Paman cabuli 2 keponakan selama setahun di Banda Aceh
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) Polresta Banda Aceh berhasil meringkus satu pria dewasa berinisial J (47) pelaku pencabulan. Mirisnya, korban pencabulan itu adalah keduanya keponakannya.
Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka selama satu tahun. Biasanya mereka melakukannya di rumah korban, kadang kala juga di rumah tersangka saat kondisi sepi.
Tersangka diringkus oleh pihak kepolisian setelah orang tua korban melapor ke Unit PPA Polresta Banda Aceh, Kamis (14/7). Hari itu juga, polisi meringkus tersangka di kediamannya.
-
Siapa yang menjadi korban penyakit kelamin? Masalah pelacuran pun menimbulkan efek sangat negatif. Rata-rata satu dari tiga anggota militer Belanda menjadi korban penyakit kelamin.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
"Hari itu juga tim diturunkan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Pelaku itu adalah pamannya korban," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin, Senin (1/8) di Banda Aceh.
Keterangan diberikan kepada pihak kepolisian, tersangka telah mencabuli kedua keponakan selama satu tahun. Orang tua korban sempat curiga, karena dua anak itu selalu meringis kesakitan pada kelaminnya. Setelah ditanyakan, baru diketahui pamannya J telah mencabuli mereka.
"Kedua korban pencabulan merupakan adik dan kakak. Kasus ini terbongkar pada Kamis, tanggal 14 Juli 2016 saat korban melaporkan aksi bejat J pada orang tuanya, itupun saat korban ketahuan mengeluh kesakitan di alat vitalnya," ujar Saladin.
Akibat perbuatannya, J dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Saat ini, tersangka masih mendekam di penjara Mapolresta Banda Aceh.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaKorban dari kebejatan para pelaku itu ada 4 orang anak.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca Selengkapnya