Palsukan surat ahli waris warga, Camat dan Kades di Bekasi ditangkap
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat mafia tanah yang beraksi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Komplotan berjumlah 11 orang yang diduga terdiri dari kepala desa hingga camat setempat bersekongkol mengklaim tanah milik warga.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam mengatakan, pelaku yang beraksi pada Juli 2014 silam. Perangkat daerah setempat yang diduga terlibat yakni Kades Segara Makmur Amran dibantu Sekdesnya Agus Sopyan dan staf desa bernama Syafii.
Mereka disebut kongkalikong dengan Camat Tarumajaya, Herman Sujito dan Staf Kecamatan, Suhermansyah serta Barif yang saat itu menjabat sebagai staf bagian pemerintahan. Pelaku lainnya yakni Dagul, Jaba Suyatna dan Agus yang berperan sebagai penjual, serta Melly Siti Fatimah sebagai pembeli.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Bagaimana modus pencurian data KTP? 'Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus,' kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
"Tersangka Dagul, Jaba dan Agus membuat surat palsu seperti surat kematian dan keterangan waris atas nama almarhumah Raci untuk mengklaim tanah yang berlokasi di Kampung Kelapa Desa Segara Makmur, Tarumajaya. Mereka dibantu Barif selaku staf pemerintahan. Faktanya bahwa Raci tidak mempunyai tanah di Kampung Kelapa Desa Segara Makmur, Tarumajaya, meninggal tahun 2006 dan telah menikah dengan memiliki 5 lima anak," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/9).
Ade mengatakan Barif bertugas menyiapkan dokumen seperti alas hak tanah berupa girik, surat penguasaan fisik, keterangan tidak sengketa dan surat-surat lain.
"Setelah itu, dilegalisir dan sisahkan oleh Amran selaku kepala desa dan Agus Sopyan sebagai Sekdes, sehingga seolah-olah asli," ujarnya.
"Modus para tersangka ini adalah membuat dokumen-dokumen palsu tadi secara lengkap bekerjasama dengan oknum dari tingkat Dusun sampai dengan Kecamatan kemudian mendatangi korban," sambungnya.
Setelah dokumen lengkap, lanjut Ade, dilakukan transaksi jual beli kepada Melly Siti Fatimah, sebagai pihak membeli dan menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta untuk Barif. Uang itu kemudian dibagikan oleh Barif kepada sejumlah pihak yang telah terlibat membantu proses pembuatan dokumen palsu.
"Modus itu terbongkar setelah polisi menerima laporan dari salah seorang warga atas nama Lilis Suryani selaku pemilik tanah yang sah karena merasa keberatan begitu tiba-tiba terbit akta jual beli atas tanah yang dimilikinya," katanya.
Dalam pengembangannya, tambah Ade, polisi juga menemukan adanya dugaan pemalsuan 163 akta jual beli tanah yang dilakukan Herman. Akta jual beli itu bahkan tertulis dalam buku catatan resmi Kecamatan Tarumajaya.
"Yang lebih menarik adalah bahwa dokumen-dokumen ini tercatat di buku yang resmi di kantor kecamatan setiap tahun bapak camat itu menutup administrasi buku ini di halaman terakhir," ungkapnya.
Adapun pelaku terancam dijerat Pasal 263, 264 dan Pasal 266 KUHP dengan ancaman 6 hukuman penjara. Dan saat ini kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan masih ada korban lainnya.
Dalam kasus itu, penyidik telah melimpahkan penahanan dan barang bukti lima dari 11 tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap.
"Kelima tersangka lainnya sudah dinyatakan P-21 atau lengkap berkasnya oleh jaksa sehingga besok akan kami limpahkan tersangka dan barbuk ke kejaksaan," pungkasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaDua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN AHY dan Kapolda Jatim Irjen Polisi Imam turut hadir saat merilis pengungkapan kasus mafia tanah
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca SelengkapnyaDua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas
Baca SelengkapnyaSatu orang yang mengaku sebagai anggota KPK palsu berisial YS.
Baca SelengkapnyaSaat dia mencocokkan data yang dibawa penagih, diduga ada praktik pemalsuan data-data tersebut diduga palsu.
Baca SelengkapnyaPartner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK
Baca SelengkapnyaMengetahui masalah tersebut, Pahala Nainggolan tak segan-segan menempuh jalur hukum
Baca SelengkapnyaModus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca Selengkapnya