Paman yang Cabuli 2 Keponakan di Ogan Komering Ilir Diamankan Polisi
Merdeka.com - Pelaku tindak pidana pencabulan dua keponakan sendiri, RO (20) ditangkap polisi. Sementara para korban sedang menjalani pendampingan psikis karena masih trauma berat.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Masnoni mengungkapkan, pelaku diamankan tanpa perlawanan beberapa jam setelah orang tua korban melapor. Hanya saja pelaku berkelit tidak melakukan tuduhan itu.
"Pelaku sudah diamankan kemarin, sekarang masih pemeriksaan," ungkap Masnoni, Kamis (14/10).
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
Meski belum ada pengakuan dari pelaku, penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Selain itu, penyidik juga menunggu hasil visum kedua korban.
"Tetap mengacu pada bukti-bukti yang ada. Tapi kami masih kejar pengakuan dari pelaku," ujarnya.
Jika terbukti, RO dikenakan Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76 hurup e Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Dikatakan, petugas belum bisa menggali keterangan para korban karena masih trauma. Mereka mendapatkan pendampingan psikolog dari Kementerian Sosial agar keduanya lebih cepat stabil.
"Mereka kami tempatkan di tempat khusus untuk mempermudah proses hukum sambil ditangani psikolog. Kami harapkan psikolog bisa menggali keterangan dari mereka," kata dia.
Dari keterangan yang didapat, Masnoni menyebut kedua korban mengalami ancaman psikis dari pamannya itu. "Mereka dicubit-cubit pelaku agar tidak bercerita kepada siapapun setelah dicabuli. Namanya anak kecil, sangat mudah terganggu psikisnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DN (27) melapor ke SPKT Polda Sumsel, Rabu (14/10). DN turut membawa serta kedua anaknya dari kampungnya di salah satu desa di Kecamatan Pangkalan Lampan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
DN mengaku mengetahui tindakan asusila adik suaminya itu setelah putri sulungnya yang berusia 7 tahun mengeluhkan sakit di bagian selangkangannya. Usut punya usut, korban menjadi korban pencabulan terlapor.
Selang beberapa hari kemudian, putri bungsunya berusia 3 tahun juga mengalami hal yang sama. Dokter Puskesmas setempat mendiagnosa terdapat sobekan dan peradangan pada kemaluan keduanya.
"Dua anak saya dicabuli, pelakunya pamannya sendiri atau adik suami saya," ungkap DN.
Menurut DN, dia sudah melaporkan kasus ini ke Polres Ogan Komering Ilir namun diimbau diselesaikan secara kekeluargaan. DN tak puas dengan imbauan itu sehingga melapor ke tingkat lebih tunggi.
"Anak saya sudah jadi korban, saya tidak terima hanya damai. Saya ingin kasus ini diproses, makanya saya melapor langsung ke polda," kata dia.
Dikatakan, korban dan pamannya itu tinggal serupa bersama keluarga yang lain. Dari pengakuan anaknya, perbuatan itu dilakukan terlapor di kamar ketika orangtuanya berangkat ke kebun menyadap karet.
"Jangan mentang-mentang pelakunya adik suaminya sendiri terus mau damai. Masa depan anak-anak saya sudah dibuatnya hancur, saya minta dia ditangkap," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi bersama instansi terkait akan melakukan trauma healing kepada semua korban.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca Selengkapnyakorban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pria pembanting balita hingga leher patah di Condet, Kramatjati.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Utara menetapkan pria berinisial BR (27) sebagai tersangka pembacokan terhadap korban AS.
Baca Selengkapnya