Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansel Nilai Pelaporan LHKPN Harus Dipisahkan dari Seleksi Capim KPK

Pansel Nilai Pelaporan LHKPN Harus Dipisahkan dari Seleksi Capim KPK Capim KPK Jalani Tes Profile Assessment. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Hamdi Muluk menilai kepatuhan kandidat melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak bisa dijadikan ukuran untuk proses seleksi. Menurutnya, LHKPN harus dipisahkan dengan proses seleksi capim KPK.

Dia mengatakan, penyetoran LHKPN bisa dilakukan jika capim KPK telah selesai diuji kelayakan dan kepatutan oleh DPR.

"Di awal setiap orang yang melamar kita minta (dia) buat pernyataan (yang isinya) kalau mereka terpilih nanti segera anda bersedia mengumumkan harta kekayaan itu," kata Hamdi di Gedung Lanca Gatra, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta Pusat, Jumat (9/8).

Hamdi menyebut, jika para kandidat yang menolak menyetor LHKPN, DPR bisa menganulir keterpilihannya sebagai pimpinan KPK. Lagipula, kata Hamdi, bila LHKPN diminta di awal, maka hal tersebut melanggar Undang-undang.

Berdasarkan UU tentang KPK, LHKPN baru akan diminta jika telah terpilih 5 orang komisioner KPK.

"Jadi enggak boleh kita dari awal meminta mereka, mana LHKPN kamu? Karena melanggar azas nanti fair treatment (keadilan perlakuan)," tuturnya.

Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruptions Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyayangkan Pansel Capim KPK tak memperhatikan kepatuhan para capim dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Sangat disesalkan Pansel Pimpinan KPK tidak memperhatikan isu kepatuhan LHKPN dari pendaftar yang berasal dari unsur penyelenggara negara, aparatur sipil negara, dan institusi penegak hukum," ujar Kurnia kepada Liputan6.com, Jumat (12/7/2019).

Menurut Kurnia, sepatutnya kepatuhan LHKPN capim KPK yang berunsur dari penyelenggara negara menjadi salah satu penilaian meloloskan capim dalam seleksi administrasi. Sebab, kepatuhan LHKPN salah satu indikator dari integritas pejabat publik.

"Harus dipahami bahwa LHKPN merupakan suatu kewajiban hukum bagi setiap penyelenggara negara, hal ini diatur dalam UU No 28 Tahun 1999, UU No 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK No 07 Tahun 2016," kata Kurnia.

Reporter: Yopi Makdori

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan

Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan

Baca Selengkapnya
Pansel Akan Temui Kapolri, Jaksa Agung, hingga Kepala BIN, Bahas Seleksi Capim dan Dewas KPK
Pansel Akan Temui Kapolri, Jaksa Agung, hingga Kepala BIN, Bahas Seleksi Capim dan Dewas KPK

Pansel juga berencana menemui aparat penegak hukum dan lembaga tinggi negara

Baca Selengkapnya
KPK: 99,32% Caleg Sudah Lapor LHKPN
KPK: 99,32% Caleg Sudah Lapor LHKPN

"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"

Baca Selengkapnya
KPK Kepada Pansel Capim: Kita Mau Cari Pimpinan Bukan Officer
KPK Kepada Pansel Capim: Kita Mau Cari Pimpinan Bukan Officer

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, masukan pimpinan, dewas, hingga pegawai penting demi pimpinan KPK berintegritas.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Sebut Pengganti Firli Bahuri Harus Lewat Pansel Sesuai UU KPK
Anggota Komisi III Sebut Pengganti Firli Bahuri Harus Lewat Pansel Sesuai UU KPK

Menurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.

Baca Selengkapnya
Istana: Pembentukan Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini
Istana: Pembentukan Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini

Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Butuh Sosok Mumpuni Berantas Korupsi, KPK Sampaikan Profil Calon Pimpinan Ideal ke Pansel Capim
Butuh Sosok Mumpuni Berantas Korupsi, KPK Sampaikan Profil Calon Pimpinan Ideal ke Pansel Capim

Pansel akan berkoordinasi dengan lembaga negara lainnya untuk memastikan para calon pimpinan KPK mempunyai rekam jejak yang bersih.

Baca Selengkapnya
KPK Akan Pampang Harta Kekayaan Caleg Terpilih, 3.791 Sudah Lapor
KPK Akan Pampang Harta Kekayaan Caleg Terpilih, 3.791 Sudah Lapor

kepada caleg yang belum melaporkan LHKPN-nya untuk segera melaporkan

Baca Selengkapnya
KPK Ancam 6.969 Caleg Terpilih Belum Laporan LHKPN Tidak Bakal Dilantik KPU
KPK Ancam 6.969 Caleg Terpilih Belum Laporan LHKPN Tidak Bakal Dilantik KPU

Baru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Sebut Prabowo Bisa Anulir Capim dan Dewas KPK Periode 2024-2029
Nurul Ghufron Sebut Prabowo Bisa Anulir Capim dan Dewas KPK Periode 2024-2029

"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik

Calon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Somasi MAKI soal Capim KPK
Istana Jawab Somasi MAKI soal Capim KPK

Dalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya