Panglima TNI Ingatkan Hakim Militer Jaga Kehormatan dan Perilaku
Merdeka.com - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengingatkan kepada seluruh Hakim Militer untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
"Para perwira harus mengimplementasikan secara konkrit dan konsisten prinsip-prinsip moral tersebut, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun di luar tugas yudisialnya. Sebab hal itu berkaitan erat dengan upaya penegakan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara," kata Hadi saat memberikan pengarahan kepada para Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) TNI di lingkungan Mahkamah Agung yang dilaksanakan secara Virtual di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (4/11).
Menurut mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) ini, TNI memiliki tugas pokok yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, kata dia, bila prajurit TNI melakukan pelanggaran hukum, maka prajurit tersebut tunduk pada kekuasaan Peradilan Militer.
-
Apa tugas dari Panglima TNI? Dengan mempertimbangkan banyak aspek dan kepentingan nasional.
-
Apa kewajiban utama TNI? Tentara hanya mempunyai kewajiban satu, yaitu mempertahankan kedaulatan. Sudah cukup kalau tentara teguh memegang kewajiban ini, lagipula sebagai tentara, disiplin harus dipegang teguh.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Apa tugas utama TNI? Tugas pokok TNI dibagi 2(dua) yaitu: operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
"Penegakan hukum dan keadilan merupakan satu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan peradilan," kata mantan Irjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) ini.
Hadi menegaskan, para Pati dan Pamen TNI yang bertugas di lingkungan Mahkamah Agung menjadi pelaksana amanah mulia untuk menegakkan keadilan bagi prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, keberadaan Peradilan Militer adalah dalam rangka mendukung keberhasilan Tugas Pokok TNI.
"Peradilan Militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara," tuturnya.
Hadi menjelaskan, hukum disiplin militer menyebutkan bahwa hukum disiplin militer berlaku bagi militer sehingga setiap prajurit TNI dalam menunaikan tugas dan kewajibannya bersikap dan berperilaku disiplin dengan mematuhi hukum disiplin militer.
"Sedangkan bagi Hakim Militer yang menjalankan tugas dan kewajibannya, maka berlaku aturan yang sangat berat karena selain harus menjaga kewibawaan serta martabat Lembaga Peradilan Militer, seorang Hakim Militer juga harus tetap menjaga nama baik dan marwah TNI," tegas Hadi dalam siaran persnya.
Penugasan dan pembinaan karier prajurit TNI di lingkungan Peradilan Militer, kata dia, tidak terlepas pula dari kewenangan Panglima TNI. Tentu saja dalam pelaksanaannya tetap bekerja sama dengan Mahkamah Agung.
Pembinaan teknis pengadilan, organisasi, administrasi, serta finansial dalam lingkungan peradilan militer dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan pembinaan personel dilakukan oleh Panglima TNI.
"Intinya Hakim Militer adalah prajurit TNI yang menjadi hakim, sehingga semua ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI berlaku juga bagi Hakim Militer," kata Panglima TNI.
Dalam kesempatan itu, Panglima TNI menekankan personel TNI yang ditugaskan memiliki profesionalisme dan integritas tinggi, yaitu personel yang memiliki kemampuan teknis mumpuni yang didukung oleh kepribadian yang luhur, tidak tergoyahkan serta selalu patuh pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
Turut hadir dalam video conference diantaranya Aspers Panglima TNI Marsda TNI Diyah Yudanardi, Kababinkum TNI Laksda TNI Anwar Saadi, Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad, Kadilmiltama Mayjen TNI Agus Dhani Mandaladikari, Oditur Jenderal TNI Laksda TNI Guramad Sabirin, Hakim Agung MA RI Brigjen TNI Sugeng Sutrisno.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Maruli mengingatkan dengan keras dan tegas bahwa perwira TNI AD bukanlah sekadar pangkat belaka.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan akan memberikan hukuman kepada anggotanya yang bermain judi online.
Baca SelengkapnyaTerselip pesan agar para perwira TNI tetap teguh di berbagai situasi dan kondisi.
Baca SelengkapnyaCalon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berjanji seluruh prajurit TNI tidak akan bertindak arogansi.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan tidak ada impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana.
Baca SelengkapnyaDewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.
Baca SelengkapnyaHenri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.
Baca Selengkapnyapenambahan penyidik POM TNI ini dibutuhkan karena jumlah prajurit dan jenis pelanggaran yang dilakukan cukup banyak serta bervariasi.
Baca Selengkapnya"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca SelengkapnyaKalau kasus KPK menyangkut militer seharusnya diserahkan dan kerjasama dengan pihak Puspom TNI.
Baca Selengkapnya