Panel MKD janji selesaikan kasus Ivan Haz dalam satu bulan
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR membentuk panel untuk mengusut pelanggaran etik atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Fraksi PPP Ivan Haz. MKD DPR menunjuk Lily Asdjujireza sebagai ketua panel atas kasus tersebut.
Lily mengatakan, panel terdiri dari 7 anggota yang terdiri dari 3 anggota MKD DPR dan empat dari unsur masyarakat. Kata dia, Panel sendiri sudah dibentuk dua minggu yang lalu.
"Sudah berlangsung. Dua minggu ya, hari ini kita ke Polda," kata Lily di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/3).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saja yang terlibat di PKR? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Siapa saja anggota MKMK? 'Prof Yuliandri, mantan Rektor Universitas Andalas Padang, I Dewa Gede Palguna mewakili tokoh masyarakat, hakim yang baru dilantik Ridwan Mansyur,' kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat konferensi pers di Lobi Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (20/12).
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
Lily menegaskan, waktu panel bekerja selama satu bulan. Panel akan bergerak cepat dan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengumpulkan informasi soal kasus Ivan Haz. Apalagi Ivan sudah di dalam tahanan.
"Target kita satu bulan selesai. Kalau kurang selesai tambah satu bulan," ucapnya.
Dalam penanganan kasus etik ini, kata Lily, panel MKD akan bekerja seobjektif mungkin. Oleh sebab itu, panel terdiri dari anggota MKD dan empat unsur dari masyarakat.
"Artinya kita akan objektivitas. Jangan kita kan mungkin subjektivitas, dari akademisi, dari tokoh masyarakat bisa jadi," tandasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka dan ditahan. Politisi PPP ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan pembantunya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaFajar mengatakan para hakim akan melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Baca SelengkapnyaJuru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.
Baca SelengkapnyaSidang perdana sengketa Pileg digelar pada 29 April 2024.
Baca SelengkapnyaAda tiga incumbent dan empat pendatang baru yang menjadi pimpinan LPSK.
Baca SelengkapnyaMK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.
Baca SelengkapnyaPada sengketa Pileg 2024, MK menerima 297 permohonan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman
Baca SelengkapnyaSetelah melalui proses fit and proper test, terpilihlah tujuh calon anggota LPSK.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani menyebutkan nama pimpinan anggota dan pimpinan Komisi I hingga XI telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaPada persidangan ini, kubu pemohon, termohon maupun terkait tidak diperkenankan bertanya, Pertanyaan hanya diberikan para hakim MK.
Baca Selengkapnya