Palsukan Ijazah, Kepala Desa Setiang Ditahan Polisi
Merdeka.com - Kepala Desa Setiang, Iramsi (60) ditahan polisi karena dugaan kasus ijazah palsu. Berkasnya sudah lengkap alias P21 yang dilimpahkan Polres Kuantan Singingi ke Kejaksaan.
Kasus itu bergulir lantaran Iramsi menggunakan ijazah diduga palsu saat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau pada tahu 2017 lalu.
"Berkas perkara tersangka Iramsi yang telah dilimpahkan oleh penyidik kepada jaksa sudah lengkap. Sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Tersangka langsung kita tahan," ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP Muhammad Mustofa kepada merdeka.com, Selasa (29/1).
-
Bagaimana PDIP membuktikan kecurangan Pilpres? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM). Oleh karena itu, tim hukum telah mempersiapkan bukti yang kuat agar hakim MK tidak membuat keputusan yang salah atau tidak tergantung keyakinan yang didukung hanya minimal dua alat bukti. 'Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan folus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,' kata Henry, dalam keterangan reami, Senin (11/3).
-
Bagaimana TPN Ganjar-Mahfud mau gunakan bukti kecurangan? 'Nah saya enggak mau kita nanti kalau ke MK, ya walaupun saya setuju dengan Bu Mega kita bisa menang satu putaran, kalau at the end kita mesti ke MK, sengketa ini harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi, kita butuh bukti-bukti. Nah kalau teman-teman di daerah tidak mampu menyediakan bukti-bukti, tidak mampu membuat kita punya bukti-bukti yang cukup lengkap, jangan berharap kita bisa meyakinkan MK untuk mengabulkan permohonan kita,' Todung menandaskan.
-
Apa yang dimaksud dengan integritas pemilu? Integritas pemilu merujuk pada keadaan di mana proses pemilihan umum dilaksanakan dengan penuh kejujuran, keadilan, dan tanpa adanya intervensi yang merugikan.
-
Apa yang terjadi dengan Pendaftaran calon kepala daerah? Pendaftaran calon kepala daerah telah resmi ditutup. Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana polisi tangani dugaan kecurangan seleksi? 'Kalau terbukti ada yang bermain, pasti akan kita tindak tegas, itu tindakan yang menyalahi aturan,' Fakhiri, Jumat (15/12).
Mustofa menjelaskan, Iramsi menggunakan ijazah paket A untuk SD dan Paket B untuk SMP yang diduga palsu sebagai persyaratan mencalonkan diri sebagai kepala pada pemilihan kepala desa serentak tahun 2017.
"Pelaku tidak ada mengikuti proses pembelajaran dan tidak ada melaksanakan ujian untuk mendapatkan ijazah Paket A dan Paket B tersebut" jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menemukan barang bukti berupa 1 lembar ijazah paket A atas nama Iramsi dengan nomor 08PA700031 yang dikeluarkan di Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, pada 24 Juli 2004. 1 lembar ijazah paket B atas nama Iramsi dengan nomor 08PB700210 yang dikeluarkan di Dharmasraya pada tanggal 3 Agustus 2009.
"Tersangka dijerat pasal 263 ayat (2) KUHP, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan. Jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun," ujarnya.
Iramsi juga dijerat pasal 69 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bunyinya, setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi , gelar akademik, profesi dan atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan jaksa untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti," tutup Mustofa.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi belum bisa mengambil langkah lebih lanjut dalam penyidikan sebelum ada hasil koordinasi dengan Bareskrim.
Baca SelengkapnyaKejari Depok mencurigai ada dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi persyaratan administratif.
Baca SelengkapnyaPolisi turun tangan mengusut dugaan pemalsuan yang dilakukan peserta PPDB.
Baca SelengkapnyaPelaku telah menipu dua orang dan total kerugian sekitar Rp20 juta.
Baca SelengkapnyaPria ini mengaku sopir Kepala Dispendik dan mengaku bisa meloloskan siswa pada PPDB 2023. Orang tua sudah bayar puluhan juta tapi anaknya lolos PPDB.
Baca SelengkapnyaPanitia SKD CPNS Kemenkumham Jatim menemukan aksi perjokian dan mengamankan mahasiswa yang mencoba menggantikan salah satu peserta.
Baca SelengkapnyaPlh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Ade Afriandi menjelaskan praktik ini dilakukan oleh pihak sekolah. Artinya, siswanya tidak tahu menahu.
Baca SelengkapnyaTiga komisioner KPU Palopo jadi tersangka kasus ijazah palsu.
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto hanya menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya.
Baca SelengkapnyaBaru-baru ini terkuak kasus pelatihan salon abal-abal di Banten.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaIsmail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.
Baca Selengkapnya