Palsukan Data saat Daftar Kartu Prakerja Bentuk Pelanggaran Hukum
Merdeka.com - Program pelatihan online Kartu Prakerja dikhususkan untuk mereka yang membutuhkan. Namun, pendaftaran dilakukan terbuka, siapapun bisa mendaftar.
Kejujuran masyarakat dalam pengisian data diri saat pendaftaran hal penting. Ini demi anggaran Rp 5,6 triliun yang tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ahli hukum pidana Universitas Al Azar Prof. Suparji Ahmad menilai, orang yang mendaftar program Kartu Prakerja dan memalsukan identitas merupakan pelanggaran hukum.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Siapa saja yang boleh daftar Kartu Prakerja? Melansir dari prakerja.go.id, semua warga negara Indonesia yang berusia di atas 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal, bisa mendapatkan kartu Prakerja.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Kemana harus melapor jika KTP disalahgunakan untuk pinjol? 'Tenang saja, jadi untuk menghentikan penagihan tersebut, atau kalian merasa risih, tidak usah pusing, kalian lapor ke polisi dulu, terkait penggunaan data pribadi Anda untuk pinjaman online tersebut,' kata Darmawan Yusuf.
-
Bagaimana mengatasi pinjol jika KTP disalahgunakan? 'Tenang saja, jadi untuk menghentikan penagihan tersebut, atau kalian merasa risih, tidak usah pusing, kalian lapor ke polisi dulu, terkait penggunaan data pribadi Anda untuk pinjaman online tersebut,' kata Darmawan Yusuf.
-
Apa yang harus dilakukan jika KTP dipakai pinjol? Setelah buat laporan polisi, nanti dari surat laporan itu kalian buat laporan tertulis. Kalian datangi kantor pinjol itu kita sampaikan secara kronologis dan surat kita bahwa data kita itu dipakai orang, bukan kita peminjamnya,' lanjut Darmawan Yusuf.
"Jika ada orang yang mengisi identitas yang tidak sesuai dengan dokumen persyaratan, dalam hal ini Kartu Prakerja, maka sudah masuk pelanggaran hukum. Misalkan dalam formulir tersebut mengatakan, dia adalah korban PHK, padahal bukan, maka ada unsur pidana dalam perbuatannya," kata Suparji kepada wartawan, Jumat (1/5).
Menurut Suparji, orang yang memalsukan identitas bisa dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun.
"Jika memenuhi unsurnya, para pendaftar Kartu Prakerja yang memalsukan dokumen bisa dikenakan Pasal 263 KUHP," ujarnya.
Lebih lanjut, Suparji mengatakan, hal yang paling buruk adalah orang yang memalsukan data tersebut mengambil hak orang lain yang lebih membutuhkan.
Masalah pemalsuan data peserta Kartu Prakerja ini juga menjadi masukan penting bagi pihak pelaksana program Kartu Prakerja agar segera berbenah. Khususnya terkait registrasi dan verifikasi data para pendaftar program tersebut.
"Ya ini harus dibenahi bagaimana pun juga pemalsuan ini terjadi karena proses registrasi yang mungkin kurang ketat jadi bisa dimanfaatkan orang lain dengan tujuan lain," pungkasnya.
Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik dari Poldata Fajar Arif Budiman menilai, perbuatan dengan memalsukan data demi mendapatkan kartu Prakerja tidak dapat dibenarkan secara etika publik.
Fajar mengatakan, Kartu Prakerja pada dasarnya untuk masyarakat yang belum memiliki pekerjaan, khususnya masyarakat yang terkena PHK karena imbas dari Pandemi Covid-19.
Perbaiki Sistem Pendaftaran
Anggota Komisi IX DPR Putih Sari mengakui kelemahan pelatihan online yakni pendaftaran. Sehingga dengan begitu, siapapun bisa mendaftar.
Dia pun menyarankan agar pemerintah daerah jemput bola. Mendata para warganya yang terkena dampak covid-19 sehingga harus dirumahkan. Pemda diminta memberikan pelatihan warga untuk cara mengikuti program tersebut. Sehingga, program bernilai Rp 5,6 triliun itu tepat sasaran.
“Mungkin masyarakat kesulitan mengakses secara online, enggak punya kuota, gagap teknologi, masih sangat banyak. Perlu kebijakan khusus bagaimana melibatkan dinas tenaga kerja,” saran Putih saat dihubungi merdeka.com.
Dia juga meminta peran serta Kementerian Tenaga Kerja dalam mendukung program ini. Bisa dengan mencatat perusahaan yang baru saja melakukan PHK. Sehingga perusahaan tersebut bisa memfasilitasi korban PHK untuk mendaftar kartu Prakerja.
“Kementerian Tenaga Kerja mendorong perusahaan mana hari ini sudah PHK, kita minta perusahaan tersebut bisa kerja sama dengan perusahaan lain untuk bisa langsung dapat prakerja. Itu salah satu kebijakan saya kira simpel dan bisa cepat,” terang dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para korban diiming-imingi pekerjaan oleh terlapor dan para korban diminta untuk menyerahkan KTP dan foto diri kepada terlapor R.
Baca SelengkapnyaBegini cara memblokir data KTP yang terlanjur disalahgunakan untuk pinjol.
Baca SelengkapnyaApabila ada yang menyalahgunakan KTP untuk pinjol, maka telah melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) tentang Undang-Undang (UU) ITE.
Baca Selengkapnyaketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.
Baca SelengkapnyaPuluhan Pelamar Kerja Diduga jadi Korban Penipuan di Jaktim
Baca SelengkapnyaPDIP akan membuat kanal pengaduan untuk temuan pencatutan KTP warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaMeski dianggap terbukti berkali-kali menyaru sebagai dokter, Susanto tetap saja meminta keringanan hukuman pada hakim.
Baca SelengkapnyaDua orang oknum karyawan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaHasto meminta penyelenggara Pemilu untuk mencermati dan mengkroscek dengan baik sehingga jangan sampai ada sekenario pengaturan kekuasaan.
Baca Selengkapnyabanyak masyarakat yang mengaku data mereka dicatut, padahal sama sekali tidak tahu atau kenal apalagi menyatakan dukungan kepada Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Baca SelengkapnyaKasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKasus penipuan dengan modus membuka lowongan kerja itu masih diselidiki polisi.
Baca Selengkapnya