Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Panglima TNI Sebut 3 Prajurit Tabrak Sejoli Ditahan Terpisah & Dituntut Seumur Hidup

Panglima TNI Sebut 3 Prajurit Tabrak Sejoli Ditahan Terpisah & Dituntut Seumur Hidup Panglima TNI sambangi kediaman Ketua DPD La Nyalla Mattalitti. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Tiga anggota TNI Kolonel P, Kopral Dua DA dan Kopral Dua AS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan sejoli Handi Saputra dan Salsabila, di Nagreg. Ketiganya juga telah ditahan tetapi tidak di sel yang sama

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Nah kemudian satu anggota Sertu AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, kepada wartawan di Kantor Kemenkominfo Jakarta, Selasa (28/12).

"Kita pusatkan tapi tidak kita satukan, sehingga bisa kita konfirmasi," tambahnya.

Andika menegaskan, pada ketiganya akan diberikan tuntutan maksimal yaitu seumur hidup.

"Walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," tegasnya.

"Terlepas dari motivasinya, Pasal 340 kan berarti masuk berencananya itu. Nah itulah yang menurut saya, sudahlah, itu tidak bisa ditoleransi," sambungnya.

Dia juga memastikan persidangan kasus ini akan digelar terbuka. Sehingga, untuk awak media dapat mengawal persidangan tersebut.

"Kami tidak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun kami persilakan, kita pasti buka, tidak ada yang kami tutupin," tutupnya.

Sebelumnya, ketiga anggota TNI tersebut disangkakan Peraturan Undang-undang dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Mereka akan dijerat hukum pidana berlapis berdasarkan, UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Mereka juga disangkakan dengan Pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Kasus Diambil Alih Puspomad

Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) mengambil alih kasus kecelakaan sejoli di Nagrek, Jawa Barat, yang melibatkan tiga anggota TNI. Berkas kasus tersebut ditargetkan rampung pekan ini.

Motif ketiga tersangka membuang korban saat ini masih dalam penyidikan.

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap tiga anggota TNI tersebut. Dia juga pastikan proses hukum berjalan transparan.

Dudung memastikan, sanksi untuk tiga anggota menyesuaikan dengan apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Militer.

"Apabila pengadilan memutuskan adanya pidana tambahan pemecatan, maka akan menindaklanjuti proses pemecatan secara administratif," tegasnya. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Selain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?

Pomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur

Baca Selengkapnya
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis

Praka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Baca Selengkapnya
Deretan Ulah Prajurit TNI yang Bikin Heboh hingga Berujung Bui
Deretan Ulah Prajurit TNI yang Bikin Heboh hingga Berujung Bui

Dewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.

Baca Selengkapnya
Bunuh Imam Masykur dan Minta Tebusan Rp50 Juta, Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati
Bunuh Imam Masykur dan Minta Tebusan Rp50 Juta, Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Praka RM Praka HS dan Praka J dituntut dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis

Andika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.

Baca Selengkapnya
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil

Ketiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Motif Paspampres Culik Warga Aceh Hingga Tewas | Panglima TNI Minta Hukum Seumur Hidup
TOP NEWS: Motif Paspampres Culik Warga Aceh Hingga Tewas | Panglima TNI Minta Hukum Seumur Hidup

Dalam kasus ini, Laksamana Yudo memastikan akan mengawal langsung proses hukum

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum

Koalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.

Baca Selengkapnya
Tegas, Panglima TNI Minta Paspampres Culik dan Bunuh Warga Aceh Imam Masykur Dihukum Mati!
Tegas, Panglima TNI Minta Paspampres Culik dan Bunuh Warga Aceh Imam Masykur Dihukum Mati!

Julius juga menyampaikan ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.

Baca Selengkapnya