Paman bejat, perkosa bocah keponakan di kebun sawit saat haid
Merdeka.com - KZ (24) seorang karyawan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar Riau, memperkosa keponakannya yang masih di bawah umur, 13 tahun, saat dalam kondisi berhalangan atau haid di tempatnya bekerja. Setelah dilaporkan, pelaku berhasil ditangkap anggota polisi.
"Petugas berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di daerah perkebunan sawit, tepatnya di perumahan PT Murini Afdeling VI Bangko Duri," ujar Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik kepada merdeka.com Minggu (1/1).
Edy menceritakan, peristiwa ini berawal pada 11 November 2016 sekira pukul 09.00 WIB, saat itu korban bersama pelaku berangkat ke tempat kerja di areal perkebunan kelapa sawit kecamatan Tapung.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Sesampai di lokasi korban dan pelaku berbincang-bincang sambil bekerja, kemudian pelaku mendekati korban dan langsung memeluk serta mencium bibir korban.
"Korban berontak dan mendorong pelaku, namun pelaku kembali memeluk korban sambil merayunya, sementara tangan pelaku meraba bagian tubuh korban," kata Edy.
Korban masih berusaha untuk berontak, namun pelaku memukul korban hingga pingsan, setelah sadar pelaku meminta maaf kepada korban.
Seminggu kemudian tepatnya pada hari Jumat (18/12) sekira pukul 12.00 WIB, kala itu saat jam istirahat di lokasi kerjanya. Pelaku mendekati korban dan berusaha membujuk korban agar mau melakukan hubungan badan.
"Korban langsung menolak sehingga pelaku memaksa korban dengan cara menarik tangan korban ke arah tempat sepi, korban berontak sambil mengatakan dia lagi haid, namun pelaku tetap memaksa hingga akhirnya berhasil memperkosa korban yang dalam kondisi haid," ucap Edy.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku membujuk korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain, namun korban tetap menceritakan kejadian ini kepada bibinya.
Akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung pada 23 November 2016, namun saat itu pelaku sudah melarikan diri. Polisi pun berpencar mencari keberadaan pelaku untuk menangkapnya.
Kemudian pada Jumat 30 Desember 2016, petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di daerah Bangko Duri. Selanjutnya atas perintah Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Tapung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid SH berangkat untuk mengejar pelaku.
"Malam itu juga pelaku berhasil ditangkap, kemudian pelaku diamankan untuk melakukan penyidikan," ucap Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
Setelah diamankan, pelaku langsung dilakukan interogasi. Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah memperkosa korban. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Edy. (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pria inisial SP (45) usai dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaNasib malang menimpa wanita inisial DZ (31) di Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau. Dia diperkosa mertuanya UH (46) saat sedang terbaring sakit di kamarnya.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial PS langsung ditangkap. Saat ini sudah diamankan di Polsek Langgam.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya