Pansel Nilai Pelaporan LHKPN Harus Dipisahkan dari Seleksi Capim KPK
Merdeka.com - Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Hamdi Muluk menilai kepatuhan kandidat melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak bisa dijadikan ukuran untuk proses seleksi. Menurutnya, LHKPN harus dipisahkan dengan proses seleksi capim KPK.
Dia mengatakan, penyetoran LHKPN bisa dilakukan jika capim KPK telah selesai diuji kelayakan dan kepatutan oleh DPR.
"Di awal setiap orang yang melamar kita minta (dia) buat pernyataan (yang isinya) kalau mereka terpilih nanti segera anda bersedia mengumumkan harta kekayaan itu," kata Hamdi di Gedung Lanca Gatra, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta Pusat, Jumat (9/8).
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Bagaimana proses seleksi Capim KPK dilakukan? Ghufron menjelaskan bahwa Presiden Ke-7 RI Joko Widodo membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 sudah sesuai dengan ketentuan, yang mengharuskan terbentuknya pansel enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK 2019-2024 habis.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Hamdi menyebut, jika para kandidat yang menolak menyetor LHKPN, DPR bisa menganulir keterpilihannya sebagai pimpinan KPK. Lagipula, kata Hamdi, bila LHKPN diminta di awal, maka hal tersebut melanggar Undang-undang.
Berdasarkan UU tentang KPK, LHKPN baru akan diminta jika telah terpilih 5 orang komisioner KPK.
"Jadi enggak boleh kita dari awal meminta mereka, mana LHKPN kamu? Karena melanggar azas nanti fair treatment (keadilan perlakuan)," tuturnya.
Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruptions Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyayangkan Pansel Capim KPK tak memperhatikan kepatuhan para capim dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Sangat disesalkan Pansel Pimpinan KPK tidak memperhatikan isu kepatuhan LHKPN dari pendaftar yang berasal dari unsur penyelenggara negara, aparatur sipil negara, dan institusi penegak hukum," ujar Kurnia kepada Liputan6.com, Jumat (12/7/2019).
Menurut Kurnia, sepatutnya kepatuhan LHKPN capim KPK yang berunsur dari penyelenggara negara menjadi salah satu penilaian meloloskan capim dalam seleksi administrasi. Sebab, kepatuhan LHKPN salah satu indikator dari integritas pejabat publik.
"Harus dipahami bahwa LHKPN merupakan suatu kewajiban hukum bagi setiap penyelenggara negara, hal ini diatur dalam UU No 28 Tahun 1999, UU No 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK No 07 Tahun 2016," kata Kurnia.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca SelengkapnyaPansel juga berencana menemui aparat penegak hukum dan lembaga tinggi negara
Baca Selengkapnya"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, masukan pimpinan, dewas, hingga pegawai penting demi pimpinan KPK berintegritas.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPansel akan berkoordinasi dengan lembaga negara lainnya untuk memastikan para calon pimpinan KPK mempunyai rekam jejak yang bersih.
Baca Selengkapnyakepada caleg yang belum melaporkan LHKPN-nya untuk segera melaporkan
Baca SelengkapnyaBaru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.
Baca Selengkapnya"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya