Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Saat Pandemi

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Saat Pandemi Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Agama menerbitkan panduan pembelajaran untuk pesantren dan pendidikan keagamaan di masa pandemi. Menteri Agama, Fachrul Razi, mengatakan panduan tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Menurutnya, panduan ini meliputi pendidikan keagamaan tidak berasrama, serta pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama.

"Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi," tegas Menag Fachrul Razi dalam rilis yang diterima merdeka.com, Jumat (18/6).

Orang lain juga bertanya?

Pendidikan keagamaan tidak berasrama itu mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ); SD Teologi Kristen (SDTK), SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), dan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK); Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK) dan Perguruan Tinggi Katolik (PTK); Pendidikan Keagamaan Hindu; Lembaga Sekolah Minggu Buddha, Lembaga Dhammaseka, Lembaga Pabajja; serta Sekolah Tinggi Agama Khonghucu dan Sekolah Minggu Konghucu di Klenteng.

Menag menjelaskan, Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama adalah pesantren. Di dalamnya ada sejumlah satuan pendidikan, yaitu: Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Muadalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah, Madrasah atau Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Kajian Kitab Kuning (nonformal). Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama. Hal sama berlaku juga di Kristen, ada SDTK, SMPTK, SMTK dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama.

Untuk Katolik, ada SMAK dan PTK Katolik yang berasrama. Sedangkan Buddha, menyelenggarakan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) secara berasrama.

Ketentuan Utama

Menurut Menag, ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi, baik untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama. Keempat ketentuan utama tersebut adalah:

1. Membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-192. Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan3. Aman Covid-19, dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat4. Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

"Keempat ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi," tegas Menag.

Sudah Pembelajaran Tatap Muka

Menag mengakui bahwa saat ini ada sejumlah pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Mengacu pada panduan ini, agar pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.

Koordinasi dimaksudkan untuk memeriksa kondisi kesehatan peserta didik aman dari Covid-19. "Bila ada yang tidak sehat, agar segera mengambil langkah pengamanan sesuai petunjuk fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat," ujar Menag.

Koordinasi juga penting dilakukan dalam rangka memeriksa kondisi asrama. Tujuannya, bila ada yang tidak memenuhi protokol kesehatan, maka dapat segera dibenahi atau diambil langkah pengamanan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.

"Pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka juga harus menaati protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya," pesan Menag.

Akan Pembelajaran Tatap Muka

Untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang akan segera menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, lanjut Menag, panduan ini mengatur agar pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah atau dinas kesehatan setempat. Koordinasi bertujuan memastikan bahwa asrama dan lingkungannya aman dari Covid-19 dan memenuhi standar protokol Kesehatan.

"Apabila ketentuan aman dari Covid-19 dan protokol kesehatan tidak terpenuhi, maka pesantren dan pendidikan keagamaan yang bersangkutan tidak dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," jelas Menag.

Prosedur berikutnya, pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan menginstruksikan kepada peserta didik untuk taat kepada protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah. Protokol tersebut antara lain: memakai masker, jaga jarak selama di kendaraan, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir setibanya di asrama, tidak berkerumun, dan menunggu di tempat yang telah ditentukan, dan atau tidak masuk asrama sebelum diperiksa kesehatan dan diperintahkan masuk. Peserta didik juga harus membawa perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dari rumah agar tidak dipergunakan secara bersama-sama.

"Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan juga berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memeriksa peserta didik. Bila terdapat peserta didik yang terkonfirmasi Covid-19, agar segera mengambil langkah yang sesuai dengan petunjuk petugas Kesehatan," terangnya.

Belum Pembelajaran Tatap Muka

Untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang belum akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan, lanjut Menag, panduan ini mengatur sejumlah ketentuan sebagai berikut:

1. Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan mengupayakan seoptimal mungkin untuk melaksanakan pembelajaran secara daring.2. Memberi petunjuk kepada peserta didik yang ada di rumah untuk:a. Menjaga kesehatan sebaik-baiknya dengan menaati semua protokol kesehatan yang ditentukan; danb. Menyiapkan perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan saat pembelajaran tatap muka akan dimulai,3. Berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa keadaan asrama memenuhi standar protokol kesehatan. Bila tidak memenuhi, segera dilakukan upaya pemenuhan standar protokol kesehatan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan dinas kesehatan setempat, serta tetap melaksanakan belajar di rumah.4. Jika pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan akan memulai pelaksanaan pembelajaran tatap muka, maka harus memenuhi ketentuan yang terkait penerapan protokol kesehatan.

