Palsukan dokumen, pejabat lelang Denpasar ditahan
Merdeka.com - Setelah lama menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Bali, Kepala Seksi (kasi) Lelang di KPKLN Denpasar, Usman Arif Murtopo akhirnya ditahan. Usman dinilai telah melanggar pasal 421 dan 263 KUH Pidana yakni penyalahgunaan kewenangan dan pemalsuan dokumen dalam hal ini pelaksaan lelang Villa Kozy di Kuta, Bali pada Februari 2011 lalu.
Lelang itu atas permohonan PT Bank of India Indonesia (dahulu bank Swadesi) karena pemilik Villa Kozy, Rita KK Pridhanani diduga mengalami kredit tertunda sebesar sekitar Rp 8 miliar. Pemenang lelang adalah Sugiarto Raharjo.
"Berkas perkaranya sudah P21 dan Senin pekan depan akan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Poda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto, Rabu (23/12).
-
Bagaimana Anwar Usman melanggar etik? Hal tersebut lantaran, paman dari calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka itu melakukan pelanggaran etik yang diputuskan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
-
Bagaimana Reyna Usman melakukan korupsi? 'Dalam jabatannya sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kemenakertrans Tahun 2012 mengajukan anggaran sebesar Rp20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja,' ucap Alex sata konferensi persnya, Kamis (25/1).
-
Apa yang dikorupsi Reyna Usman? Reyna Usman diduga telah melakukan tindak pidana korupsi untuk pengadaan proteksi TKI dengan pagu anggaran Rp20 miliar.
-
Apa saja contoh penipuan kos-kosan? Contohnya yang penipuan dengan meminta pembayaran melalui transfer bank tanpa konfirmasi atau jaminan yang jelas.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Menurutnya, tersangka Usman telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proses lelang Villa Kozy, sehingga lelang dinilai cacat hukum. "Ada hal yang harus diperhatikan tersangka Usman sebelum proses lelang dilakukan, misalnya mempertimbangkan adanya gugatan Rita di pengadilan. Tapi hal hal ini diabaikan," tuturnya, sembari menambahkan, Polda Bali akan melakukan kewajiban hukum dengan melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan.
Perkara ini berawal dari adanya laporan Rita ke Ditreskrimum Polda Bali dengan laporan No: LP/133/III/2011/Bali/Dit. Reskrim Tanggal 24 Maret 2011. Rita mengadukan tersangka Usman Arif Murtopo, SH dengan dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUH Pidana dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana.
Atas laporan tersebut telah dilakukan proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Bali dan akhirnya berkasnya dinyatakan Lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar, dan ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Bali melakukan upaya hokum berupa penahanan terhadap tersangka Usman.
Secara terpisah, Jacob Antolis, Kuasa Hukum Rita menyebutkan, ada beberapa fakta yang diabaikan tersangka Usman dalam proses lelang itu, antara lain gugatan di pengadilan dan limit lelang tidak sesuai dengan harga penilaian dari Aprriasal Independen.
"Villa Kozy harganya dinilai tim independen mencapai sekitar Rp 25 miliar; ternyata dilelang seharga Rp 6,3 miliar. Ini jelas sangat merugikan Rita. Selain itu, papar Jacob, yang dilelang hanya HT1, sedangkan HT2 tidak," katanya.
"Ada hal yang harus diperhatikan tersangka Usman Arif Murtopo, SH sebelum proses lelang dilakukan, misalnya mempertimbangkan adanya gugatan Rita KK Pridhanani dan pihak Ketiga di pengadilan. Tapihal hal ini diiabaikan," lanjutnya.
Jacob membeberkan, perkara yang menyeret tersangka Usman ini ada kaitannya dengan laporan Rita terhadap dewan Direksi Bank of India Indonesia ke Polda Bali beberapa waktu lalu.
Direksi Bank of India Indonesia yang dilaporkan Rita adalah Ningsih Suciati (Dirut) dkk dengan No laporan No: LP/233/VI/2011/Bali/Dit. Reskrimum Tanggal 25 Juni 2011. Ningsih Suciati dkk dilaporkan atas dugaan melakukan Tindak Pidana Perbankan. Laporan tersebut telah dilakukan proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Bali dan sudah SPDP. Akan tetapi, imbuh Jacob, penanganan kasus tersebut masih tidak jelas proses penyidikannya.
"Yang terakhir informasi yang diterima oleh pelapor adalah SP2HP dari pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali justru yang didalami adalah permasalahan Sistim Informasi Debitur (SID) yang merupakan proses administrasi pelaporan bank ke Bank Indonesia (BI) yang merupakan domain hukum administrasi perbankan, sedangkan inti permasalahan yang dilaporkan oleh pelapor yaitu permasalahan telah terjadi proses lelang yang dinilai cacat hukum justru tidak didalami. Laporan tersebut tidak ada kepastian hukum serta keadilan atas kerugian yang dialami oleh pelapor," tegas Jacob prihatin. Laporan itu terkesan mandek ditangani Direskrimsus Polda Bali.
Dengan telah dinyatakannya P21 kasus tersangka Usman ini, Jacob berharap laporan terhadap Dewan Direksi Bank of India Indonesia bisa ditindaklanjuti dan dituntaskan. "Kami harapkan adanya perhatian, sehingga ada kepastian hukum dan keadilan," tandas Jacob. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaIsmail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.
Baca Selengkapnyapenyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang
Baca SelengkapnyaReyna merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kemenakertrans Tahun 2012.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaDono mengaku kalau pihak pemenang proyek sudah diberitahukan oleh Direktur Pengembangan Bisnis Waskita Karya, Agus.
Baca SelengkapnyaLelang baru akan dibuka pada 17 Juli nanti melalui internet (open bidding)
Baca SelengkapnyaMulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN AHY dan Kapolda Jatim Irjen Polisi Imam turut hadir saat merilis pengungkapan kasus mafia tanah
Baca Selengkapnya