Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Panitera Pengganti dicokok KPK, Bawas MA periksa ketua PN Jakut

Panitera Pengganti dicokok KPK, Bawas MA periksa ketua PN Jakut gedung mahkamah agung. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Badan pengawas Mahkamah Agung mengklaim telah memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi. Pemanggilan Lilik dilakukan pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi.

"Sudah. Sudah dilakukan pemanggilan," ujar Sunarto, anggota badan pengawas MA, Kamis (23/6).

Namun Sunarto enggan menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Lilik. Dia menuturkan Badan Pengawas MA terus melakukan proses pemeriksaan terhadap pejabat PN Jakarta Utara guna mendapat kejelasan terkait kejadian yang menyeret panitera pengganti, Rohadi.

"Belum, saat ini masih proses," ujarnya singkat.

Sebelumnya, hakim yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Saipul Jamil, hakim Ifa Sudewi bergegas mendatangi MA setelah mengetahui panitera pengganti, Rohadi diciduk KPK terkait penerimaan suap dari Saipul Jamil. Diduga uang tersebut diperuntukan agar meringankan vonis mantan suami Dewi Persik itu.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan pada hari Rabu (15/6) penyidik KPK mengamankan 7 orang, di antaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.

Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.

Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Anak Buah Firli Bahuri Masih Diperiksa Polda Metro terkait Dugaan Kasus Pemerasan
Mantan Anak Buah Firli Bahuri Masih Diperiksa Polda Metro terkait Dugaan Kasus Pemerasan

Polda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Sosok Tahanan Diduga Bertemu Pimpinan KPK di Lantai 15 Gedung Merah Putih
Terungkap, Ini Sosok Tahanan Diduga Bertemu Pimpinan KPK di Lantai 15 Gedung Merah Putih

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menerima laporan adanya tahanan kasus korupsi bertemu dengan pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pimpinan KPK Diduga Peras SYL Bikin Kapolrestabes Semarang Ikut Diperiksa Polisi
VIDEO: Pimpinan KPK Diduga Peras SYL Bikin Kapolrestabes Semarang Ikut Diperiksa Polisi

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan Pimpinan KPK

Baca Selengkapnya
VIDEO: Cak Imin Bongkar Isi Pemeriksaan KPK Soal Kasus Korupsi di Kemenaker
VIDEO: Cak Imin Bongkar Isi Pemeriksaan KPK Soal Kasus Korupsi di Kemenaker

Usai diperiksa, Cak Imin menegaskan mendukung penuh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK  Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas

Buntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Dalami Korupsi Pemkot, KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang
Dalami Korupsi Pemkot, KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang

Pemeriksaan ini menjadi kedua kalinya Martono diperiksa penyidik sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar ke Jakarta
Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar ke Jakarta

Kedatangan Kombes Irwan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Pimpinan KPK Sentil Firli Dkk di Kasus Kepala Basarnas
VIDEO: Eks Pimpinan KPK Sentil Firli Dkk di Kasus Kepala Basarnas

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.

Baca Selengkapnya
Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK
Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK

Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Anak Buah Asep Guntur Kecewa ke Pimpinan KPK: Cuci Tangan & Salahkan Bawahan
Ramai-Ramai Anak Buah Asep Guntur Kecewa ke Pimpinan KPK: Cuci Tangan & Salahkan Bawahan

Disusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.

Baca Selengkapnya
Pernah Tersandung Etik, Ini Profil Johanis Tanak yang Mau Jadi Pimpinan KPK Lagi
Pernah Tersandung Etik, Ini Profil Johanis Tanak yang Mau Jadi Pimpinan KPK Lagi

Tanak dan Nurul Ghufron pimpinan KPK yang kembali mendaftar untuk diseleksi Pansel

Baca Selengkapnya
VIDEO: Diperiksa Polda Metro, Kombes Irwan Ternyata Keponakan SYL & Eks Anak Buah Ketua KPK
VIDEO: Diperiksa Polda Metro, Kombes Irwan Ternyata Keponakan SYL & Eks Anak Buah Ketua KPK

Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar atas dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya