Panglima TNI: Penyerbu lapas ada yang bilang 11, 14 dan 9 orang
Merdeka.com - Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono memastikan peradilan kasus pelaku penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B, Sleman, Yogyakarta yang melibatkan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD itu akan dilaksanakan di Pengadilan Militer dalam waktu dekat ini. Agus menambahkan, peradilan itu nantinya akan berjalan terbuka dan transparan.
"Sekarang sudah di tahap penyidikan di Kodam Diponegoro, untuk itu percayakan saja ke pengadilan militer," kata Agus usai memimpin upacara Latihan Gabungan (Latgab) TNI Tingkat Divisi tahun 2013, di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Senin (15/4).
Agus menjelaskan, ada undang-undang yang mengatur soal kasus yang melibatkan anggota militer. "Kami persilakan media untuk meliput, untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Sambil mengikuti persidangan bisa memberikan kritikan, " ujarnya.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus penembakan? Luigi Mangione, tersangka pembunuhan CEO UnitedHealthcare, Brian Thompson, ditangkap pada Senin (11/12) di sebuah McDonald's di Altoona, Pennsylvania.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Dimana penembakan terjadi? Tragedi itu terjadi di halaman parkiran Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11) sekira pukul 00.15 WIB.
Berapa jumlah pasukan yang akan diadili, Agus pun mengaku tidak mengetahui. Sebab, kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
"Masih diselidiki, ada yang bilang 11 orang, 14 orang, 9 orang, tapi kan kita tidak tahu persisnya. Nanti bisa diikuti di pengadilan, saksi kan ada, bisa dilihat. Yang jelas ini transparan," paparnya.
Dalam investigasi Mabes TNI AD, ada 11 pelaku terlibat dalam penyerangan LP Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Saat menyerang, mereka menggunakan senjata AK 47. Mereka adalah anggota Kopassus TNI AD Grup II Kartasura. Akibat penyerangan itu, empat penghuni LP yang merupakan titipan Polda DI Yogyakarta tewas. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prajurit yang diduga terlibat seluruhnya sudah diperiksa dan diproses hukum oleh Pomdam I/Bukit Barisan.
Baca SelengkapnyaPasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaWakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca SelengkapnyaPangdam mengatakan kejadian itu harusnya tidak perlu terjadi di tengah upaya menyelesaikan konflik di Papua.
Baca SelengkapnyaKapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui penyiksaan terhadap anggota KKB itu adalah sebuah pelanggaran.
Baca SelengkapnyaPomdam III/Siliwangi menetapkan 13 prajurit TNI dari Yonif Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka penyiksaan terhadap Defianus Kogoya, anggota KKB Papua.
Baca SelengkapnyaIa menyebut, dari puluhan prajurit yang diamankan itu nantinya akan dipilah. Hal ini untuk mengetahui siapa yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaKe tujuh korbannya atas nama inisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.
Baca SelengkapnyaPomdam Brawijaya akan mendalami terkait dengan motif penyiksaan yang dilakukan para prajurit tersebut.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka sesuai hasil gelar perkara dari Pomdam III/Siliwangi.
Baca SelengkapnyaProfil satuan elite TNI AD Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya yang sedang jadi sorotan.
Baca Selengkapnya