemalsuan Dokumen Ko Apex Suami Dinar Candy, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Kasus Pemalsuan Dokumen Ko Apex Suami Dinar Candy, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Suami Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi oleh perusahaan PT SBS di Banjarmasin dikarenakan mengalami kerugian mencapai Rp31 Miliar.

Baca Selengkapnya
Rabithah Alawiyah Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pembuat Sertifikat Habib Palsu
Rabithah Alawiyah Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pembuat Sertifikat Habib Palsu

Rabithah Alawiyah mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menindaklanjuti laporannya

Baca Selengkapnya
Begini Syarat dan Cara Resmi Mendaftar Habib ke Rabithah Alawiyah, Cukup Bayar Rp50 Ribu
Begini Syarat dan Cara Resmi Mendaftar Habib ke Rabithah Alawiyah, Cukup Bayar Rp50 Ribu

Begini Cara Resmi Mendaftar Habib ke Rabithah Alawiyah, Cukup Bayar Rp50 Ribu

Baca Selengkapnya