Panglima TNI Sebut 3 Prajurit Tabrak Sejoli Ditahan Terpisah & Dituntut Seumur Hidup
Merdeka.com - Tiga anggota TNI Kolonel P, Kopral Dua DA dan Kopral Dua AS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan sejoli Handi Saputra dan Salsabila, di Nagreg. Ketiganya juga telah ditahan tetapi tidak di sel yang sama
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Nah kemudian satu anggota Sertu AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, kepada wartawan di Kantor Kemenkominfo Jakarta, Selasa (28/12).
"Kita pusatkan tapi tidak kita satukan, sehingga bisa kita konfirmasi," tambahnya.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Bagaimana Andika Perkasa jadi Panglima TNI? Perjalanan karirnya mencapai puncak saat diangkat sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) pada tahun 2018, dan karier militernya mencapai puncak dengan penunjukan sebagai Panglima TNI pada tahun 2021.
-
Apa yang dilakukan Panglima TNI terhadap kasus ini? Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
-
Siapa yang menjadi Panglima TNI? Saat Indonesia merdeka, Surono dan kawan-kawannya bergabung dengan Barisan Keamanan Raktay (BKR) di Banyumas. Di sinilah Surono selalu mendampingi Soedirman yang kelak menjadi Panglima TNI.
-
Apa tugas dari Panglima TNI? Dengan mempertimbangkan banyak aspek dan kepentingan nasional.
Andika menegaskan, pada ketiganya akan diberikan tuntutan maksimal yaitu seumur hidup.
"Walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," tegasnya.
"Terlepas dari motivasinya, Pasal 340 kan berarti masuk berencananya itu. Nah itulah yang menurut saya, sudahlah, itu tidak bisa ditoleransi," sambungnya.
Dia juga memastikan persidangan kasus ini akan digelar terbuka. Sehingga, untuk awak media dapat mengawal persidangan tersebut.
"Kami tidak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun kami persilakan, kita pasti buka, tidak ada yang kami tutupin," tutupnya.
Sebelumnya, ketiga anggota TNI tersebut disangkakan Peraturan Undang-undang dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Mereka akan dijerat hukum pidana berlapis berdasarkan, UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Mereka juga disangkakan dengan Pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Kasus Diambil Alih Puspomad
Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) mengambil alih kasus kecelakaan sejoli di Nagrek, Jawa Barat, yang melibatkan tiga anggota TNI. Berkas kasus tersebut ditargetkan rampung pekan ini.
Motif ketiga tersangka membuang korban saat ini masih dalam penyidikan.
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap tiga anggota TNI tersebut. Dia juga pastikan proses hukum berjalan transparan.
Dudung memastikan, sanksi untuk tiga anggota menyesuaikan dengan apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Militer.
"Apabila pengadilan memutuskan adanya pidana tambahan pemecatan, maka akan menindaklanjuti proses pemecatan secara administratif," tegasnya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaSelain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaPomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca SelengkapnyaDewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Praka RM Praka HS dan Praka J dituntut dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Laksamana Yudo memastikan akan mengawal langsung proses hukum
Baca SelengkapnyaKoalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.
Baca SelengkapnyaJulius juga menyampaikan ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.
Baca Selengkapnya