Pangdam Siliwangi Perintahkan Copot Baliho Langgar Aturan, Termasuk Gambar Rizieq
Merdeka.com - Pangdam III Siliwangi, Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto menginstruksikan prajuritnya membantu membongkar baliho yang melanggar aturan. Dia memastikan pelaksanaannya tetap berkoordinasi dengan Satpol PP maupun Polri.
Dia menegaskan, pembongkaran baliho berlaku bagi semua yang melanggar aturan. Disinggung secara spesifik instruksi itu termasuk membongkar baliho bergambar pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, Nugroho tidak menampiknya.
"Jadi kita bersama dengan polri dan Satpol PP akan menurunkan semua baliho supaya tertib karena baliho yang tidak sesuai dengan aturan tentu kita akan tertibkan," kata dia di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (24/11).
-
Siapa yang dilarang melakukan ghibah? Siapa saja yang meninggal dunia dalam keadaan bertaubat dari perbuatan ghibah, maka dia adalah orang terakhir masuk surga. Dan siapa saja yang meninggal dalam keadaan terbiasa berbuat ghibah, maka dia adalah orang yang paling awal masuk neraka.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Bagaimana cara razia dilakukan? Adapun temuan lainnya yakni pada 14 Desember Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus operandi disembunyikan dalam jaket. Barang bukti yang diamankan adalah 2.060 gram sabu dengan 4 orang tersangka,' lanjut Mukti.
-
Bagaimana cara boikot? Boikot adalah istilah yang mempunyai beberapa kata turunan yang perlu Anda pahami, seperti memboikot, pemboikot, hingga pemboikotan.
-
Apa itu boikot? Boikot adalah istilah yang merujuk pada bentuk protes sekelompok orang terhadap sebuah isu, kebijakan, aturan, atau situasi tertentu dengan mencegah untuk tidak menggunakannya atau menolak semua kebijakannya.
-
Siapa yang dianjurkan untuk menutupi aib? Allah SWT bahkan berfirman dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 19 tentang perintah untuk menutup aib sesama.
"Ya (spanduk HRS) semua yang tidak tertib, yang tidak tertib dan tidak sesuai dan tidak mengikuti aturan harus kita tertibkan," tegasnya.
Instruksi ini disambut dukungan Kapolda Jabar, Irjen Ahmad Dofiri. Kebijakan ini berlaku sudah lama. Baliho yang melanggar aturan di tempat umum harus dibongkar. Satpol PP tetap menjadi elemen yang berada di garis depan.
"Semua yang sifatnya tidak tertib, jadi siapapun dalam hal ini tetap akan dilakukan tindakan tegas tapi Satpol PP akan kita kedepankan, TNI dan Polri bakal mendukung sepenuhnya tugas ini," katanya.
Diketahui, baru-baru ini pembongkaran baliho bergambar pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab menuai pro kontra. Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan hal itu bagian dari perintahnya. Aksi TNI mencabut baliho dikritik. Sebab TNI dinilai tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Wewenang mencabut baliho tugas Satpol PP, bukan TNI.
Anggota Komisi I F NasDem Willy Aditya mengingatkan hal itu adalah wewenang dari Satpol PP. "Aspek keamanan lingkungan itu domainnya aparat keamanan, bukan pertahanan. Urusan kriminal, itu urusan polisi. Soal baliho, itu urusan Satpol PP. Jadi mestinya, dalam hal ini, Satpol PP yang melakukan itu," katanya.
Apabila TNI sampai turun tangan membereskan baliho, Willy menyebut hal itu masuk maladministrasi.
"Soal banyak baliho itu melanggar atau tidak, itu urusan Pemprov, dalam hal ini DKI. Tetapi soal itu saya tidak tahu persis. Namun jika TNI sampai turun tangan ya ini ada maladministrasi namanya. Satpol PP tidak berdaya untuk menertibkan itu sampai TNI jadi turun tangan. Dan itu disampaikan sendiri oleh Pangdam Jaya," ucapnya.
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani mengatakan TNI bertindak karena aparat pemerintah yang sudah mengambil tindakan tegas malah dilecehkan.
Hal itu menanggapi tindakan tegas TNI terhadap FPI. Pernyataan keras dari Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman hingga pencopotan baliho pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Jaleswari mengatakan, TNI merespons karena ada kelompok masyarakat yang terang-terangan melanggar ketentuan pemerintah.
"TNI merasa selama ini aparat pemerintah yang sudah mengambil tindakan tegas justru dilecehkan, sehingga mereka menyatakan sikap dukungan dalam bentuk perintah membantu pemerintah," kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/11).
Jaleswari mengatakan, penegakan hukum sifatnya tidak diskriminatif. Jika ada pelanggaran maka ditindak, termasuk juga organisasi masyarakat yang dianggap melanggar hukum. Ada aturan yang mengatur ketertiban umum hingga larangan tertentu bagi ormas misal dalam KUHP, UU Ormas, maupun Perda.
Terlebih dalam situasi pandemi Covid-19, tidak hanya bisa diselesaikan pemerintah saja.
"Masyarakat, ormas perlu juga berperan aktif untuk mencegah potensi penularan covid-19 dengan tidak berkerumun. Penegakan hukum dan ketertiban masyarakat oleh karenanya esensial untuk melindungi dan menyelamatkan jiwa masyarakat secara keseluruhan," kata Jaleswari.
Lebih lanjut, Jaleswari menilai, penindakan oleh TNI terhadap FPI belakangan ini dianggap tidak melanggar aturan. Sebab TNI bekerja dalam koridor operasi militer selain perang yang dijelaskan dalam UU TNI. Yaitu membantu pemerintahan di daerah atau Polri dalam tugas keamanan.
"Misal dalam hal pembantuan pemerintahan di daerah atau membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, hal tersebut dapat dijustifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Jaleswari.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjelasan Bawaslu soal baliho Prabowo-Gibran terpasang di ikon Welcome to Batam
Baca SelengkapnyaWakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman meminta TKD Kepri untuk mencabut laporan kepolisian terhadap Ketua Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam.
Baca SelengkapnyaPolda Bali memberikan penjelasan terkait pencopotan baliho Ganjar Pranowo-Mahfud MD jelang kedatangan Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaKasatpol PP Bali, Nyoman Rai Dharmadi mengatakan perintah pencopotan dari pejabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya
Baca SelengkapnyaPetugas Satpol PP mencopot bendera PDIP dan baliho di dekat lokasi acara Jokowi.
Baca SelengkapnyaDandim mengatakan, pemasangan spanduk tersebut dilakukan dengan tujuan untuk penggiringan opini agar masyarakat meragukan netralitas TNI.
Baca SelengkapnyaBaliho-baliho bergambar wajah caleg itu dinilai melanggar aturan yang melarang pemasangan APK di sepanjang jalan utama Kota Depok.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo merespons pencopotan baliho dirinya dan Mahfud MD, serta atribut PDIP jelang kunjungan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaTNI AU pastikan baliho bergambar Prabowo Subianto itu telah dicopot.
Baca SelengkapnyaDampak dari penurunan baliho pasangan Capres-cawapres tersebut kini mendapat sorotan tajam publik
Baca SelengkapnyaTidak sedikit baliho caleg juga bendera parpol mengganggu pengendara yang melintas
Baca SelengkapnyaKhairul meminta S mengungkapkan sosok yang memerintahkan untuk merusak baliho di kawasan Perumahan Griya Oke Permai.
Baca Selengkapnya