Palsukan Izin Tinggal di Bali, Dua Bule Asal Rusia Dideportasi
Merdeka.com - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AP (26) dan IB (30) dideportasi petugas imigrasi Bali. Mereka diketahui memalsukan surat izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, dua warga asing itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Kedua bule tersebut merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 24 Februari 2022.
"Dua orang warga Negara Rusia yang dideportasi, telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Yakni, tidak menaati peraturan perundangan yang berlaku. Yang bersangkutan terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan Izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Tedy, Minggu (27/2).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap WNA? Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi. Beberapa nama tersebut adalah: 1. Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP ME 2. Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol J 3. Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol DF 4. Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP YTS 5. Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu SM 6. Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu S 7. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu AJMG 8. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir FRS 9. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir DW 10. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka WTH 11. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka RP 12. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu D.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Dua WNA itu dikenakan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian dan nama mereka dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Mereka, diberangkatkan menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 362 rute Denpasar-Singapura-Moscow. Keduanya, dikawal secara ketat oleh petugas imigrasi.
"Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, memastikan sampai dengan keduanya memasuki pesawat yang lepas landas (pada Sabtu, kemarin) pukul 20.15 Wita," imbuhnya.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi, Bali, Jamaruli Manihuruk menyatakan, pemerintah tidak akan segan-segan menindak tegas orang asing yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Bagi orang asing yang berada di Indonesia khususnya di Bali jangan coba-coba melanggar apa lagi sampai memalsukan izin tinggal. Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Kanwil Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas bagi orang asing yang melakukan pelanggaran," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NP menerima bayaran senilai Rp2 juta atas jasa hubungan intim dan pijat yang ditawarkan.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaPetugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaKemenkumham Bali akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaPerempuan berinisial VR itu membuat konten pornografi selama berada di Bali.
Baca SelengkapnyaPavel ditangkap ditangkap petugas imigrasi Ngurah Rai, karena terdata dan terbaca dicari di negaranya.
Baca SelengkapnyaSEK (34) dan AFM (29) terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali.
Baca SelengkapnyaTuris itu datang ke Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris berinisial VK (9) untuk menikmati waktu liburannya.
Baca Selengkapnya