Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Paman dan Keponakan di Kupang Setubuhi Remaja Usia 16 Tahun

Paman dan Keponakan di Kupang Setubuhi Remaja Usia 16 Tahun ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dua orang sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial SAD (16). Kedua tersangka adalah HM (18) dan YM (27).

Kedua tersangka yang merupakan paman dan ponakan ini melancarkan aksi terhadap SAD di Desa Tanah Putih, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Rabu (8/2). Kasus ini bermula saat korban SAD sudah dua hari tidak pulang ke rumah.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, penetapan HM dan YM sebagai tersangka atas dasar tindak lanjutan dari laporan orang tua korban yang tertuang dalam LP/B/31/II/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT/tanggal 9 Februari 2023 dan surat perintah penyidikan SP Sidik/14/II/2023/Satreskrim/tangal 11 Februari 2023.

"Penetapan kedua tersangka ini atas dasar laporan polisi oleh orang tua korban dan juga SP sidik dari Satreskrim Polres Kupang," kata Irwan Arianto, Selasa (14/2).

Irwan Arianto menguraikan, kasus tersebut berawal pada hari Selasa (7/2) sekitar pukul 22.00 WITA, tersangka HM dan korban menjalin komunikasi melalui messenger facebook, dan janjian untuk bertemu.

Pada Rabu (8/2) sekitar pukul 07.00 WITA, korban pamit dan berangkat ke sekolah mengenakan pakaian olahraga. Korban juga membawa pakaian ganti yang disimpan dalam tas.

Ternyata korban tidak masuk sekolah dan sekitar pukul 09.00 WITA, korban pergi ke rumah paman tersangka HM yang berinisial YM, lalu bertemu dengan salah satu orang bernama Stenli.

Selang 30 menit, Stenli mengajak korban berjalan kaki untuk mencari tersangka HM, namun sekitar beberapa meter dari rumah, tersangka YM datang menghampiri korban. Tersangka YM mengajak mereka untuk naik sepeda motor tersebut dan diantar ke Kantor Desa Tanah Putih.

Pada pukul 10.15 WITA, korban SAD dan Stenli kembali ke rumah YM. Saat tiba di rumah tersebut korban melihat tersangka YM dan HM. Selanjutnya pukul 13.00 WITA, HM mengajak korban ke ruangan tengah untuk duduk bercerita hingga pukul 13.30 WITA.

Usai bercerita, korban dan tersangka HM melihat tersangka YM dan beberapa orang sedang bermain kartu sambil mengkonsumsi minuman keras jenis sopi, tersangka HM pun ikut bergabung.

"Usai bermain kartu dan konsumsi sopi, HM kembali mengajak korban ke ruangan tamu untuk bercerita dan mengajak korban untuk tidur di kamar milik YM. Di situlah HM memegang tangan korban sambil mencium bibir korban, memeluk dan memegang dan meremas payudara korban," jelas Irwan Arianto.

Irwan Arianto kembali menguraikan, tersangka HM kemudian mengantar korban untuk pulang ke rumahnya di Kelurahan Merdeka namun korban tidak mau, sehingga mereka melanjutkan perjalanan ke rumah nenek korban di Oesao. Karena takut, korban tidak masuk sehingga mereka kembali pulang ke rumah tersangka YM. Tiba di rumah tersangka YM, mereka makan malam bersama dan bercerita.

"Beberapa menit kemudian kakak dari tersangka HM menelepon ke YM dengan mengatakan ayah korban bersama dua orang polisi dan tentara sedang mencari korban. Mendengar informasi tersebut YM menyuruh korban bersembunyi di belakang dapur hingga situasi sudah aman baru korban keluar dari persembunyian," ungkap Irwan Arianto.

Irwan Arianto menjelaskan, YM menyuruh korban untuk bersembunyi di rumah kosong milik seseorang bernama Yeri yang berjarak sekitar 200 meter dari rumahnya. YM juga mengikuti korban dari belakang dan saat di rumah kosong tersebut, YM memegang dan menarik tangan kiri korban sehingga korban juga ikut tidur terlentang di atas kasur kemudian terjadi pencabulan.

"Selang beberapa menit kemudian korban dan tersangka YM mendengar langkah kaki orang, sehingga mereka kaget terbangun dan bergegas memakai kembali pakaian masing-masing," bebernya.

Tersangka HM melakukan pencabulan karena menjalin hubungan pacaran, sedangkan tersangka YM melakukan persetubuhan karena terbawa hasrat nafsu.

"Motif kedua tersangka melakukan aksinya itu karena dikuasai hasrat nafsu. Kedua tersangka itu kita langsung lakukan penangkapan pada tanggal 9 Februari baru-baru," imbuhnya.

Tersangka HM dijerat pasal 70 E juncto pasal 82 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sedangkan tersangka YM dijerat dengan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 20 tahun.

"Tersangka HM terancam 15 tahun penjara sementara YM kita naikan ancaman 20 tahun penjara," tutup FX Irwan Arianto.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua
Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua

Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Bejat, Ayah di Sumbar Setubuhi 2 Putri Kandung Selama 4 Tahun Sampai Hamil
Bejat, Ayah di Sumbar Setubuhi 2 Putri Kandung Selama 4 Tahun Sampai Hamil

Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.

Baca Selengkapnya
Akhir Aksi Dua Mahasiswa LGBT Predator Anak di Bawah Umur
Akhir Aksi Dua Mahasiswa LGBT Predator Anak di Bawah Umur

Pelaku mendatangi kos korban, tanpa basa-basi meminta untuk melakukan berhubungan seks, akan tetapi ditolak.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis 16 Tahun Diperkosa Hingga Hamil Oleh Pejabat Desa di Ende NTT
Kisah Pilu Gadis 16 Tahun Diperkosa Hingga Hamil Oleh Pejabat Desa di Ende NTT

Pelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Perkosa Siswi di Koja sampai Hamil, Seorang Remaja Jadi Tersangka
Perkosa Siswi di Koja sampai Hamil, Seorang Remaja Jadi Tersangka

Terkait apakah tersangka melakukan ancaman terhadap korban atau iming-iming masih didalami.

Baca Selengkapnya
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.

Baca Selengkapnya
Modus Pijat Kaki, Ayah di Purwokerto Cabuli Anak Tiri Selama Enam Tahun
Modus Pijat Kaki, Ayah di Purwokerto Cabuli Anak Tiri Selama Enam Tahun

Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.

Baca Selengkapnya
Miris, ABG jadi Muncikari dan Jerumuskan 2 Anak di Bawah Umur ke Prostitusi Online
Miris, ABG jadi Muncikari dan Jerumuskan 2 Anak di Bawah Umur ke Prostitusi Online

Dengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.

Baca Selengkapnya
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi

Nasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Ayah Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Korban Alami Trauma Barat
Pemerintah Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Ayah Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Korban Alami Trauma Barat

Kondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.

Baca Selengkapnya
Nestapa Remaja di Sumsel Hamil 6 Bulan usai Disetubuhi Ayah Tiri saat Ibunya Tidur
Nestapa Remaja di Sumsel Hamil 6 Bulan usai Disetubuhi Ayah Tiri saat Ibunya Tidur

Tersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.

Baca Selengkapnya
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui

Saat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.

Baca Selengkapnya