Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Panitera PN Jakut akui diminta pengacara atur vonis Saipul Jamil

Panitera PN Jakut akui diminta pengacara atur vonis Saipul Jamil Saipul Jamil usai diperiksa penyidik. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengakui kliennya sepakat dengan pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia, guna mengatur vonis hakim terkait perkara kasus pencabulan Saipul Jamil. Awalnya tuntutan Saipul Jamil selama 7 tahun penjara, divonis oleh majelis hakim 3 tahun penjara.

Tonin menuturkan, awalnya kliennya itu merasa berat menyanggupi permintaan Bertha, terlebih lagi dia bukan panitera pengganti yang menangani kasus Saipul Jamil.

"Bertha bilang tolong diatur (vonis untuk Saipul Jamil) setahun atau berapa tahun. Pak Rohadi bilang susah tetapi akhirnya dipaksa yasudah dicoba," ujar Tonin saat berkunjung ke gedung KPK, Senin (25/7).

Orang lain juga bertanya?

Tonin menuturkan, Rohadi sebenarnya sudah mendapat Rp 50 juta dari Bertha atas bocoran informasi mengenai hakim siapa saja yang akan memvonis Saipul Jamil. Pemberian tersebut dilakukan Bertha, tiga hari setelah mendapat bocoran informasi dari Rohadi.

Setelah vonis dijatuhkan, sehari kemudian Bertha melunasi 'janjinya' untuk memberikan sisa uang nego kepada Rohadi sebanyak Rp 250 juta.

"Setelah itu Bu Bertha telepon lagi dan bilang 'tapi dua ratus yah' lalu Rohadi menjawab 'wah enggak cukup' akhirnya setelah sepakat ketemu sebentar di belakang Untag serahin uang Rp 250 juta," tukasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (15/6) terkait putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penyidik KPK mengamankan 7 orang, di antaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Bertha Natalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.

Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.

Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya