Paman di Bantul Tega Cabuli Keponakannya Sejak 2016
Merdeka.com - EN (40) warga Pajangan, Kabupaten Bantul dibekuk polisi karena tega mencabuli keponakannya sendiri. Pencabulan yang dilakukan EN kepada keponakannya sudah berlangsung sejak bertahun-tahun lamanya.
Kapolsek Pajangan, AKP Sri Basariah menerangkan EN dibekuk usai ada laporan dari pihak keluarga pada Kamis (30/1). EN dilaporkan melakukan perbuatan asusila kepada keponakannya sendiri.
"Begitu dapat laporan pelaku langsung kita bekuk di rumahnya," ujar Sri saat dihubungi, Sabtu (1/2).
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Sri menerangkan dari pengakuan pelaku, pencabulan sudah dilakukan sejak tahun 2016 yang lalu. Saat itu korban masih duduk dibangku SD kelas 6.
"Dari pengakuan korban, sudah lebih dari lima kali dan itu dilakukan pelaku sejak 2016 lalu. Terakhir dilakukan pada Desember 2019 lalu saat rumah korban dalam kondisi sepi," terang Sri.
Sri menerangkan perbuatan bejat EN ini dilakukan di rumahnya saat istri EN sedang keluar rumah. Selain itu EN pernah pula mencabuli korban di rumah korban maupun di rumah keluarga besar.
"Modusnya pelaku memaksa korban. Setelah memaksa dan mencabuli korban, pelaku ini memberi uang Rp50 ribu sampai Rp100 ribu agar korban tutup mulut. Tapi oleh korban uang itu tidak pernah diterima," tegas Sri.
Sri menerangkan korban baru berani melaporkan pencabulan yang dialami pada Januari 2020 karena merasa takut dengan ancaman yang dikeluarkan oleh pelaku jika menceritakan ke orang lain.
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pemaksaan melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku juga akan diancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," tutup Sri.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaDari laporan yang diterima, murid yang menjadi korban tersebut masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Baca SelengkapnyaMeskipun ada dugaan pelaku punya hubungan asmara dengan korban, namun perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban masih di bawah 13 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaKapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes saat dikonfirmasi atas pelaporan anak buahnya itu pun membenarkannya.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca Selengkapnya