Protokol Kesehatan

Berikut ini protokol kesehatan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa pandemi Covid-19:1. Ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada pendidikan keagamaan yang tidak berasrama berlaku juga untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.2. Membersihkan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan disinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer dan papan tik, meja, lantai dan karpet masjid atau rumah ibadah, lantai kamar atau asrama, ruang belajar, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.3. Menyediakan sarana CTPS (cuci tangan pakai sabun) dengan air mengalir di toilet, setiap kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar atau asrama, ruang makan dan tempat lain yang sering di akses. Bila tidak terdapat air, dapat menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).4. Memasang pesan kesehatan cara CTPS yang benar, cara mencegah penularan Covid-19, etika batuk atau bersin, dan cara menggunakan masker di tempat strategis seperti di pintu masuk kelas, pintu gerbang, ruang pengelola, dapur, kantin, papan informasi masjid atau rumah ibadah, sarana olahraga, tangga, dan tempat lain yang mudah di akses.5. Membudayakan penggunaan masker, jaga jarak, CTPS, dan menerapkan etika batuk atau bersin yang benar.6. Bagi yang tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara atau daerah terjangkit dalam 14 (empat belas) hari terakhir untuk segera melaporkan diri kepada pengelola pesantren dan pendidikan keagamaan.7. Mengimbau agar menggunakan kitab suci dan buku atau bahan ajar pribadi, serta menggunakan peralatan ibadah pribadi yang dicuci secara rutin.8. Menghindari penggunaan peralatan mandi dan handuk secara bergantian bagi lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.9. Melakukan aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga, dan kerja bakti secara berkala dengan tetap menjaga jarak, dan menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sehat, aman, dan bergizi seimbang.10. Melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu dan mengamati kondisi umum secara berkala11. Apabila suhu di atas 37,3 celcius, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas dan atau ruang asrama, dan segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;a. Apabila disertai dengan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan atau sesak napas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat.b. Apabila ditemukan peningkatan jumlah dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b segera melaporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.12. Menyediakan ruang isolasi yang berada terpisah dengan kegiatan pembelajaran atau kegiatan lainnya.13. Menyediakan sarana dan prasarana untuk CTPS (cuci tangan dengan sabun) termasuk sabun dan pengering tangan (tisu) di berbagai lokasi strategis.14. Menyediakan makanan gizi seimbang yang dimasak sampai matang dan disajikan oleh penjamah makanan (juru masak dan penyaji) dengan menggunakan sarung tangan dan masker.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru: Lulusan Pesantren Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024
Aturan Baru: Lulusan Pesantren Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024

Formasi ini bisa diikuti oleh para lulusan pesantren saat mengikuti seleksi CPNS 2024.

Baca Selengkapnya
Silaturahmi dengan Ulama se-Jabar, Ganjar Bahas UU Pesantren dan Kesejateraan Guru Agama
Silaturahmi dengan Ulama se-Jabar, Ganjar Bahas UU Pesantren dan Kesejateraan Guru Agama

Ganjar bersilaturahmi dengan ulama, kiai ustaz, habib hingga pimpinan Ponpes se-Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Beri Tugas Khusus Menag: Cek Ustaz, Kurikulum hingga Alumni Ponpes Al-Zaytun
Menko PMK Beri Tugas Khusus Menag: Cek Ustaz, Kurikulum hingga Alumni Ponpes Al-Zaytun

Tugas khusus itu diberikan kepada Menag guna mengecek dugaan penyimpangan dilakukan ponpes Al-Zaytun

Baca Selengkapnya
Keputusan Final Pemerintah Soal Al-Zaytun, Pendidikan Santri Tetap Berjalan Dan Dijamin Pemerintah
Keputusan Final Pemerintah Soal Al-Zaytun, Pendidikan Santri Tetap Berjalan Dan Dijamin Pemerintah

"Saya harap teman-teman di Al-Zaytun sana mendengar bahwa Anda terus berjalan sebagai Pesantren," kata Mahfud.

Baca Selengkapnya
Menilik Mitigasi Penanganan Al-Zaytun
Menilik Mitigasi Penanganan Al-Zaytun

Al-Zaytun akan dibina oleh Kementerian Agama. Bagaimana nasib para santri? Lalu kemana para guru akan mengajar?

Baca Selengkapnya
Menko PMK Minta Pemda Majukan Pesantren, Perhatikan Insentif Gurunya
Menko PMK Minta Pemda Majukan Pesantren, Perhatikan Insentif Gurunya

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut, pemerintah bertekad untuk memajukan pondok-pondok pesantren

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Jelaskan Perkembangan Penanganan Ponpes Al-Zaytun
Menag Yaqut Jelaskan Perkembangan Penanganan Ponpes Al-Zaytun

Kemenag akan terus melakukan asesmen untuk menemukan satu titik terhadap penilaian atas Ponpes Al-Zaytun.

Baca Selengkapnya
Bicara UU Pesantren, Ganjar Ungkap Cara Optimalkan Peran Ponpes Memajukan Pendidikan Santri
Bicara UU Pesantren, Ganjar Ungkap Cara Optimalkan Peran Ponpes Memajukan Pendidikan Santri

Ganjar bicara cara mengoptimalkan UU Pesantren untuk kemajuan pendidikan santri.

Baca Selengkapnya
Menko PMK: Pesantren Jangan Hanya Fokus Pelajaran Agama, Tapi juga Sains dan Teknologi
Menko PMK: Pesantren Jangan Hanya Fokus Pelajaran Agama, Tapi juga Sains dan Teknologi

Pesantren harus memberikan pengajaran kepada para santri tentang bidang ilmu pengetahuan umum lainnya

Baca Selengkapnya
Ketum PKB Dukung Penuh Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
Ketum PKB Dukung Penuh Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren

Saat ini kewenangan pengelolaan pesantren masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).

Baca Selengkapnya
Menag Wajibkan Pramuka di Pesantren dan Madrasah: Ini Warisan Pendiri Bangsa
Menag Wajibkan Pramuka di Pesantren dan Madrasah: Ini Warisan Pendiri Bangsa

Nasaruddin mengatakan, Kemah Pramuka digelar untuk mempertahankan dan melestarikan budaya dan kejayaan bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya
Anies Tanggapi Rencana Pembatasan Kampanye Elektoral di Lingkungan Pendidikan Agama
Anies Tanggapi Rencana Pembatasan Kampanye Elektoral di Lingkungan Pendidikan Agama

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan.

Baca Selengkapnya