Panggil saksi 'situ', Fredrich Yunadi kembali dimarahi Majelis hakim
Merdeka.com - Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi lagi lagi ditegur Majelis Hakim atas ucapannya kepada saksi. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu kerap memanggil saksi dengan sebutan 'situ'.
Panggilan 'situ' disematkan Fredrich kepada Kepala Pelayanan Medik Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Francia. Fredrich mengonfirmasi keterangan Francia yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam keterangannya, Francia mengatakan kenal dengan Fredrich.
Namun, kata kenal yang dimaksud Francia adalah tahu sosok Fredrich usai kecelakaan mobil Setya Novanto.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali.
-
Siapa yang mengapresiasi kinerja Kejagung? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara bernilai fantastis.
-
Mengapa Fredy Pratama dituduh melakukan pencucian uang? Aset yang dihasilkan dari kejahatan narkotika ini mencapai Rp 10,5 triliun, menggambarkan skala bisnis ilegal yang sangat besar.
-
Kenapa Ferry Maryadi merasa terkejut? Tidak seheboh kemarin. Saya merasa lemas dan terkejut ketika ada abang saya, saudara saya, yang mengendarai motor dari Bandung menjadi teman saya. Memang banyak yang diundang, namun tidak semua bisa hadir,' kata Ferry.
-
Siapa yang memberikan pujian kepada Tengku Firmansyah? Meisya Siregar menjadi salah satu selebriti yang memberikan komentar, 'Keren banget, Man! Gue salut! Saya menghormati kalian berdua!' tulisnya.
-
Siapa yang mengapresiasi perhitungan kerugian ekonomi dalam korupsi? DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi Wakil Ketua Komisi III mengapresiasi langkah Kejaksaan Agug (Kejagung) yang disebut mengeluarkan terobosan melalui aturan penyertaan penghitungan jumlah kerugian perekonomian negara dalam penanganan kasus korupsi, meski dalam pembuktiannya menjadi keputusan hakim di pengadilan.
"Situ bilang dalam BAP mengatakan situ kenal saya memang kita pernah ketemu?" tanya Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).
"Maksudnya saya tahu dari media," jawab Francia.
"Sebentar saudara terdakwa, coba jangan gunakan sebutan 'situ' ke saksi. Silakan gunakan kata saksi," ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menengahi.
Teguran Majelis Hakim bukan kali ini saja, pada persidangan sebelumnya Fredrich ditegur dengan sikap yang sama, memanggil saksi dengan sebutan 'situ'. Kuasa hukum yang sempat viral atas pernyataan bakpao-nya itu mengaku terpancing atas sikap Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang kerap menyela pertanyaan yang dia ajukan kepada saksi.
"Maaf yang mulia suka ketelingsut," ujar Fredrich.
Diketahui, 14 November 2017 Setya Novanto akan diperiksa oleh di KPK namun tidak hadir. Kemudian pada Kamis, 16 November 2017, pukul 21.00 tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah penangkapan.
Namun Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 namun tetap nihil. Pagi harinya, KPK imbau Novanto menyerahkan diri. Di hari itu juga KPK menerbitkan DPO, dan menyurati Polri melalui Interpol.
Malam harinya, usai KPK menerbitkan DPO, Novanto diketahui mengalami kecelakaan tunggal dan dilarikan ke RSMPH. Tim KPK bergerak ke rumah sakit tersebut namun tidak dapat menemui dokter jaga dan Novanto. KPK menduga ada upaya menghindari penyidikan yang dilakukan oleh kuasa hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi. Sementara Bimanesh, diduga turut serta dalam upaya Novanto menghindari proses penyidikan.
Sempat mengalami kendala, KPK berhasil menemui Novanto dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, Novanto dinilai cakap menjalani pemeriksaan dan menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanesh Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.
Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nama Yusril jadi saksi meringankan menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKetua hakim sidang kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Fahzal Hendri mengaku heran banyak pihak mengiranya kerap marah-marah saat memeriksa saksi saat sidang.
Baca SelengkapnyaDalam kesaksiannya yang berapi-api, dia meminta hakim tidak banyak pertanyaan.
Baca SelengkapnyaFebri menjadi saksi fakta untuk perkara pemerasan dan gratifikasi mantan kliennya, Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaTangis Mario Dandy pecah saat peluk sang ayah Rafael Alun yang sedang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaFredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaPengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca SelengkapnyaMK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaFebri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaSaat itu, salah satu Oditur Militer II-07 Jakarta, Letkol Chk U.J Supena melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Khaidar.
Baca SelengkapnyaKubu jaksa panas hingga memutuskan Jaksa menutup sesi pertanyaan kepada Rocky.
Baca Selengkapnya