Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansel Tak Puas dengan Penjelasan Capim KPK Brigjen Sri Hadayani Soal TPPU

Pansel Tak Puas dengan Penjelasan Capim KPK Brigjen Sri Hadayani Soal TPPU Capim KPK Sri Handayani. ©Liputan6.com/Fachrur Rozie

Merdeka.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) dari usur Polri, Brigjen Sri Handayani mengaku tak pernah mendalami pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama berada di institusi.

Awalnya, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK Yenti Ganarsih bertanya tentang bagaimana penyusunan konsep tindak pidana korupsi dan TPPU yang disusun dalam satu dakwaan oleh jaksa penuntut umum jika Sri menjadi pimpinan KPK.

Sri yang merupakan mantan Wakapolda Kalimantan Barat itu mengaku tak mendalami bidang TPPU selama berkarier di Korps Bhayangkara.

Orang lain juga bertanya?

"Kami memang tahu (TPPU), tetapi tidak sangat mendalami bidang itu. Tidak mendalami tentang TPPU, tetapi saya tahu," ujar Sri saat uji publik di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).

"Sedangkan subjeknya UU Tipikor merujuk kepada pelaku Tipikor tersebut. Dari situ nantinya saya akan mendalami hal tersebut," kata dia menambahkan.

Tak puas dengan jawaban Sri, Yenti tetap bertanya soal TPPU kepada Sri. Menurut Yenti, dalam uji publik ini dirinya mengharuskan bertanya soal TPPU kepada Sri yang merupakan Jenderal bintang satu.

Yenti kemudian meminta Sri menjelaskan unsur yang paling penting dari TPPU di dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

"Saya ingin bertanya unsurnya apa sih yang paling penting untuk TPPU di dalam delik Pasal 3, 4, dan 5? Di Pasal 3 deh?" tanya Yenti.

Sri kembali mencoba menjawab. Ia menyatakan bahwa unsur-unsur dari TPPU itu adalah tindak pidana yang terkait dengan masalah korupsi. Menurutnya, hasil kekayaan yang didapat dari tindak pidana korupsi, penyuapan, maupun psikotropika termasuk dalam TPPU.

"Hasil tindak pidana terkait dengan harta kekayaan tersebut yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penyuapan, psikotropika itu adalah termasuk tindak pidana pencucian uang, yang di dalamnya adalah, di dalam tersebut itu ada (pada) Pasal 2 UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010," kata Sri.

Usai menjawab, Sri mengaku baru mempelajari soal TPPU. Menurutnya, sejak awal dirinya merasa tidak perlu mendalami tentang TPPU.

"Dari isi UU tersebut bahwa di sini kami (saya) sampaikan hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penyuapan," kata Sri.

Yenti kembali tak puas dengan jawaban Sri. Ia mengaku tambah bingung dengan jawaban Sri. Yenti pun kembali meminta penjelasan Sri tentang TPPU.

"Maaf bu ya, saya mendengar ibu jadi tambah bingung ya. Begini-begini, Boleh enggak saya mendengarkan dari ibu sebetulnya apa si secara singkat yang namanya TPPU itu apa? Tindak pidana yang bagaimana?," tanya Yenti.

Sri pun mencoba menjelaskan kembali. Namun Sri terlihat makin bingung.

"Begini-begini, kalau orang dijadikan tersangka TPPU itu artinya orang itu bagaimana?" Yenti bertanya.

"Orang itu karena dia melakukan pencucian uang di luar baru nanti balik lagi ke dia," jawab Sri.

Yenti tetap tak puas dengan jawaban Sri tersebut. "Tidak, orang melakukan pencucian uang, kita kan tidak mungkin punya pasal seperti itu. Orang melakukan pembunuhan tidak mungkin, dia orang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, kita orang pidana, kita tidak mungkin mengatakan orang melakukan pencucian uang," kata Yenti.

Sri mencoba kembali menjawab pertanyaan Yenti. Namun, belum selesai menjawab, Yenti mengatakan tak apa-apa jika Sri tak mau menjawab soal TPPU.

"Enggak apa-apa kalau ibu enggak mau (menjawab) ini, enggak apa-apa," kata Yenti.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gerindra soal Wacana Panja Netralitas Polri: Tidak Masuk Akal
Gerindra soal Wacana Panja Netralitas Polri: Tidak Masuk Akal

Tidak terdapat urgensi, Habiburokhman menyebut pembentukan Panja Netralitas Polri ini tidak masuk akal.

Baca Selengkapnya
FOTO: Danpuspom TNI Protes Keras Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK: Salahi Ketentuan
FOTO: Danpuspom TNI Protes Keras Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK: Salahi Ketentuan

Penetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK memicu protes keras dari Danpuspom TNI. Simak selengkapnya!

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto Melawan Anggap KPK Sewenang Wenang Sampai Sita Buku Pilkada PDIP
VIDEO: Hasto Melawan Anggap KPK Sewenang Wenang Sampai Sita Buku Pilkada PDIP

Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Rony Talapesy melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas terkait tindakan penyidik yang tidak profesional.

Baca Selengkapnya
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK

Penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.

Baca Selengkapnya
Diputuskan Mahkamah Partai, Puan Tegaskan Tia Rahmania Dipecat Bukan karena Kritik Nurul Ghufron
Diputuskan Mahkamah Partai, Puan Tegaskan Tia Rahmania Dipecat Bukan karena Kritik Nurul Ghufron

Puan mengatakan, surat keputusan pemecatan Tia dikeluarkan sebelum kritik tersebut dilayangkan kepada Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya

Alasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.

Baca Selengkapnya
Megawati Belum Instruksikan Penggunaan Hak Angket Pemilu 2024, Puan Maharani Ungkap Alasannya
Megawati Belum Instruksikan Penggunaan Hak Angket Pemilu 2024, Puan Maharani Ungkap Alasannya

Menurut Puan, Megawati masih menunggu perkembangan atau dinamika di lapangan.

Baca Selengkapnya
Tolak Panja Netralitas Polri, Gerindra Sindir Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar
Tolak Panja Netralitas Polri, Gerindra Sindir Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar

Habiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya