Panglima TNI Dorong Pasal Pidana Mati Bagi Otak Penembakan Istri TNI di Semarang
Merdeka.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk memburu Kopda M guna membongkar kasus penembakan yang terjadi pada istrinya di Jalan Cemara, Banyumanik Semarang.
"Untuk Kopda M yang ada di Semarang, yang dari Arhanudse di Semarang ini memang belum ketemu tetapi yang jelas ini tidak akan berhenti. Kita juga sudah menghubungi berbagai macam pihak supaya kita bisa dapat info," katanya di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (24/7).
Dia mengatakan, jika perburuan terhadap Kopda M juga telah berkoordinasi dengan Polri setempat dalam mencari keberadaannya. Pasalnya dari berbagai bukti yang ditemukan satuan Yon Arhanudse semua merujuk kepada Kopda M.
-
Bagaimana pasukan RPKAD mencari para Jenderal? Pasukan elite baret Merah dikerahkan untuk merebut sejumlah sasaran penting yang dikuasai Gerakan 30 September.Setelah itu mereka mencari jenazah para jenderal yang hilang.
-
Bagaimana Andika Perkasa jadi Panglima TNI? Perjalanan karirnya mencapai puncak saat diangkat sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) pada tahun 2018, dan karier militernya mencapai puncak dengan penunjukan sebagai Panglima TNI pada tahun 2021.
-
Apa yang ditemukan di TKP yang dapat menghubungkan pelaku dengan tempat atau individu terkait? Dalam studi yang dimuat di jurnal Forensic Science International: Genetics ini, Patterson dan timnya menemukan bahwa sehelai bulu kucing yang ditemukan di lokasi kejadian dapat menghubungkan pelaku kejahatan dengan tempat atau individu terkait.
-
Bagaimana cara TNI AD mengklarifikasi klaim pelaku? 'Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Kenapa Andhika membuat ransum TNI? Kondisi ini membuat Andhika yang pada saat itu menjabat sebagai Pangkostrad merasa gelisah.
-
Siapa yang diincar TNI? Satu sosok yang diincar para prajurit TNI itu adalah Kapolres Tuban, AKBP Suryono.
"Nah, berarti yang masih atlocks yang masih hilang adalah master mine-nya ini yaitu suami korban sendiri karena dari semua keterangan saksi menunjuk ke suami korban Kopral Dua M," ujar Andika.
Adapun apabila nanti dari hasil penyidikan kasus Kopda M terbukti sebagai dalang dibalik penembakan tersebut. Andika bahkan tak segan mendorong agar kasus ini juga diselesaikan ke ranah pidana, dengan memakai pasal pembunuhan berencana.
"Jadi ini yang kita terus kejar tetapi juga kita sudah siapkan pasal-pasal semua yang relevan kita kenakan, bukan hanya pasal di KUHP, kemarin sudah saya sebut, Pasal 340, pasal 53 juncto 340. Tapi juga KUHP militernya supaya kita pastikan masalah ini ditangani secara proporsional," tegasnya.
Dimana diketahui jika penggunaan pasal 340 KUHP memiliki ancaman hukuman maksimal pidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.
Adapun kasus yang ditangani Polrestabes Semarang ini telah berhasil meringkus eksekutor yang berjumlah empat orang dan satu orang penyedia senjata dalam peristiwa penembakan Rina Wulandari, istri anggota TNI di Kota Semarang.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api yang diduga digunakan untuk menembak korban. Dimana senjata tersebut merupakan senjata rakitan yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Jadi tim dari Polri dan gabungan dari jajaran Kodam di Jawa Tengah, ini kan sudah berhasil menangkap semua pelaku empat orang plus satu orang yang menyiapkan senjata. Jadi senjata yang dipakai itu adalah senjata rakitan, kita sudah tangkap juga," bebernya.
Sebelumnya, Polisi telah berhasil ringkus lima pelaku dalam kasus penembakan istri anggota TNI berinisial R (34) di Perumahan Grand Cemara, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (18/7).
TNI dan Polri menyelidiki kasus ini. Setelah penyelidikan, sang suami, Kopda M, diduga terlibat dalam insiden ini. Dimana menurut keterangan polisi, tersangka penembakan berjumlah lima orang yang terdiri dari tersangka mengendarai motor dan satu orang lagi adalah penyedia senjata api.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Andika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca SelengkapnyaTerkait pelaku utama merupakan pecatan tentara, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaAnggota Paspampres dan 2 anggota TNI menjual ponsel korban usai aniaya hingga tewas.
Baca SelengkapnyaPelaku harus ditindak tegas karena kasus tersebut telah mencederai institusi Korps Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaMabes Polri tetap sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus polisi tembak polisi itu ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Baca SelengkapnyaKabar terakhir, Koptu HB sudah diperiksa. Tetapi hingga kini status hukum terhadapnya masih mengambang.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusri, proses penyelidikan itu sebagaimana laporan dari pihak keluarga soal dugaan tersebut yang telah diterima Pomdam I/Bukit Barisan (BB).
Baca SelengkapnyaTotal 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.
Baca SelengkapnyaKetiganya diamankan Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang. Berikut kabel ties dan kendaraan Honda CRV.
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah terungkap dan enam orang sudah jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaAtas kedekataan angkatan, kata Irsyad, tiga Anggota TNI bersama dengan satu tersangka sipil inisial MS.
Baca SelengkapnyaPrajurit yang diduga terlibat seluruhnya sudah diperiksa dan diproses hukum oleh Pomdam I/Bukit Barisan.
Baca Selengkapnya