Panitera PN Jakut akui diminta pengacara atur vonis Saipul Jamil
Merdeka.com - Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengakui kliennya sepakat dengan pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia, guna mengatur vonis hakim terkait perkara kasus pencabulan Saipul Jamil. Awalnya tuntutan Saipul Jamil selama 7 tahun penjara, divonis oleh majelis hakim 3 tahun penjara.
Tonin menuturkan, awalnya kliennya itu merasa berat menyanggupi permintaan Bertha, terlebih lagi dia bukan panitera pengganti yang menangani kasus Saipul Jamil.
"Bertha bilang tolong diatur (vonis untuk Saipul Jamil) setahun atau berapa tahun. Pak Rohadi bilang susah tetapi akhirnya dipaksa yasudah dicoba," ujar Tonin saat berkunjung ke gedung KPK, Senin (25/7).
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang menjanjikan penggandaan uang kepada korban Paryanto? Berdasarkan hasil pemeriksaan, Paryanto dibunuh oleh Mbah Slamet dengan cara diberi minuman yang telah dicampur potas (potasium sianida). Hal itu dilakukan karena Mbah Slamet kesal terus-menerus ditagih oleh korban. Mbah Slamet juga menjanjikan akan melipatgandakan uang senilai Rp70 juta, yang disetorkan PO, menjadi Rp5 miliar.
-
Kenapa mbah putri ngalah dan bayar 10.000? Mangkel mergo tukang becake ra gelem ngedukke rego, akhire simbah putri ngalah, karo munggah lungguh becak.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang berjanji memberikan rezeki? Allah SWT telah menjanjikan memberikan bantuan kepada hamba-Nya, ini tertulis dalam wahyu-Nya di Alquran (QS.Ath Tholaq: 2-3). Adanya janji ini akan diberikan utamanya kepada hamba-Nya yang bertaqwa.
-
Siapa yang berjanji memberikan gaji UMP kepada guru ngaji di Jakarta? Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung mengatakan akan memberikan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada guru ngaji di Jakarta.
Tonin menuturkan, Rohadi sebenarnya sudah mendapat Rp 50 juta dari Bertha atas bocoran informasi mengenai hakim siapa saja yang akan memvonis Saipul Jamil. Pemberian tersebut dilakukan Bertha, tiga hari setelah mendapat bocoran informasi dari Rohadi.
Setelah vonis dijatuhkan, sehari kemudian Bertha melunasi 'janjinya' untuk memberikan sisa uang nego kepada Rohadi sebanyak Rp 250 juta.
"Setelah itu Bu Bertha telepon lagi dan bilang 'tapi dua ratus yah' lalu Rohadi menjawab 'wah enggak cukup' akhirnya setelah sepakat ketemu sebentar di belakang Untag serahin uang Rp 250 juta," tukasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (15/6) terkait putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penyidik KPK mengamankan 7 orang, di antaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Bertha Natalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca Selengkapnya