Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Panglima TNI: Pesawat asing masuk RI seharusnya didenda Rp 2 M

Panglima TNI: Pesawat asing masuk RI seharusnya didenda Rp 2 M Pilot dan pesawat asing dilepas. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Panglima TNI Jenderal Moeldoko kembali angkat bicara soal denda dan hukuman ringan yang dilakukan pemerintah terhadap pesawat asing yang memasuki wilayah Indonesia tanpa izin. Menurut Moeldoko, berdasarkan Undang-Undang tentang penerbangan pesawat asing yang melanggar wilayah udara kedaulatan NKRI, seharusnya pilot dan penumpang pesawat dihukum penjara 2 tahun atau denda sebesar Rp 2 miliar.

"Kami akan kaji lebih dalam lagi soal masalah pelanggaran memasuki wilayah Indonesia. Sesuai UU no 1 pasal 414 tahun 2009 tentang penerbangan pesawat asing yang melanggar kedaulatan NKRI seharusnya yang bersangkutan dihukum penjara 2 tahun atau denda sebesar Rp 2 miliar," kata Moeldoko, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (13/11).

"Tetapi kenapa pemerintah mendenda Rp 60 juta, saya tidak tahu itu pasal yang mana digunakan," lanjut Moeldoko.

Moeldoko menegaskan, seharusnya dengan diberlakukan hukuman berat tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi pesawat asing lainya yang memasuki wilayah NKRI tanpa memiliki izin.

"Jadi jangan seenaknya saja memasuki wilayah kita. Hukum harus tegas, biar gak ada lagi yang coba main-main sama kita," tegas mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu.

Moeldoko melanjutkan, pihaknya kini telah mengajukan deregulasi atau revisi kebijakan penerbangan melalui UU Penerbangan. Dalam hal ini, Moeldoko berharap, agar TNI dilibatkan dalam penyidikan kasus-kasus pelanggaran asing, seperti pesawat asing masuk ilegal dan kapal laut asing yang melanggar wilayah hukum RI.

"Semestinya perlu ada peraturan UU yang baru yaitu revisi kebijakan. Sebetulnya pelanggaran di laut, TNI AL harus dilibatkan dalam penyidikannya, begitu juga pelanggaran di wilayah udara, harus libatkan TNI AU untuk menyidik," tandasnya.

(mdk/war)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polemik Uang Tebusan Bebaskan Pilot Susi Air, Harus Kalah dari Teroris?
Polemik Uang Tebusan Bebaskan Pilot Susi Air, Harus Kalah dari Teroris?

TNI berencana membayar uang tebusan senilai Rp5 Miliar demi membebaskan Pilot Susi Air. Namun hal itu diprotes oleh DPR

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Selengkapnya
Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 8 Tahun Atas Pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600
Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 8 Tahun Atas Pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600

Jaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019.

Baca Selengkapnya
Pelita Air Beber Identitas Penumpang yang Bercanda Soal Bom
Pelita Air Beber Identitas Penumpang yang Bercanda Soal Bom

Petugas keamanan langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat dan penumpang.

Baca Selengkapnya
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor  Penumpang Berikut Ini
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini

Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Selengkapnya
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?

Berdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan

Penumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.

Baca Selengkapnya
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan KA di Semarang Dituntut 6 Bulan Penjara
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan KA di Semarang Dituntut 6 Bulan Penjara

Heru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya