Palsukan Dokumen Keimigrasian, WN India Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berinisial RM. Dia diduga melakukan pemalsuan dokumen keimigrasian dan surat lainnya saat masuk ke Indonesia.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soetta Verico Sandi mengungkapkan, RM diduga menggunakan paspor palsu. Pada dokumen itu tertera nama inisial VM dengan foto yang telah diganti.
"RM ini juga memalsukan sertifikat vaksin, surat PCR, asuransi, hingga beberapa kartu pengenal Kanada," jelas dia.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Kenapa pria itu membuat surat penangkapan palsu? Menyatakan bahwa dirinya hanya merasa bosan Wang mengakui bahwa unggahan yang dibuatnya merupakan hasil karangan semata. Ia menjelaskan bahwa rasa bosan dan ketidakpuasan terhadap kehidupannya mendorongnya untuk menciptakan cerita yang sensasional tersebut.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap WNA? Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi. Beberapa nama tersebut adalah: 1. Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP ME 2. Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol J 3. Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol DF 4. Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP YTS 5. Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu SM 6. Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu S 7. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu AJMG 8. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir FRS 9. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir DW 10. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka WTH 11. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka RP 12. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu D.
RM masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH 721) pada Selasa (8/2) kemarin. Sebelumnya, dia diketahui singgah di Kathmandu dan Kuala Lumpur.
Coba Hilangkan Barang Bukti
Petugas juga mendapati RM berupaya menghilangkan barang bukti berupa surat PCR, sertifikat vaksin, serta boarding pass atas nama dirinya. Dia memotong dokumen itu menjadi serpihan kecil dan membuangnya ke dalam kloset di terminal kedatangan sebelum melalui pemeriksaan Covid-19.
"Pelaku berhasil mengelabui petugas kesehatan pelabuhan (KKP), dengan dokumen atas nama VM, namun tertangkap saat melalui pemeriksaan keimigrasian," jelas dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, nama VM tidak terdaftar dalam data manifest penumpang pesawat MH 721. Data di manifest justru memuat nama RM.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bandara Soetta Andika Pandu Kurniawan menjelaskan, aksi RM tergolong rapi. Kualitas dokumen palsu yang dia bawa mirip dengan aslinya.
"Atas perbuatannya itu, RM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 121 huruf B. Dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," jelas dia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaImigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.
Baca Selengkapnya37 WNI itu diamankan petugas saat hendak keluar hotel di Madinah.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dideportasi.
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.
Baca SelengkapnyaDari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaPermohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan pihaknya juga memeriksa yang bersangkutan di internal.
Baca SelengkapnyaDari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.
Baca Selengkapnyaetugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.
Baca SelengkapnyaTernyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.
Baca Selengkapnya