Panitera PN Jakpus ditangkap KPK usai terima amplop isi SGD 28.000
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Santoso (SAN) usai menerima amplop berisi 28.000 dolar Singapura. Santoso diamankan saat sedang naik ojek.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) ini dilakukan, Kamis (30/6) malam, tepatnya pukul 18.20 WIB. Penangkapan dilakukan saat Santoso usai menerima uang dari Ahmad Yani (AY), yang merupakan staf kantor konsultan hukum Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW).
"SAN ditangkap di atas ojek. Ditemukan amplop cokelat. Ditangkap di Matraman. Amplop cokelat berisikan dua amplop, satu amplop berisi 25.000 dolar Singapura dan satu amplop lagi berisikan 3.000 dolar Singapura," katanya di kantornya, Jumat (1/7).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Bagaimana Soepardjo ditangkap? Tanggal 12 Januari 1967, Satgas Kalong dibantu Tim Intel Angkatan Udara akhirnya berhasil menangkap Brigjen Soepardjo di sebuah rumah di kawasan Halim Perdanakusuma.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Bagaimana JM ditangkap? Bosan hidup di tengah hutan, pelaku memutuskan kembali ke kampungnya. Ternyata keberadaannya diketahui polisi sehingga ditangkap tanpa perlawanan.
-
Dimana kejadian penjarahan terjadi? Dalam tayangan yang beredar, warga berbondong-bondong mendatangi lokasi kecelakaan dengan membawa kresek dan karung untuk membawa pulang susu kaleng yang berserakan di jalan raya.
KPK terpaksa mengamankan B yang merupakan tukang ojek dari SAN. Tujuannya untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut saat jasanya digunakan oleh Santoso. Dan pagi tadi pemeriksaan telah selesai dilakukan.
Sedangkan di tempat terpisah, AY di tangkap di kawasan Menteng. AY diduga memberikan amplop cokelat tersebut kepada SAN. Mengingat RAW merupakan pengacara dari PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) yang tengah digugat oleh PT Mitra Maju Sukses (MMS).
"RAW merupakan penasehat hukum PT KTP yang digugat oleh PT MMS di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diketahui siang harinya tanggal 30 juni 2016, Majelis Hakim memenangkan tergugat PT KTP dengan alasan gugatan tidak dapat diterima dalam hal ini RAW pengacaranya," tutup Basaria. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaRP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaTerjaring OTT, Pejabat Basarnas Ditangkap KPK di Cilangkap
Baca SelengkapnyaUang yang disimpan di dalam koper dan kardus itu diamankan KPK dalam OTT di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaEnam orang tersebut saat ini tengah diterbangkan menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPejabat Basarnas yang terjaring OTT terlibat tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaPenyidik kaget mendapati adanya uang berbagai pecahan mata uang asing dengan total nilai hampir Rp1 triliun.
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca Selengkapnya