Panitera pengganti kena OTT, KPK diminta usut penegak hukum nakal
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap aparat penegak hukum yang tersandung kasus suap. Kali ini menimpa panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) inisial T.
Penangkapan dilakukan setelah KPK menduga telah terjadi transaksi bentuk suap atas perkara yang membelit PT Aquamarine Divindo Inspection (PT ADI). PT ADI bergerak di bidang jasa konstruksi dengan spesifikasi survey bawah laut.
Terkait hal itu, Forum Peduli BUMN meminta KPK terus mengusut adanya aparat penegak hukum yang nakal, termasuk terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
"Kami bukan hanya mendukung, bahkan kami mendorong KPK untuk menangkap tangan aparat hukum yang nakal. Entah itu panitera pengganti, majelis hakim, dan aparat lainnya," kata Koordinator FP BUMN Romadhon Jasn dalam keterangannya, Selasa (22/8).
Romadhon mengatakan T juga tengah menangani beberapa kasus, salah satunya adalah kasus BUMN PT Geo Dipa Energi (persero). Apakah terkait dengan kasus itu, hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari tim komunikasi KPK maupun PN Jaksel.
Dalam kasus tersebut, ia menduga adanya permainan hukum yang berpotensi membahayakan keuangan negara melalui kriminalisasi BUMN.
Menurut Romadhon, persidangan terhadap mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Samsudin Warsa mengundang kecurigaan publik karena untuk penuntut Umum memerlukan penundaan sidang sampai 7 minggu untuk pembacaan surat tuntutannya.
"Mereka meminta agar persidangan ditunda sampai 7 minggu, nyaris 2 bulan. Ini kan lucu. Setelah JPU minta ditunda sampai 3 kali, akhirnya Sidang pembacaan tuntutan dibacakan pada 2 Agustus 2017 dari semula dijadwalkan 5 Juli 2017, ada apa ini?," kata Romadhon.
Karena itu Romadhon jauh-jauh hari mendesak agar KPK dan KY mencermati secara seksana persidangan ini, sekaligus bersikap tegas setelah memantau persidangan yang berpotensi besar merugikan keuangan negara ini.
Mestinya, dalam jangka waktu 2 (dua) minggu Penuntut Umum sudah bisa membacakan surat tuntutannya sebagaimana umumnya, sebenarnya jangka waktu yang diberikan sangat lebih dari cukup.
"Surat tuntutan yang belum siap tersebut menunjukkan bahwa Penuntut Umum, sebagai aparat penegak hukum, sangat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, perkara ini terlihat dipaksakan" katanya.
Terlebih, ketidak-profesionalan Penuntut Umum juga terlihat dari kegagalan Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi fakta dan ahli padahal Penuntut Umum telah diberikan waktu selama 2,5 bulan (6 kali persidangan).
Ditanyakan apakah OTT ini terkait dengan kasus Geo Dipa, Romadhon mengatakan tidak tahu, dan meminta media untuk menunggu informasi resmi dari KPK saja.
"Tunggu informasi dari KPK saja. Tapi kami mendukung sepenuhnya manuver KPK untuk OTT aparat-aparat yang nakal. Kalau KPK fokus terhadap persidangan-persidangan yang memiliki unsur kriminalisasi, saya kira aparat-aparat nakal bisa habis," kata Romadhon.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaPembelian armada itu semestinya untuk mengatasi masalah penumpukan di pelabuhan.
Baca SelengkapnyaEmpat gugatan adalah soal penetapan status tersangka, sedangkan gugatan kelima adalah soal penyitaan terhadap sejumlah barang bukti oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta siapa pun tidak menghalangi proses hukum Andhi.
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaKasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Tahun 2018 hingga 2020.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono
Baca SelengkapnyaSumber di internal KPK membenarkan adanya dugaan uang korupsi proyek fiktif Amarta Karya mengalir ke Airnav Indonesia.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSuami Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi oleh perusahaan PT SBS di Banjarmasin dikarenakan mengalami kerugian mencapai Rp31 Miliar.
Baca SelengkapnyaDugaan itu diketahui saat KPK memeriksa Direktur Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada BPKP Wasis Prabowo.
Baca SelengkapnyaDua tersangka baru yang ditahan yakni Direktur PT BKU Asta Danika dan Direktur PT PKS Zulfikar Fahmi.
Baca Selengkapnya