Pandemi Corona, Presiden Jokowi Putuskan Melarang Masyarakat Mudik
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan melarang seluruh masyarakat untuk mudik. Sebelumnya Mantan Gubernur DKI Jakarta sudah mengeluarkan larangan bagi ASN, TNI, dan Polri untuk mudik.
"Pada minggu lalu, saya melarang ASN, TNI, Polri, hari ini rapat hari ini mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu, persiapan-persiapan dengan ini kita siapkan," jelas Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait arus mudik di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (21/4).
Keputusan tersebut didapat lantaran hasil data dari Kementerian Perhubungan yang menyatakan ada 68 persen masyarakat berencana tidak mudik. Tetapi masih terdapat 24 persen yang tetap akan mudik.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Apa yang dipesan Jokowi ke TNI-Polri? 'TNI Polri harus berani masuk ke hal-hal yang berkaitan dengan teknologi. Pesawat tempur perlu, iya. Tank perlu, iya. Tapi hati-hati juga dengan drone.' kata Jokowi.
-
Apa sikap Jokowi terkait Jampidsus dikuntit? 'Sudah enggak ada masalah memang enggak ada masalah apa-apa,' imbuhnya.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
"Sudah mudik 7 persen, artinya masih ada angka sangat besar 24 persen lagi," jelas Jokowi.
Sanksi Bagi yang Nekat Mudik
Kementerian Perhubungan mengusulkan rencana pemberian sanksi bagi orang yang nekat mudik selama pandemi virus corona berlangsung. Hal ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru atau covid-19.
Nantinya, pemberian sanksi akan merujuk pada Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.
"Ya, ini baru tahap pembahasan bersama Menko Luhut untuk nanti dibahas bersama Presiden Jokowi dalam ratas (Rapat Terbatas)" kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi Budi saat dihubungi Merdeka.com, Senin (20/4).
Menurut Budi, jika aturan ini mendapatkan lampu hijau dari Presiden Jokowi maka mekanisme pemberian sanksi akan mengacu pada Undang-Undang No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93. Di mana hukuman pidana hingga satu tahun atau denda Rp 100 juta siap menanti calon pemudik yang nekad.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
"Sanksi nya ke UU kekarantinaan kan ada," singkat Budi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaBudi menerangkan puncak arus mudik terjadi pada H-4 dan H-3 lebaran.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaJokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaJokowi mengimbau dan mengajak masyarakat untuk mudik lebih awal
Baca Selengkapnya"Agar tidak mengajak sanak keluarga atau tetangga untuk mengadukan nasibnya ke Jakarta," kata Joko
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca Selengkapnya