Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Palsukan tanggal kedaluwarsa obat, M untung Rp 96 juta per bulan

Palsukan tanggal kedaluwarsa obat, M untung Rp 96 juta per bulan BPOM musnahkan kosmetik ilegal. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ribuan obat bermerek disita dari sebuah toko di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, oleh pihak kepolisian. Hal ini karena, obat yang jumlahnya berkisaran ribuan butir itu sudah kedaluwarsa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan, info tersebut berasal dari masyarakat dan hingga dilakukan penangkapan pada tersangka.

"Kita amankan tanggal 1 (September) kemarin, mengamankan tersangka berinisial M (41) selaku pengedar obat-obatan kedaluwarsa ini. Berdasarkan informasi masyarakat, rumah di Jalan Kayu Manis RT 07 RW 04, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, milik tersangka M, dijadikan sebagai tempat menyimpan obat-obatan kedaluwarsa," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (5/9).

Orang lain juga bertanya?

M mengaku menghapus tanggal kedaluwarsa obat-obatan tersebut, kemudian mengubahnya menjadi obat siap dijual.

"Dia hapus pakai pembersih kuku, cutek ya namanya. Lalu dibuat lagi. Misal September 2015 menjadi September 2018, jadi tahunnya saja diubah. Mesinnya dia punya. Lalu kembali menjualnya," bebernya.

"Jadi obatnya asli, cuma tahun saja diganti. Tapi kedaluwarsa," sambungnya.

Selama kurang lebih setahun terakhir, M mengedarkan antara lain Flavin untuk alergi, Sohobal untuk pelancar darah, Scopamin plus obat untuk sakit perut, Zincare dan Lodia untuk diare, Forbetes dan Padonil obat diabetes, Lipitor untuk kolesterol, Acran obat maag, Cindala antibiotik, Mersikol obat nyeri tulang, Biosanbe vitamin zat besi, Imudator vitamin daya tahan tubuh, Nutrichol vitamin.

Selama setahun terakhir, M telah mengantongi keuntungan sekitar Rp 96 juta per bulan, dan menjualnya dalam bentuk satuan toko-toko.

"Dari pengakuan tersangka M bahwa dia sudah menjadi penjual obat di Pasar Pramuka sejak tahun 2006," ujar Fadil.

Ketika digeledah di rumah dan tokonya, polisi menyita 1.963 strip obat kedaluwarsa, 122 strip obat kedaluwarsa yang diganti tanggalnya, 49 botol obat cair, dan 24 karung obat kedaluwarsa berisi ribuan butir.

"Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Dia juga dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang Melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," pungkasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bikin Rumah Produksi Ribuan Botol Ciu Siap Edar, Pelaku Ngaku Belajar dari Orangtua
Bikin Rumah Produksi Ribuan Botol Ciu Siap Edar, Pelaku Ngaku Belajar dari Orangtua

Ruko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Baca Selengkapnya
Modal HP Murahan & Nyalon, Trik Susanto Dandan Ala Dokter Anggi buat Kelabui RS saat Interview
Modal HP Murahan & Nyalon, Trik Susanto Dandan Ala Dokter Anggi buat Kelabui RS saat Interview

Dokter yang identitasnya dicuri Susanto kini bertugas di Pangalengan.

Baca Selengkapnya
Dokter Gadungan Susanto Ngaku Bersalah, Memelas Minta Keringanan Hukuman pada Hakim
Dokter Gadungan Susanto Ngaku Bersalah, Memelas Minta Keringanan Hukuman pada Hakim

Susanto beralasan harus menafkahi mantan istri, anak-anak dan orang tuanya yang sudah uzur.

Baca Selengkapnya
Modal Rp300 Juta, Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Beroperasi Sejak April 2024
Modal Rp300 Juta, Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Beroperasi Sejak April 2024

Hasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.

Baca Selengkapnya
IDI Ungkap Sepak Terjang Dokter Gadungan Susanto, Pernah Dipenjara karena Terbongkar Mau Operasi Caesar
IDI Ungkap Sepak Terjang Dokter Gadungan Susanto, Pernah Dipenjara karena Terbongkar Mau Operasi Caesar

Aksi dokter gadungan bernama Susanto ini diketahui telah terjadi selama bertahun-tahun.

Baca Selengkapnya
Mesin Pembuat Uang Palsu Jaringan 'Akuntan Publik' Disimpan di Vila Kawasan Sukabumi
Mesin Pembuat Uang Palsu Jaringan 'Akuntan Publik' Disimpan di Vila Kawasan Sukabumi

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.

Baca Selengkapnya
Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar: Dibeli dengan Harga Rp 5,5 Miliar, Pembelinya asal Jakarta
Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar: Dibeli dengan Harga Rp 5,5 Miliar, Pembelinya asal Jakarta

Hasil pemeriksaan, rupanya uang palsu diproduksi sesuai permintaan dari seorang berinisial P.

Baca Selengkapnya
Supplier Jual Bakso Daging Sapi 'Palsu' Sejak Tahun 2018 Cuan Rp15 Juta Tiap Bulan, Begini Modusnya
Supplier Jual Bakso Daging Sapi 'Palsu' Sejak Tahun 2018 Cuan Rp15 Juta Tiap Bulan, Begini Modusnya

Modus culas ini ternyata sudah dilakukan oleh MT sejak membangun bisnisnya pada 2018 dengan mempekerjakan lebih dari 10 karyawan

Baca Selengkapnya
Waspada Modus Penipuan Uang Rp2 ribu Jadi Rp20 Ribu, ini Penampakannya Jangan Sampai Terkecoh
Waspada Modus Penipuan Uang Rp2 ribu Jadi Rp20 Ribu, ini Penampakannya Jangan Sampai Terkecoh

Tindakan jahat namun kreatif terekam dalam sebuah video viral yang beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya
Peredaran Uang Mutilasi Diselidiki Polisi, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Peredaran Uang Mutilasi Diselidiki Polisi, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Masyarakat yang menjadi korban dipersilakan untuk melaporkan ke kantor kepolisian supaya segera ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar

Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya