Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pandemi Corona, Kapolri Perintahkan Penyidik Tak Gampang Penjarakan Orang

Pandemi Corona, Kapolri Perintahkan Penyidik Tak Gampang Penjarakan Orang Polri Raker Perdana dengan Komisi III DPR. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk tidak mudah memasukkan seseorang ke penjara selama pandemi virus corona atau Covid-19. Penanganan pidana dengan teknis tersebut diminta menjadi perhatian bersama.

"Sudah ada petunjuk dari Pak Kapolri bahwa jajaran kepolisian dalam melakukan penanganan tindak pidana ini sangat selektif. Dan secara khusus yang berhubungan dengan penentuan penahanan proses penyidikan itu dijadikan sebagai upaya terakhir," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/4).

"Artinya seluruh jajaran kepolisian khususnya penyidik untuk tidak mudah melakukan penahanan," lanjutnya.

Menurut Asep, proses penahanan harus melalui berbagai proses pertimbangan mendalam. Itu menjadi pilihan terakhir penyidik dengan mengutamakan kemaslahatan masyarakat umum.

"Sehingga yang dikedepankan adalah proses hukum secara normatif, tetapi juga tetap mempertimbangkan sifat dari penanganan dan tindak pidana dengan situasi saat ini," jelas dia.

Salah Satu Upaya Polri

Asep menekankan, hal tersebut merupakan upaya Polri menangani masalah kepadatan jumlah tahanan demi mencegah semakin tingginya penularan Covid-19.

"Ini juga bertujuan untuk kita dapat melaksanakan physical distancing secara konsisten sehingga nanti Polri dapat membantu menekan laju penyebaran virus corona," Asep menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan

Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati.

Baca Selengkapnya
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan

Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ketegasan Polisi Tindak Pelaku Pidana Masih Diperlukan Demi Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Ketegasan Polisi Tindak Pelaku Pidana Masih Diperlukan Demi Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Kini, AKP Dadang telah dipecat dengan tidak hormat dan menjalani proses hukum atas tindakan pidananya.

Baca Selengkapnya
Respons Mahfud MD soal Pemakzulan Presiden Jokowi
Respons Mahfud MD soal Pemakzulan Presiden Jokowi

Pemakzulan Presiden bukan merupakan proses yang cepat.

Baca Selengkapnya