Palsukan dokumen, pengacara di Sukoharjo terancam 6 tahun bui
Merdeka.com - Rosanto, seorang pengacara di Sukoharjo, Jawa Tengah, harus mendekam di sel tahanan Polres setempat. Ia diduga telah melakukan pemalsuan berita acara pengangkatan praktik seorang advokat. Polisi telah menangkap dan menjebloskan oknum pengacara tersebut ke sel tahanan.
Jika terbukti melakukan perbuatan curang tersebut, Rosanto terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara, sesuai pasal 263 tentang pemalsuan surat.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu Fran Dalanta Kembaren, mengatakan kasus tersebut terungkap saat tersangka sedang mendampingi dua kliennya, yakni SK dan BA. Saat itu ia akan menyerahkan fotocopy berkas sumpah pengangkatan praktik advokat kepada polisi.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Kenapa pria itu membuat surat penangkapan palsu? Menyatakan bahwa dirinya hanya merasa bosan Wang mengakui bahwa unggahan yang dibuatnya merupakan hasil karangan semata. Ia menjelaskan bahwa rasa bosan dan ketidakpuasan terhadap kehidupannya mendorongnya untuk menciptakan cerita yang sensasional tersebut.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Namun setelah diperiksa oleh penyidik, terdapat kejanggalan. Setelah diteliti memang bukan miliknya sendiri.
"Seorang pengacara sebelum berpraktik itu harus diambil sumpah terlebih dahulu oleh Hakim Pengadilan Tinggi dan dibuktikan dengan surat berita acara sumpah. Setelah kita teliti ternyata nomor berita acara yang diberikan ke kita bukan miliknya sendiri," ujar Fran kepada wartawan, Selasa (23/9).
Lebih lanjut Fran menjelaskan, terkait hal tersebut pihaknya segera melakukan pengecekan ke Pengadilan Tinggi di Semarang. Hasilnya, kata Fran, nomor berita acara dan Surat Keputusan dari Pengadilan Tinggi yang diberikan Rosanto ke penyidik adalah milik orang lain atas nama Petrus Andi Ciptandriyo.
"Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya, telah memalsukan foto copy berkas tersebut di salah satu kios foto copy di daerah Telukan, Grogol, Sukoharjo. Ia kita tahan di ruang tahanan Mapolres Sukoharjo sejak 28 Agustus kemarin," ujarnya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka terhadap anggota DPRD Lombok Tengah berinisial LN itu didasarkan atas beberapa bukti.
Baca SelengkapnyaSusanto beralasan harus menafkahi mantan istri, anak-anak dan orang tuanya yang sudah uzur.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.
Baca SelengkapnyaPengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang
Baca SelengkapnyaIsmail Thomas memalsukan dokumen untuk memenangkan kasus di persidangan.
Baca SelengkapnyaMeski dianggap terbukti berkali-kali menyaru sebagai dokter, Susanto tetap saja meminta keringanan hukuman pada hakim.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaHal yang memberatkan Susanto di antaranya pernah terjerat pidana dalam perkara yang sama.
Baca Selengkapnya