Pansel Tak Puas dengan Penjelasan Capim KPK Brigjen Sri Hadayani Soal TPPU
Merdeka.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) dari usur Polri, Brigjen Sri Handayani mengaku tak pernah mendalami pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama berada di institusi.
Awalnya, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK Yenti Ganarsih bertanya tentang bagaimana penyusunan konsep tindak pidana korupsi dan TPPU yang disusun dalam satu dakwaan oleh jaksa penuntut umum jika Sri menjadi pimpinan KPK.
Sri yang merupakan mantan Wakapolda Kalimantan Barat itu mengaku tak mendalami bidang TPPU selama berkarier di Korps Bhayangkara.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana KPK menyelidiki TPPU SYL? 'Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,' ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5). Ali menjelaskan apabila seorang penyelenggara negara, dalam hal ini adalah SYL menerima suap atau gratifikasi bahkan pemerasan jabatan. Sementara hasilnya menjadi nilai yang dapat dinikmati.Alhasil semua orang yang terlibat baik diri sendiri bisa disangkakan dengan TPPU.'Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapapun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa,' tegas Ali. 'Karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya, itu kan bisa diukur,' lanjut Ali.
"Kami memang tahu (TPPU), tetapi tidak sangat mendalami bidang itu. Tidak mendalami tentang TPPU, tetapi saya tahu," ujar Sri saat uji publik di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
"Sedangkan subjeknya UU Tipikor merujuk kepada pelaku Tipikor tersebut. Dari situ nantinya saya akan mendalami hal tersebut," kata dia menambahkan.
Tak puas dengan jawaban Sri, Yenti tetap bertanya soal TPPU kepada Sri. Menurut Yenti, dalam uji publik ini dirinya mengharuskan bertanya soal TPPU kepada Sri yang merupakan Jenderal bintang satu.
Yenti kemudian meminta Sri menjelaskan unsur yang paling penting dari TPPU di dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
"Saya ingin bertanya unsurnya apa sih yang paling penting untuk TPPU di dalam delik Pasal 3, 4, dan 5? Di Pasal 3 deh?" tanya Yenti.
Sri kembali mencoba menjawab. Ia menyatakan bahwa unsur-unsur dari TPPU itu adalah tindak pidana yang terkait dengan masalah korupsi. Menurutnya, hasil kekayaan yang didapat dari tindak pidana korupsi, penyuapan, maupun psikotropika termasuk dalam TPPU.
"Hasil tindak pidana terkait dengan harta kekayaan tersebut yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penyuapan, psikotropika itu adalah termasuk tindak pidana pencucian uang, yang di dalamnya adalah, di dalam tersebut itu ada (pada) Pasal 2 UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010," kata Sri.
Usai menjawab, Sri mengaku baru mempelajari soal TPPU. Menurutnya, sejak awal dirinya merasa tidak perlu mendalami tentang TPPU.
"Dari isi UU tersebut bahwa di sini kami (saya) sampaikan hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penyuapan," kata Sri.
Yenti kembali tak puas dengan jawaban Sri. Ia mengaku tambah bingung dengan jawaban Sri. Yenti pun kembali meminta penjelasan Sri tentang TPPU.
"Maaf bu ya, saya mendengar ibu jadi tambah bingung ya. Begini-begini, Boleh enggak saya mendengarkan dari ibu sebetulnya apa si secara singkat yang namanya TPPU itu apa? Tindak pidana yang bagaimana?," tanya Yenti.
Sri pun mencoba menjelaskan kembali. Namun Sri terlihat makin bingung.
"Begini-begini, kalau orang dijadikan tersangka TPPU itu artinya orang itu bagaimana?" Yenti bertanya.
"Orang itu karena dia melakukan pencucian uang di luar baru nanti balik lagi ke dia," jawab Sri.
Yenti tetap tak puas dengan jawaban Sri tersebut. "Tidak, orang melakukan pencucian uang, kita kan tidak mungkin punya pasal seperti itu. Orang melakukan pembunuhan tidak mungkin, dia orang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, kita orang pidana, kita tidak mungkin mengatakan orang melakukan pencucian uang," kata Yenti.
Sri mencoba kembali menjawab pertanyaan Yenti. Namun, belum selesai menjawab, Yenti mengatakan tak apa-apa jika Sri tak mau menjawab soal TPPU.
"Enggak apa-apa kalau ibu enggak mau (menjawab) ini, enggak apa-apa," kata Yenti.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak terdapat urgensi, Habiburokhman menyebut pembentukan Panja Netralitas Polri ini tidak masuk akal.
Baca SelengkapnyaPenetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK memicu protes keras dari Danpuspom TNI. Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaPenasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Rony Talapesy melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas terkait tindakan penyidik yang tidak profesional.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan, surat keputusan pemecatan Tia dikeluarkan sebelum kritik tersebut dilayangkan kepada Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaAlasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, Megawati masih menunggu perkembangan atau dinamika di lapangan.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya