Pandemi Corona, Kapolri Perintahkan Penyidik Tak Gampang Penjarakan Orang
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk tidak mudah memasukkan seseorang ke penjara selama pandemi virus corona atau Covid-19. Penanganan pidana dengan teknis tersebut diminta menjadi perhatian bersama.
"Sudah ada petunjuk dari Pak Kapolri bahwa jajaran kepolisian dalam melakukan penanganan tindak pidana ini sangat selektif. Dan secara khusus yang berhubungan dengan penentuan penahanan proses penyidikan itu dijadikan sebagai upaya terakhir," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
"Artinya seluruh jajaran kepolisian khususnya penyidik untuk tidak mudah melakukan penahanan," lanjutnya.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Apa yang dilakukan polisi setelah disekap? 'Korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya,' kata Mikael.
-
Kenapa polisi ini disekap? 'Kejadian itu berawal dari rasa sakit hati pelaku AI terhadap istri korban. Karena telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka terhadap orang yang mencarinya,' ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Rabu (8/11). Kemudian, AI menceritakan hal ini kepada N dan S dan disepakati oleh para pelaku untuk melakukan tindakan percobaan pembunuhan terhadap korban.
-
Apa kriteria yang harus dipertimbangkan untuk menentukan skala prioritas? Dikutip dari buku Pengembangan Kepribadian dan Profesional (2019), terdapat 4 kriteria dari skala prioritas.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang dimaksud dengan prioritas? Prioritas adalah sebuah pekerjaan yang bisa dikerjakan dengan cepat. Prioritas adalah istilah yang mana berarti dianggap penting dan tentunya akan diutamakan.
Menurut Asep, proses penahanan harus melalui berbagai proses pertimbangan mendalam. Itu menjadi pilihan terakhir penyidik dengan mengutamakan kemaslahatan masyarakat umum.
"Sehingga yang dikedepankan adalah proses hukum secara normatif, tetapi juga tetap mempertimbangkan sifat dari penanganan dan tindak pidana dengan situasi saat ini," jelas dia.
Salah Satu Upaya Polri
Asep menekankan, hal tersebut merupakan upaya Polri menangani masalah kepadatan jumlah tahanan demi mencegah semakin tingginya penularan Covid-19.
"Ini juga bertujuan untuk kita dapat melaksanakan physical distancing secara konsisten sehingga nanti Polri dapat membantu menekan laju penyebaran virus corona," Asep menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKini, AKP Dadang telah dipecat dengan tidak hormat dan menjalani proses hukum atas tindakan pidananya.
Baca SelengkapnyaPemakzulan Presiden bukan merupakan proses yang cepat.
Baca Selengkapnya