Palsukan jabatan, Dirut English First terancam deportasi
Merdeka.com - Tiga orang Warga Negara Asing diamankan petugas Imigrasi Jakarta Selatan lantaran kedapatan memalsukan jabatan di tempat mereka bekerja di PT. Ecom Consulting yang merupakan perusahaan perwakilan kursus bahasa asing English First (EF). Ketiganya yakni, Berg Lars Erik (48) WN Swedia, Andreas Sebastian Backman (33) WN Swedia dan Macdonald Kevin Andrew WN Kanada(38).
Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan Direktorat Imigrasi Jakarta Selatan Bambang Permadi menuturkan hal tersebut diketahui pihaknya saat pihak EF hendak mengajukan perpanjangan izin tinggal bagi ketiganya.
"Saat EF ajukan izin tinggal ketiganya untuk bekerja, kami adakan cek lapangan," ujar Bambang di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat (2/5).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana deportasi dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang. Pada akhir Agustus 1915, sekitar 150 orang Armenia berkewarganegaraan Rusia dideportasi dari Konstantinopel ke pusat penampungan.
-
Siapa saja yang bertanggung jawab dalam Desmigratif? 'Program ini tidak hanya bergantung pada kemnaker, melainkan tugas bersama. Mari kita selesaikan tanggung jawab masing-masing. Mari sama-sama ikut bertanggung jawab terhadap kepastian pelindungan pekerja migran, pelindungan bagi keluarganya, dan pelindungan bagi pekerja migran yang purna,' ucapnya.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang terlibat dalam "migrasi"? Masyarakat berbondong-bondong untuk melakukan migrasi dari satu tempat ke tempat yang lain.
-
Siapa yang mendorong petugas imigrasi? Berdasarkan hasil olah TKP, dengan menggunakan metode Sciencetif Crime Investigation (CSI) mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan tersangka membunuh TS dengan cara mendorongnya dari balkon apartemen.
Setelah melakukan cek lapangan, lanjut Bambang, pihaknya menemukan ketidaksesuaian antara jabatan pekerjaan yang tertulis di KITAS dengan fakta yang terjadi.
"Data ketiganya tidak sesuai antara jabatan yang di surat persyaratan dengan kenyataan di lapangan," ungkapnya.
Bambang menjelaskan, untuk Berg Lars Erik di dokumen penyertaan administrasi tertulis menjabat marketing advicer. "Faktanya di lapangan ia merupakan direktur utama EF," tuturnya.
Sementara itu, pada dokumen Andreas Sebastian tertulis dirinya menjabat sebagai Country Manager.
"Faktanya ia bekerja sebagai Marketing Advisor. Sedangkan untuk Macdonald Kevin, pada dokumen administrasi tertulis bekerja sebagai Production Director. Fakta di lapangan ia bekerja sebagai Management Consultant," tutur Bambang.
Bambang menambahkan, ketiganya bekerja di EF bukan sebagai tenaga pengajar.
"Mereka di bagian staf, jadi bukan guru di tempat les tersebut," sambung Bambang.
Ketiganya pun dijerat Pasal 122 A UU No. 6 Tentang Keimigrasian, berkegiatan di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggal.
"Ancamannya akan di deportasi," pungkas Bambang.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka terpantau melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek daring di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Baca SelengkapnyaPenangkapan tersebut hasil koordinasi dengan interpol Indonesia, Jerman dan Italia.
Baca SelengkapnyaEnyk Waldkoening ditangkap saat akan berwisata di Italia.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaAksi dua WNA asal Inggris saat ikut demonstrasi bersama ribuan ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaSaat ini kedua tersangka ditahan dan dikenakan hukuman 15 Tahun Penjara.
Baca SelengkapnyaTernyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPara korban sempat disekap dan diancam di sebuah apartemen di Turki
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca Selengkapnya