Panggil Mahfud MD, Jokowi Tegaskan Larangan Komunisme Mutlak Tak Perlu Disoal
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Hal tersebut setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi memanggil Menko Polhukam Mahfud MD ke Istana Kepresidenan, Selasa (16/6).
Mahfud menjelaskan, secara subtansi Jokowi menyoroti beberapa hal. Salah satunya TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara, dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunis/Marxisme-Leninisme.
"Aspek substansinya Presiden menyatakan juga bahwa TAP MPRS no 25/1966 itu masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi," kata Mahfud di kantornya, Selasa (16/6).
-
Siapa yang dipanggil Jokowi terkait penguntitan Jampidsus? 'Sudah saya panggil tadi,' kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Kenapa Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
-
Apa sikap Jokowi terkait Jampidsus dikuntit? 'Sudah enggak ada masalah memang enggak ada masalah apa-apa,' imbuhnya.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Kapan Presiden Jokowi terbitkan UU Pemilu terbaru? Presiden Joko Widodo menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu pada tanggal 4 Mei 2023.
Sebab itu, Mahfud menjelaskan, pemerintah tetap pada komitmen terkait TAP MPR tersebut merupakan satu produk hukum perundang-undangan yang mengingat dan tidak bisa dicabut. Oleh lembaga negara kata dia maupun oleh undang-undang saat ini.
"Itu mutlak tetap berlaku dan seperti. Sudah satu keniscayaan. Karena sudah diperkuat kembali oleh TAP MPR nomor 1 tahun 2003," kata Mahfud.
Selanjutnya terkait mengenai pancasila, Mahfud menjelaskan, rumusan pancasila yang sah adalah yang sudah disahkan pada 18 Agustus 1945. Hal tersebut juga disahkan oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia tercantum pada pembukaan UUD 1945.
"Intinya 5 sila dalam satu kesatuan paham dan satu tarikan nafas pemahamannya," jelas Mahfud.
Pemerintah Tunda Bahas RUU HIP
Mahfud MD sebelumya mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP. RUU HIP menjadi pro dan kontra, salah satunya karena tak memasukan TAP MPRS tentang larang komunisme, Marxisme dan Leninisme.
Mahfud pun menegaskan, pemerintah sekarang lebih fokus menghadapi pandemi Covid-19.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah nantinya akan menyampaikan secara resmi pada pihak DPR.
"Kita pemerintah kan punya waktu 30 hari nanti saya tidak tahu tanggal pastinya tapi saya cek bulan ini nanti akan kita sampaikan," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan, Presiden Joko Widodo pun belum mengirimkan surat presiden (surpres). Dia menjelaskan akan berkomunikasi terkait hal tersebut. Tidak hanya itu, dia juga meminta agar DPR mendengarkan masukan dari masyarakat.
"Kita berharap DPR mencoba menerima masukan-masukan, prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan nanti akan kita ditindaklanjuti dengan DPR," kata Yasonna.
DPR Tunggu Surpres
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya menunggu surat resmi pemerintah terkait penundaan pembahasan RUU HIP. Jika ingin menunda pembahasan RUU tersebut, pemerintah disarankan bersurat secara resmi ke DPR.
"Karena DPR berkirim surat resmi kepada pemerintah, maka sebaiknya sikap pemerintah juga disampaikan secara tertulis. Apakah mau menunda, menolak atau menyetujui pembahasan," ujar politikus PPP yang akrab disapa Awiek.
Mekanisme tersebut sudah diatur dalam UU 12/2011 juncto UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Awiek mengatakan, jika pemerintah menolak pembahasan RUU HIP, maka akan dikembalikan ke DPR dan tidak akan ada pembahasan lebih lanjut.
"Dan jika disusun kembali, DPR punya kesempatan luas untuk menampung aspirasi," kata dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca SelengkapnyaDesakan pemakzulan Jokowi datang dari sekelompok masyarakat sipil yang dipimpin aktivis 98 Faizal Assegaf.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, menegaskan pihaknya tidak keberatan jika Hakim Konstitusi tidak memanggil Jokowi
Baca SelengkapnyaJokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, kondisi Kabinet Indonesia Maju saat ini baik-baik saja.
Baca SelengkapnyaJustru menurut Moeldoko, saat ini Jokowi mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenurut aturan, Mahfud mengatakan, tidak ada keharusan untuk mundur.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, putusan MK tersebut sudah jelas salah lantaran melanggar etik.
Baca SelengkapnyaNusron mengatakan, Mahfud kemungkinan tak mengetahui kelompok masyarakat yang bertemu dirinya akan meminta pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam sekaligus calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengaku sudah bertemu dengan Menteri Sekertariat Negara Pratikno
Baca SelengkapnyaJokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sebagai presiden akan berkampanye maka dilarang menggunakan fasilitas negara.
Baca Selengkapnya