Pandemi Covid-19, Perempuan Residivis Narkoba Malah Jadi Kurir Sabu
Merdeka.com - Di saat masyarakat Indonesia bersatu melawan wabah Covid-19, 5 warga di Klaten ini justru berurusan dengan obat-obatan terlarang. Mereka tertangkap Satnarkoba Polres Klaten saat menjadi kurir maupun penikmat barang terlarang tersebut.
Salah satu tersangka bernama Jumini alias Inul (38), warga Desa Jarum, Kecamatan Bayat. Ibu rumah tangga beranak 3 itu ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Klaten belum lama ini. Ia bahkan pernah dipenjara selama 4 tahun di Lapas Kelas IIB Klaten dengan kasus yang sama. Penangkapan Inul bermula dari ditangkapnya Ari Nugroho alias Homing (21), warga Pasungan, Ceper, Minggu (10/5) lalu.
Kasat Narkoba AKP Mulyanto mengatakan, peran tersangka sebagai kurir dan pengguna sabu. Inul mendapatkan sabu dari tersangka lainnya Tuwing alias Supra yang masih DPO (daftar pencarian orang).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Jadi tersangka ini menjadi perantara atau kurir narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Ia menerima perintah dari Tuwing untuk mengambil paket sabu dari saksi Ari Nugroho. Kemudian memecah paket sabu menjadi beberapa bagian, kemudian sabu yang sudah dipecah diserahkan kembali kepada saksi Ari Nugroho. Jumini mendapat upah memakai sabu secara gratis," ujar Mulyanto, Jumat (15/5).
Mulyanto menyampaikan, saat menangkap Ari, Minggu (10/5) lalu petugas menemukan barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman. Setelah dilakukan interogasi, pada hari Senin sekitar pukul 13.30 WIB petugas melihat Inul sedang berada di samping pabrik panili Desa Ketua Pedan. Petugas kemudian menghampiri dan mengamankan orang tersebut.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone yang berisi percakapan transaksi narkotika. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Selain Inul dan Ari Nugroho, petugas juga mengamankan 3 tersangka dalam kasus narkoba lainnya. Ketiga tersangka tersebut bernama Sadam Abriyanta alias Duduk (23), warga Pengkol RT 22 RW 8, Desa Kaligawe, Kecamatan Pedan. Kemudian Yusuf Yoga Tri Santoso (17) dan Wisnu Restu Prabowo (27) warga Kecamatan Karangdowo.
"Ketiga tersangka membeli narkotika jenis sabu dengan cara iuran. Setelah mengambil paket sabu di alamat peletakan, kemudian tersangka diamankan oleh petugas," terang Mulyanto.
Ketiga tersangka, lanjut Mulyanto, dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap di sebuah rumah kosong pada hari ke 11 pencarian yaitu pada Kamis (19/9).
Baca SelengkapnyaBelum diketahui status tersangka dalam bisnis tersebut
Baca SelengkapnyaSelebgram Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong.
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaAroni ditangkap tim Polda Sumsel karena sudah membobol rumah salah satu anggota kepolisian di Palembang dan menjual barang curiannya di Pasar Cinde Palembang.
Baca SelengkapnyaNapi N merupakan terpidana kasus pidana umum. Pihak lapas belum mau membeberkan secara rinci kasus yang menjerat N
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaSA diketahui pernah maju sebagai anggota legislatif dari Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaPolres Jakarta Barat menangkap seorang aktris atau artis wanita era 90’an ketika bersama artis Ibra Azhari
Baca SelengkapnyaPelaku sudah 3 kali tertangkap gegara kasus narkoba
Baca SelengkapnyaUsai dilakukan pencarian bersama masyarakat setempat dan juga dibantu anjing pelacak pelaku berhasil ditemukan pada Kamis, (20/9) sore.
Baca Selengkapnya