Palsukan merek celana Cardinal, Muzainatun divonis 4 bulan dibui
Merdeka.com - Gara-gara memalsukan merek celana jeans, Muzainatun (65), warga Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah divonis 4 bulan penjara. Vonis dijatuhkan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (12/8). Terdakwa secara sah terbukti memalsukan merek jeans yang cukup terkenal 'cardinal'.
Usai mendengar putusan tersebut, terdakwa hanya tertunduk diam menyesali perbuatannya. Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni 7 bulan kurungan. Menurut Majelis Hakim, putusan 4 bulan tersebut didasarkan pertimbangan, lantaran terdakwa bersikap kooperatif dan berperilaku sopan saat persidangan.
Berdasarkan keterangan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa memalsukan celana jeans merek cardinal. Terdakwa juga merupakan pedagang bermobil di sekitar Pasar Klewer. Sebelum memalsukan celana tersebut, terdakwa menjual celana jeans dengan merek 'Zidano' buatannya sendiri.
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
"Namun gara-gara banyak pembeli yang menanyakan merek Cardinal, ia pun timbul niat untuk memalsukannya. Ia membeli celana polosan, dan kemudian diberikan merek palsu yang sudah disiapkan. Sebanyak 200 potong celana jeans telah dipalsukan. Ia bahkan biasa menjual hanya dengan harga Rp 50 ribu per potong," ujar JPU Anna May Diana.
Usai persidangan, terdakwa Muzainatun langsung berlari mendekati keluarganya. Ia tak henti-hentinya menangis lantaran malu dan merasa bersalah. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaVonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaSi Kembar Rihana-Rihani dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaKasus penipuan tersebut menyebabkan kerugian Rp15 miliar.
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaZyuhal Laila Nova selaku pemilik biro umroh di Kudus, divonis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPutusan hakim tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 6 tahun 4 bulan.
Baca Selengkapnya