Panglima Yudo Sentil Prajurit TNI: Jual Senpi ke Musuh, Sama Saja Bunuh Kawan Sendiri
Merdeka.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memberikan pengarahan kepada prajurit TNI. Pada kesempatan itu, ia menyentil prajurit TNI yang kedapatan menjual senjata api dan amunisi di daerah rawan konflik.
Secara tidak langsung, sama saja membunuh kawan sendiri dan rakyat.
"Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat," kata Yudo di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/5) kemarin.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Apa yang dilakukan Hadi Tjahjanto terhadap prajurit marinir? 'Marinir? Coba saya cek marinir beneran apa enggak,' kata Hadi Tjahjanto.
-
Apa yang selalu ditekankan Jenderal Bambang Utoyo? Meski demikian, selama menjadi pimpinan tertinggi TNI AD, Jenderal Bambang telah berbuat banyak dengan menyumbangkan pikiran demi kemajuan bangsa khususnya Angkatan Darat. Ia selalu menekankan pentingnya 'Menjaga Keutuhan Angkatan Darat'.
-
Mengapa Hadi Tjahjanto mengetes prajurit? Ketika bertemu Prajurit, saya suka menyapa mereka. Kemarin saya berjumpa dengan Prajurit Marinir, tentunya tak lupa saya menyapa dan cek apakah ini Prajurit Marinir betul,' tulis Hadi Tjahjanto dalam keterangan videonya.
-
Mengapa perwira tersebut diperlakukan seperti itu? Dijelaskan dalam video, bahwa setiap prajurit yang sudah masuk ke rumah tahanan maka dianggap sama. “Tidak ada yang spesial di penjara militer meski setinggi apapun pangkatnya,“
Prajurit seperti itu, kata Yudo, jangan segan-segan untuk diganjar hukuman setimpal.
"Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa," ungkapnya.
Ia membeberkan data kenaikan pelanggaran penyalahgunaan senjata api dan amunisi. Berdasarkan data perkara dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terus meningkat dari tahun ke tahun.
"Perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade yaitu mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2023 bukannya menurun malah justru naik," bebernya.
"Pada 5 tahun terakhir pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya Tahun 2022 terjadi 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi," sambungnya.
Yudo mengungkapkan, data tentang penyalahgunaan senpi dan amunisi di Kodam XVII/Cendrawasih berdasarkan data tahun 2022 yang terjadi di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih pada periode 2018 sampai dengan triwulan I tahun 2023.
Pada tahun 2022, menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara, naik 270 persen.
"Prajurit TNI telah bersumpah atas nama Tuhan mengabdi untuk negeri, berjuang demi NKRI dan bersumpah setia kepada Pancasila," kata Yudo.
Belajar dari perkara yang telah terjadi, TNI ditegaskan Yudo perlu melaksanakan evaluasi dari banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi.
"Masih adanya disparitas atau perbedaan hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan amunisi, khususnya yang terjadi di daerah operasi dan hal ini berdampak dengan tidak adanya efek jera akibat hukuman yang relatif ringan," tegasnya.
"Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh," sambungnya.
Ia menyampaikan, prajurit TNI yang menjual senjata api atau amunisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui, atau patut diduga berhubungan dengan musuh dapat dikenakan Pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer.
"Ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," ujarnya.
Dalam arahannya, eks Kasal ini memberikan penekanan untuk deteksi dan cegah dini, terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi. Ia ingin kembangkan teknik dan mekanisme pre-emptive dan jangan pasif.
Sehingga hanya terkesan sebagai pemadam kebakaran, respons/tindaklanjuti cepat dan tepat terhadap kasus-kasus menonjol. Ia ingin jangan menunggu viral dan baru diproses.
"Aparat Gakkum jika melanggar harus mendapat sanksi yang lebih berat, tingkatkan komunikasi dan koordinasi antara aparat Gakkum dengan Ankum/Pepera," paparnya.
"Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui sosial media. Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya," tuturnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia juga melontarkan pernyataan menarik. Yudo mengaku bahwa tak ingin satuan TNI diremehkan.
Baca SelengkapnyaDewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.
Baca SelengkapnyaDalam insiden itu diketahui telah membuat satu orang warga sipil bernama Raden Barus (61) meninggal dunia dan delapan warga lainnya mengalami luka-luka.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengaku merasakan duka mendalam atas gugurnya prajurit-prajurit terbaik bangsa tersebut.
Baca SelengkapnyaJenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.
Baca SelengkapnyaMerangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini
Baca SelengkapnyaBerikut sikap tegas Panglima TNI buat prajurit yang bermain judi online.
Baca SelengkapnyaKe tujuh korbannya atas nama inisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Laksamana Yudo memastikan akan mengawal langsung proses hukum
Baca SelengkapnyaSeorang perwira TNI berinisial Lettu Arh AAP diduga melakukan tindakan asusila terhadap tujuh orang anggota Remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad.
Baca SelengkapnyaJulius juga menyampaikan ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca Selengkapnya