Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Palsukan dokumen, pengacara di Sukoharjo terancam 6 tahun bui

Palsukan dokumen, pengacara di Sukoharjo terancam 6 tahun bui Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Rosanto, seorang pengacara di Sukoharjo, Jawa Tengah, harus mendekam di sel tahanan Polres setempat. Ia diduga telah melakukan pemalsuan berita acara pengangkatan praktik seorang advokat. Polisi telah menangkap dan menjebloskan oknum pengacara tersebut ke sel tahanan.

Jika terbukti melakukan perbuatan curang tersebut, Rosanto terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara, sesuai pasal 263 tentang pemalsuan surat.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu Fran Dalanta Kembaren, mengatakan kasus tersebut terungkap saat tersangka sedang mendampingi dua kliennya, yakni SK dan BA. Saat itu ia akan menyerahkan fotocopy berkas sumpah pengangkatan praktik advokat kepada polisi.

Namun setelah diperiksa oleh penyidik, terdapat kejanggalan. Setelah diteliti memang bukan miliknya sendiri.

"Seorang pengacara sebelum berpraktik itu harus diambil sumpah terlebih dahulu oleh Hakim Pengadilan Tinggi dan dibuktikan dengan surat berita acara sumpah. Setelah kita teliti ternyata nomor berita acara yang diberikan ke kita bukan miliknya sendiri," ujar Fran kepada wartawan, Selasa (23/9).

Lebih lanjut Fran menjelaskan, terkait hal tersebut pihaknya segera melakukan pengecekan ke Pengadilan Tinggi di Semarang. Hasilnya, kata Fran, nomor berita acara dan Surat Keputusan dari Pengadilan Tinggi yang diberikan Rosanto ke penyidik adalah milik orang lain atas nama Petrus Andi Ciptandriyo.

"Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya, telah memalsukan foto copy berkas tersebut di salah satu kios foto copy di daerah Telukan, Grogol, Sukoharjo. Ia kita tahan di ruang tahanan Mapolres Sukoharjo sejak 28 Agustus kemarin," ujarnya.

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Lombok Tengah Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah
Anggota DPRD Lombok Tengah Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah

Penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Lombok Tengah berinisial LN itu didasarkan atas beberapa bukti.

Baca Selengkapnya
Dokter Gadungan Susanto Ngaku Bersalah, Memelas Minta Keringanan Hukuman pada Hakim
Dokter Gadungan Susanto Ngaku Bersalah, Memelas Minta Keringanan Hukuman pada Hakim

Susanto beralasan harus menafkahi mantan istri, anak-anak dan orang tuanya yang sudah uzur.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemalsuan Surat Kapal Tongkang, Ko Apex Kekasih Dinar Candy Dituntut Enam Tahun Penjara
Kasus Pemalsuan Surat Kapal Tongkang, Ko Apex Kekasih Dinar Candy Dituntut Enam Tahun Penjara

Sebelumnya Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.

Baca Selengkapnya
Pengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang
Pengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang

Pengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Kejagung Beberkan Aksi Culas Anggota DPR Ismail Thomas, Terkait Kasus Tambang
VIDEO: Kejagung Beberkan Aksi Culas Anggota DPR Ismail Thomas, Terkait Kasus Tambang

Ismail Thomas memalsukan dokumen untuk memenangkan kasus di persidangan.

Baca Selengkapnya
Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara
Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara

Meski dianggap terbukti berkali-kali menyaru sebagai dokter, Susanto tetap saja meminta keringanan hukuman pada hakim.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui

Terdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Baca Selengkapnya
Dokter Gadungan Susanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Dokter Gadungan Susanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Hal yang memberatkan Susanto di antaranya pernah terjerat pidana dalam perkara yang sama.

Baca Selengkapnya