Panglima TNI Bakal Tindak Tegas Anggota Kabur Bawa Senjata SS2 V1 Saat Tugas
Merdeka.com - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI untuk melakukan proses hukum terhadap anggota yang meninggalkan tugas tanpa izin. Diketahui, seorang prajurit kabur saat tugas pada Jumat (17/12) sekitar pukul 17.00 Wit.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, anggota TNI yang dimaksudnya merupakan prajurit dari Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih, Kabupaten Keerom, Papua.
"(Prada YB) meninggalkan tugas dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 V1, pada hari Jumat, pukul 17.00 WIT (17/12)," katanya dalam keterangannya, Selasa (21/12).
-
Siapa yang memimpin pasukan TNI di Papua? Danrem 173/PVB Brigjen TNI Frits Wilem Rizard Pelamonia menjelaskan bahwa Bandara di Agandugume tersebut telah dikuasai oleh OPM sejak awal Maret.
-
Siapa yang menjadi Panglima TNI? Saat Indonesia merdeka, Surono dan kawan-kawannya bergabung dengan Barisan Keamanan Raktay (BKR) di Banyumas. Di sinilah Surono selalu mendampingi Soedirman yang kelak menjadi Panglima TNI.
-
Bagaimana Andika Perkasa jadi Panglima TNI? Perjalanan karirnya mencapai puncak saat diangkat sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) pada tahun 2018, dan karier militernya mencapai puncak dengan penunjukan sebagai Panglima TNI pada tahun 2021.
-
Siapa yang pimpin operasi TNI AL di Papua? Pelaksanaan operasi tersebut dipimpin Komandan Guspurla Koarmada III Laksamana Pertama TNI Wawan Trisatya Atmaja.
-
Siapa yang memakai seragam TNI? Chef Renatta kelihatan keren banget pake seragam TNI biru.
-
Apa tugas dari Panglima TNI? Dengan mempertimbangkan banyak aspek dan kepentingan nasional.
Dia menegaskan, Panglima memerintahkan kepada seluruh penyidik TNI AD maupun TNI untuk memproses hukum terhadap mereka yang diduga ikut terlibat.
"Proses hukum terhadap pelaku dan semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut," tegasnya.
Menurutnya, tindakan anggota TNI yang meninggalkan tugas dengan membawa senjata tersebut telah melanggar Pasal KUHPM.
"Tindakan oknum anggota TNI AD ini telah melanggar beberapa pasal KUHPM, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 & Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pangdam mengatakan kejadian itu harusnya tidak perlu terjadi di tengah upaya menyelesaikan konflik di Papua.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa buka suara soal pengeroyokan dilakukan anggota TNI terhadap relawan
Baca SelengkapnyaPangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan bersikap tegas atas kasus penganiayaan dilakukan sejumlah anggota TNI di Papua.
Baca SelengkapnyaPangdam Cendrawasih tidak mentolerir apa pun bentuk pelanggaran hukum.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengungkap jika relawan yang menjadi korban sempat disekap.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apa motif dari dua anggota tersebut yang ikut dalam aksi penyerangan tersebut.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden Ganjar Pranowo mengapresiasi langkah cepat TNI memproses anggotanya yang menganiaya relawan.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Baca SelengkapnyaPDIP Boyolali mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap relawan Ganjar Pranowo-Mahfud Md
Baca SelengkapnyaPolri melakukan berbagai langkah penyelesaian dalam penanganan perkara prajurit TNI menyerang Mapolres Jayawijaya.
Baca SelengkapnyaAda ketangguhan dan kesiapan bertempur yang nampak di setiap wajah anggota dari satuan Kopasgat berikut ini.
Baca SelengkapnyaRespons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud
Baca Selengkapnya