Pangdam Sriwijaya berang prajurit TNI terlibat bisnis minyak ilegal
Merdeka.com - Tertangkapnya prajurit TNI yang menjabat sebagai Danru Kiwal Denmadam II Sriwijaya, berinisial Serda EP (35) oleh TNI Angkatan Udara Palembang karena membawa minyak mentah ilegal beberapa hari yang lalu membuat atasannya marah besar. Serda EP akan menerima sanksi tegas dari institusinya.
Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Purwadi Mukson mengungkapkan, Serda EP saat ini masih menjalani proses hukum dan hukumannya akan tergantung vonis pengadilan nanti.
"Anggota itu saat ini dalam proses hukum. Ada keterlibatan illegal oil. Sanksi nanti dilihat prosesnya, kita lihat vonis pengadilan bagaimana nantinya," ungkap Purwadi, Senin (15/2).
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Menurut dia, pihaknya tidak segan-segan memberikan ketegasan hukum bagi prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk ilegal oil. Jika jelas melanggar aturan dan tak bisa ditolerir, sanksi diberikan berupa pemecatan tidak hormat.
"Kami sudah berkomitmen, dengan aturan yang berlaku. Untuk kasus ini, kita dalami lagi apakah ada unsur lain yang terlibat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Serda EP (35) dan seorang warga sipil inisial MWH (33) ditangkap saat melintas di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sukarami, Palembang, Kamis (11/2), sekitar pukul 07.30 WIB. Petugas Denpom TNI AU yang sedang patroli curiga dengan mobil yang dikendarai pelaku.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan plat dinas TNI AD dengan nomor 4079 II di mobil jenis Toyota Avanza yang dia kendarai. Saat diberhentikan, pelaku kabur dan menabrak petugas. Denpom TNI AU pun langsung mengejar dan tertangkap tak jauh dari lokasi.
Begitu digeledah di dalam mobil tersebut terdapat 44 jerigen kecil yang berisi minyak mentah, plastik klip warna putih yang diduga bekas sabu dan uang tunai Rp 18 Juta. Minyak mentah tersebut diambil pelaku dari Desa Sungai Angit, Musi Banyuasin, Sumsel dan akan dijual eceran di Palembang.
Serda EP mengaku sudah dua kali membawa minyak ilegal ke Palembang. Sementara terkait plat mobil pribadinya yang diubah menjadi plat dinas, Serda EP mengaku khilaf.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pangdam mengatakan kejadian itu harusnya tidak perlu terjadi di tengah upaya menyelesaikan konflik di Papua.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Baca SelengkapnyaSidang berlangsung panas saat kubu pengacara Haris Azhar dan Fatia mencecar Heri Wiranto soal bisnis TNI.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyidikan terkuak kalau EL dibantu Kopda AS menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaTNI mengonfirmasi gudang di Sidoarjo, Jawa Timur yang menjadi lokasi penadahan kendaraan hasil kejahatan adalah milik Pusat Zeni AD.
Baca SelengkapnyaDewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.
Baca Selengkapnya"Yang melanggar kita punishment (hukum), itu saja. Kita sudah ada aturannya," kata Panglima TNI
Baca SelengkapnyaTNI bakal menjatuhkan sanksi yang menentukan statusnya sebagai prajurit, termasuk di antaranya pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca SelengkapnyaLima prajurit TNI dari Batalyon 756/Wimane Sili, yang diduga melakukan penyerangan ke Mapolres Jayawijaya, Papua Pegunungan harus berhadapan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaAgar tindakan segelintir oknum tidak merusak citra Mabes TNI.
Baca SelengkapnyaBerikut potret Jenderal TNI musnahkan miras hingga senpi dengan kacamata hitamnya.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan prajurit TNI terhadap sejumlah orang relawan Ganjar-Mahfud MD di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah berbuntut panjang.
Baca Selengkapnya