Panglima TNI: Pesawat asing masuk RI seharusnya didenda Rp 2 M
Merdeka.com - Panglima TNI Jenderal Moeldoko kembali angkat bicara soal denda dan hukuman ringan yang dilakukan pemerintah terhadap pesawat asing yang memasuki wilayah Indonesia tanpa izin. Menurut Moeldoko, berdasarkan Undang-Undang tentang penerbangan pesawat asing yang melanggar wilayah udara kedaulatan NKRI, seharusnya pilot dan penumpang pesawat dihukum penjara 2 tahun atau denda sebesar Rp 2 miliar.
"Kami akan kaji lebih dalam lagi soal masalah pelanggaran memasuki wilayah Indonesia. Sesuai UU no 1 pasal 414 tahun 2009 tentang penerbangan pesawat asing yang melanggar kedaulatan NKRI seharusnya yang bersangkutan dihukum penjara 2 tahun atau denda sebesar Rp 2 miliar," kata Moeldoko, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (13/11).
"Tetapi kenapa pemerintah mendenda Rp 60 juta, saya tidak tahu itu pasal yang mana digunakan," lanjut Moeldoko.
-
Dimana paus pilot terdampar? Lebih dari 30 paus pilot terdampar di pantai Selandia Baru dan berhasil diselamatkan pada 25 November 2024.
-
Bagaimana pilot Susi Air dibebaskan? Setelah melalui proses negosiasi panjang, Pilot Philip Mark Mehrtens yang sempat disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berhasil dibebaskan dan tiba dengan selamat di Kabupaten Mimika, Papua Pegunungan.
-
Apa nama pesawat yang dibajak? Kronologi Pembajakan Pesawat jenis Vicker Viscount bermesin empat dengan registrasi PK-MVM 'Merauke' ini akan menempuh perjalanan udara menuju Makassar, dilanjutkan ke Surabaya dan berakhir di Jakarta.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Kenapa pilot bisa keluar pesawat? Penyelidikan menyimpulkan bahwa kesalahan dalam pemasangan kaca depan pesawat selama pemeliharaan rutin sebelumnya telah menyebabkan kejadian ini terjadi.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Moeldoko menegaskan, seharusnya dengan diberlakukan hukuman berat tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi pesawat asing lainya yang memasuki wilayah NKRI tanpa memiliki izin.
"Jadi jangan seenaknya saja memasuki wilayah kita. Hukum harus tegas, biar gak ada lagi yang coba main-main sama kita," tegas mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu.
Moeldoko melanjutkan, pihaknya kini telah mengajukan deregulasi atau revisi kebijakan penerbangan melalui UU Penerbangan. Dalam hal ini, Moeldoko berharap, agar TNI dilibatkan dalam penyidikan kasus-kasus pelanggaran asing, seperti pesawat asing masuk ilegal dan kapal laut asing yang melanggar wilayah hukum RI.
"Semestinya perlu ada peraturan UU yang baru yaitu revisi kebijakan. Sebetulnya pelanggaran di laut, TNI AL harus dilibatkan dalam penyidikannya, begitu juga pelanggaran di wilayah udara, harus libatkan TNI AU untuk menyidik," tandasnya.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TNI berencana membayar uang tebusan senilai Rp5 Miliar demi membebaskan Pilot Susi Air. Namun hal itu diprotes oleh DPR
Baca SelengkapnyaMajelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca SelengkapnyaJaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019.
Baca SelengkapnyaPetugas keamanan langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat dan penumpang.
Baca SelengkapnyaPembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaPenumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.
Baca SelengkapnyaHeru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.
Baca Selengkapnya