Palsukan Surat Vaksin dan Rapid Test, Dua Sopir di Pelabuhan Gilimanuk Ditangkap
Merdeka.com - Dua sopir yang mengangkut penumpang dari Bali menuju Jawa ditangkap kepolisian Polres Jembarana, Bali. Mereka, ditangkap karena membuat surat rapid test dan vaksin palsu untuk meloloskan para penumpangnya.
Para pelaku itu, bernama Supriadi Holifin (28) dan Abdul Halim (28). Mereka ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, saat mengangkut penumpang.
"Iya, kasus tindak pidana membuat surat keterangan kesehatan yang dipalsukan," kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, di Mapolres Jembrana, Bali, Rabu (18/8).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Ia menerangkan, pelaku ditangkap di hari yang berbeda. Pelaku Supriadi Holifin ditangkap pada Selasa (17/8) dan pelakuAbdul Halim pada Rabu (18/8). Sementara, untuk kedua pelaku tersebut modusnya sama berprofesi sebagai sopir meloloskan penumpang dengan menggunakan KTP dan surat vaksin orang lain.
"Kedua sopir ini, sudah menyiapkan KTP dan surat vaksin milik orang lain yang akan diberikan kepada para penumpang dengan maksud untuk meloloskan para penumpang dan mengelabui pemeriksaan petugas di Pelabuhan penyeberangan Gilimanuk," imbuhnya.
Sementara, barang bukti berupa enam buah KTP, tiga lembar bukti vaksin, tiga lembar surat rapid tes, tiket penyebrangan, uang sejumlah Rp 400 ribu dan sebuah handphone. Selain itu, surat rapid tes dan vaksin palsu itu semua sudah disiapkan oleh kedua tersangka sebelum penumpang naik ke travel.
Pihaknya juga akan mengembangkan kasus tersebut. Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, terlebih di tengah situasi Covid-19.
"Ikuti aturan sesuai prosedur yang berlaku dan jangan mudah terpengaruh untuk dibuatkan surat keterangan vaksin palsu agar bisa diloloskan," ujarnya.
Sementara, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP atau Pasal 268 Ayat 2 KUHP atau Pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaDia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
Baca SelengkapnyaBelasan calon PMI dan 24 WNA ini akan berangkat ke Malaysia lewat jalur laut.
Baca SelengkapnyaDua warga Labuan Bajo berinisial MD (33) dan RS (29) ditangkap
Baca SelengkapnyaSaat ini kedua tersangka ditahan dan dikenakan hukuman 15 Tahun Penjara.
Baca SelengkapnyaUpaya penyelundupan anak Komodo (Varanus komodoensis) digagalkan petugas di Pelabuhan Labuan Bajo.
Baca SelengkapnyaKapolres Buleleng membantah kabar yang menyatakan kedua anggota polisi itu ditangkap saat menggunakan sabu-sabu bersama seorang tahanan.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca Selengkapnya