Pandangan ahli soal cuitan kontroversi Ahmad Dhani
Merdeka.com - Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada persidangan kali ini, jaksa mendatangkan ahli bahasa dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Saksi bernama Setyo Untoro. Setyo, menelaah tiga cuitan Ahmad Dhani yang menyebabkan dirinya duduk di kursi pesakitan.
Cuitan pertama, "yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin,"
-
Gimana Dhani tunjukin kecintaan? Momen-momen kebersamaan Ahmad Dhani dan Mulan ini berhasil memancing perasaan banyak orang. Terutama mengingat citra Dhani yang terlihat tegas dan berwibawa, ternyata ia sangat mencintai Mulan.
-
Apa yang dilakukan Ahmad Dhani dengan 7 anaknya? Suasana hangat begitu terasa dalam potret-potret keluarga Ahmad Dhani. Ia terlihat sebagai sosok ayah penyayang yang tidak membedakan kasih sayangnya untuk setiap anak, baik kandung maupun sambung.
-
Siapa saja anak-anak Ahmad Dhani? Di antara putra-putrinya adalah Ahmad Al Ghazali, Ahmad El Jalaluddin Rumi, Abdul Qodir Jaelani, Safeea Ahmad, dan Muhammad Ali, serta dua anak sambung dari pernikahan pertama Mulan Jameela, Muhammad Rafly Aziz Nugraha dan Tiarani Savitri Nugraha.
-
Bagaimana cara Ahmad Dhani menghasilkan uang? Sebelumnya, Ahmad Dhani juga mengungkapkan bahwa tarif untuk Dewa 19 dalam sekali pertunjukan adalah sekitar Rp250 juta.
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
Cuitan kedua, "siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya".
Cuitan ketiga, "sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras".
Setyo berpendapat mengenai ketiga cuitan yang dipersoalkan tersebut. Di antaranya dari sisi konteks.
"Dari sisi konteks, tiga cuitan ada kaitan antara kalimat sebelum dan sesudahnya. Jadi menurut saya saling berkaitan," ujar dia.
Lalu, dari kemiripan. Setyo menilai ada juga semacam kemiripan ketiga cuitan tersebut. Salah satunya penggunaan huruf.
"Tiga cuitan Ahmad Dhani menggunakan huruf kapital," ujar dia.
Selain itu, Setyo memandang salah satu cuitan Ahmad Dhani bahkan ada yang bermuatan negatif. Dia melihat pada kata Bajingan.
"Cuitan kedua soal bajingan, itu ada makna negatif ada kata bajingan. Karena itu kata umpatan," ungkap dia.
Sedangkan, cuitan lainnya bermakna netral. "Kalimat pertama netral, memang pada saat itu menjadi kasus. Kalimat ketiga juga demikian. Bahwa penista agama ini bertentangan dengan sila pertama," dia menandaskan.
Sebelumnya, Ahmad Dhani atas cuitannya didakwa menimbulkan kebencian. "Saudara Dhani kami dakwa dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata dia sambil membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Ahmad Dhani terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaAdam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani melontarkan pemintaan maaf kepada publik usai melakukan kampanye politik di wilayah militer.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani bilang bahwa cintanya saat ini hanya untuk keluarganya.
Baca SelengkapnyaPelaporan ke Polda DIY ini berkaitan dengan statement Ade Armando tentang politik dinasti di DIY.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaPentolan Dewa 19, Ahmad Dhani curhat di depan Presiden dan Menhan ia di-blacklist TNI AU karena kampanyekan Prabowo Gibran saat konser.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaTerdapat hal yang meringankan tuntutan, yaitu terdakwa bersikap sopan, mengakui semuanya, dan menyesali perbuatannya.
Baca SelengkapnyaHubungan Ahmad Dhani dan Once Mekel sempat memanas. Perkara pembayaran royalti yang tidak dipatuhi oleh Once Mekel, menurut Ahmad Dhani.
Baca Selengkapnya