Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Panglima TNI Dorong Pasal Pidana Mati Bagi Otak Penembakan Istri TNI di Semarang

Panglima TNI Dorong Pasal Pidana Mati Bagi Otak Penembakan Istri TNI di Semarang Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tanggapi senjata yang disegel Bea Cukai. ©2022 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk memburu Kopda M guna membongkar kasus penembakan yang terjadi pada istrinya di Jalan Cemara, Banyumanik Semarang.

"Untuk Kopda M yang ada di Semarang, yang dari Arhanudse di Semarang ini memang belum ketemu tetapi yang jelas ini tidak akan berhenti. Kita juga sudah menghubungi berbagai macam pihak supaya kita bisa dapat info," katanya di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (24/7).

Dia mengatakan, jika perburuan terhadap Kopda M juga telah berkoordinasi dengan Polri setempat dalam mencari keberadaannya. Pasalnya dari berbagai bukti yang ditemukan satuan Yon Arhanudse semua merujuk kepada Kopda M.

"Nah, berarti yang masih atlocks yang masih hilang adalah master mine-nya ini yaitu suami korban sendiri karena dari semua keterangan saksi menunjuk ke suami korban Kopral Dua M," ujar Andika.

Adapun apabila nanti dari hasil penyidikan kasus Kopda M terbukti sebagai dalang dibalik penembakan tersebut. Andika bahkan tak segan mendorong agar kasus ini juga diselesaikan ke ranah pidana, dengan memakai pasal pembunuhan berencana.

"Jadi ini yang kita terus kejar tetapi juga kita sudah siapkan pasal-pasal semua yang relevan kita kenakan, bukan hanya pasal di KUHP, kemarin sudah saya sebut, Pasal 340, pasal 53 juncto 340. Tapi juga KUHP militernya supaya kita pastikan masalah ini ditangani secara proporsional," tegasnya.

Dimana diketahui jika penggunaan pasal 340 KUHP memiliki ancaman hukuman maksimal pidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

Adapun kasus yang ditangani Polrestabes Semarang ini telah berhasil meringkus eksekutor yang berjumlah empat orang dan satu orang penyedia senjata dalam peristiwa penembakan Rina Wulandari, istri anggota TNI di Kota Semarang.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api yang diduga digunakan untuk menembak korban. Dimana senjata tersebut merupakan senjata rakitan yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya.

"Jadi tim dari Polri dan gabungan dari jajaran Kodam di Jawa Tengah, ini kan sudah berhasil menangkap semua pelaku empat orang plus satu orang yang menyiapkan senjata. Jadi senjata yang dipakai itu adalah senjata rakitan, kita sudah tangkap juga," bebernya.

Sebelumnya, Polisi telah berhasil ringkus lima pelaku dalam kasus penembakan istri anggota TNI berinisial R (34) di Perumahan Grand Cemara, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (18/7).

TNI dan Polri menyelidiki kasus ini. Setelah penyelidikan, sang suami, Kopda M, diduga terlibat dalam insiden ini. Dimana menurut keterangan polisi, tersangka penembakan berjumlah lima orang yang terdiri dari tersangka mengendarai motor dan satu orang lagi adalah penyedia senjata api.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis

Andika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Tangkap Penembak Orang di Colomadu Karanganyar
Polda Jateng Tangkap Penembak Orang di Colomadu Karanganyar

Terkait pelaku utama merupakan pecatan tentara, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Baca Selengkapnya
Jejak Anggota Paspampres Terungkap Usai TNI dan Polri Lacak Nomor HP Pemuda Aceh yang Dianiaya hingga Tewas
Jejak Anggota Paspampres Terungkap Usai TNI dan Polri Lacak Nomor HP Pemuda Aceh yang Dianiaya hingga Tewas

Anggota Paspampres dan 2 anggota TNI menjual ponsel korban usai aniaya hingga tewas.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Ampun, Begini Perintah Tegas Kapolri soal Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
Tak Ada Ampun, Begini Perintah Tegas Kapolri soal Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan

Pelaku harus ditindak tegas karena kasus tersebut telah mencederai institusi Korps Bhayangkara.

Baca Selengkapnya
Mabes Polri Asistensi Penanganan Kasus AKP Dadang Iskandar Tembak Polisi di Solok Selatan
Mabes Polri Asistensi Penanganan Kasus AKP Dadang Iskandar Tembak Polisi di Solok Selatan

Mabes Polri tetap sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus polisi tembak polisi itu ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Baca Selengkapnya
Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Dinilai Jalan di Tempat, Apakabar Pengusutan Terhadap Koptu HB?
Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Dinilai Jalan di Tempat, Apakabar Pengusutan Terhadap Koptu HB?

Kabar terakhir, Koptu HB sudah diperiksa. Tetapi hingga kini status hukum terhadapnya masih mengambang.

Baca Selengkapnya
Janji Danpuspom TNI Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit di Balik Pembakaran Rumah Wartawan Karo
Janji Danpuspom TNI Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit di Balik Pembakaran Rumah Wartawan Karo

Menurut Yusri, proses penyelidikan itu sebagaimana laporan dari pihak keluarga soal dugaan tersebut yang telah diterima Pomdam I/Bukit Barisan (BB).

Baca Selengkapnya
Satu Warga Sipil jadi Tersangka Kasus Paspampres Aniaya Pemuda Aceh, Ini Identitas dan Perannya
Satu Warga Sipil jadi Tersangka Kasus Paspampres Aniaya Pemuda Aceh, Ini Identitas dan Perannya

Total 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.

Baca Selengkapnya
Anggota Pam Obvit Polda Metro Disekap & Nyaris Dibunuh di Tol, Ini Kronologinya
Anggota Pam Obvit Polda Metro Disekap & Nyaris Dibunuh di Tol, Ini Kronologinya

Ketiganya diamankan Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang. Berikut kabel ties dan kendaraan Honda CRV.

Baca Selengkapnya
Keras, Panglima TNI Janji Hukum Berat Prajurit Pembunuh Imam Masykur & Sidang Terbuka buat Umum
Keras, Panglima TNI Janji Hukum Berat Prajurit Pembunuh Imam Masykur & Sidang Terbuka buat Umum

Kasus ini sudah terungkap dan enam orang sudah jadi tersangka.

Baca Selengkapnya
3 Prajurit TNI Culik & Bunuh Imam Masykur Satu Leting, Bidik Pedagang Obat Ilegal di Rempoa
3 Prajurit TNI Culik & Bunuh Imam Masykur Satu Leting, Bidik Pedagang Obat Ilegal di Rempoa

Atas kedekataan angkatan, kata Irsyad, tiga Anggota TNI bersama dengan satu tersangka sipil inisial MS.

Baca Selengkapnya
25 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyerangan Warga di Deli Serdang
25 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyerangan Warga di Deli Serdang

Prajurit yang diduga terlibat seluruhnya sudah diperiksa dan diproses hukum oleh Pomdam I/Bukit Barisan.

Baca Selengkapnya