Pansel Buka Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Hari Ini
Merdeka.com - Anggota pansel calon pimpinan KPK, Harkristuti Harkrisnowo mengungkapkan pendaftaran bagi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 dibuka hari ini, Senin (17/6). Pendaftaran dijadwalkan ditutup pada 5 Juli 2019.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peserta calon pimpinan KPK sudah dipublikasi melalui website setneg.go.id
"Hari ini adalah hari pertama pendaftaran kita buka. Jadi untuk syarat-syaratnya sudah dibuka di website setneg dan di-link beberapa lembaga lain," kata Harkristuti saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/6).
-
Bagaimana proses seleksi Capim KPK dilakukan? Ghufron menjelaskan bahwa Presiden Ke-7 RI Joko Widodo membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 sudah sesuai dengan ketentuan, yang mengharuskan terbentuknya pansel enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK 2019-2024 habis.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Apa syarat utama untuk jadi anggota PPS Pilkada 2024? Syarat pendaftaran menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia.
-
Apa syarat utama untuk menjadi anggota Kompolnas? Syarat dan ketentuan harus dipenuhi pendaftar 1. Warga Negara Republik Indonesia (KTP)2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa3. Berumur paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela5. Memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang Reformasi Kepolisian 6. Sehat jasmani dan rohani7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan8. Melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas9. Tidak menjadi anggota partai politik dan afiliasinya10. Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek 11. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan12. Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas13. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 tahun pada lembaga kepolisian/penegakan hukum atau akademisi di bidang ilmu kepolisian/hukum14. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling kurang 5 (lima) tahun.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Bagaimana cara menjadi anggota KPPS? Dengan memenuhi persyaratan tersebut, seseorang dapat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan proses pemilihan umum di Indonesia.
Akademisi sekaligus pakar hukum pidana dan HAM ini menjelaskan bagi peserta calon pimpinan KPK yang sudah mendaftar akan melalui sejumlah tahapan seleksi. Pertama seleksi administrasi.
"Jadi kami mulai dengan seleksi administrasi yang syarat-syaratnya sudah ada di website tersebut termasuk pernyataan-pernyataan yang harus dibuat di atas materai Rp 6.000," terangnya.
Dalam persyaratan administrasi, peserta calon pimpinan KPK harus berpengalaman di bidang hukum, ekonomi atau perbankan minimal 15 tahun. Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, mereka memasuki tahap kedua, yakni uji kompetensi.
Pada tahap ini, peserta calon pimpinan KPK akan mengikuti uji kompetensi berupa objective test, multiple choices dan penulisan makalah. Apabila lolos seleksi tahap dua, peserta calon pimpinan KPK bisa melanjutkan ke seleksi berikutnya yakni profile assesment.
"Kami akan mengadakan profile assesment oleh satu lembaga, human right development yang bagus untuk meneliti mengenai unsur-unsur psikologi dan lain-lainnya. Itu yang kami sebut profile assesment dengan beberapa macam bentuk tes. Yang lulus akan mengikuti tes berikutnya yaitu berupa wawancara, yang akan didahului dengan tes kesehatan," papar dia.
Harkristuti menyebut tes kesehatan sangat penting untuk memastikan tidak ada riwayat penyakit berat yang dialami para kandidat calon pimpinan KPK. Dengan begitu, ketika peserta dinyatakan lolos sebagai calon pimpinan KPK bisa bekerja optimal dalam memberantas korupsi.
Dia melanjutkan, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Masyarakat diminta tak segan untuk memberikan masukan kepada pansel calon pimpinan KPK.
"Dalam semua proses ini kami mengharapkan bantuan dari teman-teman media dan masyarakat umumnya untuk memberikan masukan. Dan juga melakukan tracking kalau ada hal-hal yang perlu diketahui pansel yang tidak kami ketahui," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pendaftaran capim KPK dimulai 26 Juni-15 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPansel akan berkoordinasi dengan lembaga negara lainnya untuk memastikan para calon pimpinan KPK mempunyai rekam jejak yang bersih.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Capim KPK dimulai dari 26 Juni - 15 Juli 2024
Baca SelengkapnyaKPK membuka lowongan CPNS 2024 untuk mengisi 230 formasi kosong.
Baca SelengkapnyaAda beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Apa saja?
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 akan ditutup pada Senin, 15 Juli 2024.
Baca Selengkapnya229 Peserta yang hadir dan mengikuti tes dengan komposisi laki-laki sebanyak 214 orang dan perempuan 15 orang.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Pimpinan dan Calon Dewan pengawas (Dewas) KPK ditutup pada 15 Juli.
Baca SelengkapnyaPansel KPK memiliki tugas dalam mencari 10 orang yang nantinya akan memimpin KPK dan akan mengawasi KPK.
Baca SelengkapnyaPansel bakal calon anggota Kompolnas secara resmi membuka proses tahapan pendaftaran, Kamis (27/6).
Baca SelengkapnyaMasa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaSeluruh masyarakat yang ingin memajukan Polri pun berkesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai komisioner pengawas Korps Bhayangkara.
Baca Selengkapnya